Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL II
Bagi permohonan izin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi yang telah diajukan dan yang telah memperoleh izin
prinsip sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, persyaratan
permodalan tetap diberlakukan berdasarkan persyaratan yang berlaku
pada saat izin prinsip ditetapkan.
PASAL III
Naskah pasal.
PASAL 1
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai
berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
PASAL 6
(1) Persyaratan modal disetor bagi pendirian Perusahaan Asuransi
atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992,
sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. Rp
100.000.000.000,00
(seratus
miliar
rupiah),
bagi
Perusahaan Asuransi;
b. Rp
200.000.000.000,00
(dua
ratus
miliar
rupiah),
bagi
Perusahaan Reasuransi.
(2) Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing
melalui penyertaan langsung dalam Perusahaan Reasuransi paling
banyak 80% (delapan puluh per seratus).
(3) Setiap perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian harus
dilaporkan kepada Menteri."
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
PASAL 9
(1) Persyaratan untuk mendapatkan izin usaha Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat
(2)
Undang-undang
Nomor
2
Tahun
1992,
sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan
dari instansi yang berwenang;
b. Susunan Organisasi dan Kepengurusan perusahaan yang
menggambarkan pemisahan fungsi dan uraian tugas;
c. Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang
usahanya;
d. Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat
penyertaan langsung oleh pihak asing;
e. Spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan beserta
program reasuransinya, bagi Perusahaan Asuransi; dan
f. Program retrosesi bagi Perusahaan Reasuransi.
(2) Persyaratan untuk mendapatkan izin usaha Perusahaan Pialang
Asuransi
dan
Perusahaan
Pialang
Reasuransi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun
1992, sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan
dari instansi yang berwenang;
b. Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang
usahanya;
c. Polis Asuransi Indemnitas Profesi; dan
d. Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat
penyertaan langsung oleh pihak asing.
(3) Persyaratan untuk mendapatkan izin usaha Perusahaan Penilai
Kerugian, Perusahaan Konsultan Aktuaria, dan Agen Asuransi
yang berbentuk badan hukum, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
9
ayat
(2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992,
sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan
dari instansi yang berwenang;
b. Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang
usahanya;
c. Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat
penyertaan langsung oleh pihak asing; dan
d. Perjanjian
keagenan
dengan
Perusahaan
Asuransi
yang
diageni, bagi Perusahaan Agen Asuransi.
(4) Persyaratan untuk mendapatkan izin usaha Perusahaan Konsultan
Aktuaria, dan Agen Asuransi perorangan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992,
sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang
usahanya; dan
b. Perjanjian
keagenan
dengan
Perusahaan
Asuransi
yang
diageni, bagi Perusahaan Agen Asuransi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
permohonan izin usaha diatur dengan Keputusan Menteri."
3. Menambah 1 (satu) pasal baru diantara Pasal 9 dan Pasal 10 yaitu
Pasal 9A, yang berbunyi sebagai berikut :
PASAL 9A
(1) Pemberian
atau
penolakan
permohonan
izin
usaha
bagi
Perusahaan Perasuransian diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Setiap penolakan terhadap permohonan izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan
disertai alasan penolakannya."
4. Menambah satu BAB dan pasal baru diantara Pasal 10 dan Pasal 11
yaitu BAB IIIA Pasal 10 A, yang berbunyi sebagai berikut :
BAB IIIA
KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
PASAL 10A
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dimungkinkan
untuk
melakukan
perubahan
kepemilikan
melampaui
batas
kepemilikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dengan
ketentuan jumlah modal yang telah disetor oleh pihak Indonesia
harus tetap dipertahankan."
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (2) dan ayat (3) diubah serta
menambah ayat baru yaitu ayat (4), sehingga Pasal 11 seluruhnya
menjadi berbunyi sebagai berikut :
PASAL 11
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib
menjaga tingkat solvabilitas.
(2) Tingkat solvabilitas merupakan selisih antara jumlah kekayaan
yang diperkenankan dan kewajiban.
(3) Selisih
antara
jumlah
kekayaan
yang
diperkenankan
dan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
sekurang-kurangnya harus sebesar dana yang cukup untuk
menutup risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari
terjadinya deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekayaan yang diperkenankan,
kewajiban, dan risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai
akibat dari terjadinya deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri."
6. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
PASAL 15
(1) Setiap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib
menetapkan batas retensi sendiri sesuai dengan kemampuan
keuangan perusahaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai retensi sendiri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri."
7. Menambah 1 (satu) pasal baru diantara Pasal 15 dan Pasal 16 yaitu
Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut :
PASAL 15A
(1) Setiap Perusahaan Asuransi wajib memiliki dukungan reasuransi
dalam bentuk perjanjian reasuransi otomatis.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
dukungan
reasuransi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan
Keputusan Menteri."
8. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
PASAL 16
(1) Dalam hal dukungan reasuransi diperoleh dari perusahaan
asuransi atau perusahaan reasuransi luar negeri, maka perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi luar negeri tersebut harus
memiliki
peringkat
yang
baik
dari
lembaga
pemeringkat
independen yang diakui secara internasional.
(2) Setiap perjanjian reasuransi harus dibuat secara tertulis dan tidak
merupakan perjanjian yang menjanjikan keuntungan pasti bagi
penanggung ulangnya.
(3) Dalam perjanjian reasuransi harus dinyatakan bahwa dalam hal
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilikuidasi, hak
dan kewajiban Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi
yang timbul dalam transaksi reasuransi tetap mengikat sampai
dengan saat salah satu atau kedua perusahaan tersebut dilikuidasi.
(4) ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan reasuransi dari luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri."
9. Menambah 1 (satu) pasal baru diantara Pasal 16 dan Pasal 17 yaitu
Pasal 16A, yang berbunyi sebagai berikut :
PASAL 16A
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dapat melakukan
upaya bersama untuk menutup suatu jenis risiko khusus."
10.Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
PASAL 18
(1) Perusahaan Asuransi yang akan memasarkan program asuransi
baru harus terlebih dahulu memberitahukan rencana tersebut
kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan mengenai rencana memasarkan program asuransi
baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi
dengan spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan
berikut program reasuransinya serta bukti-bukti pendukungnya.
(3) Apabila
dalam
waktu
14
(empat
belas)
hari
kerja
sejak
pemberitahuan
diterima
secara
lengkap
Menteri
tidak
memberikan tanggapan, Perusahaan Asuransi dapat memasarkan
program asuransi dimaksud.
(4) Program asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberitahuan
rencana
memasarkan program asuransi baru sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan menteri."
11.Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 38 ayat (1)
eluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
PASAL 38
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak
menyampaikan laporan keuangan dan atau laporan operasional
tahunan, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan
denda administratif sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
untuk setiap hari keterlambatan."
12.Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
PASAL 41
(1) Pengenaan sanksi peringatan dilakukan oleh Menteri segera
setelah diketahui adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37.
(2) Pengenaan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) untuk setiap jenis pelanggaran dikenakan paling banyak 3
(tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama
masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Menteri menilai bahwa jenis pelanggaran yang
dilakukan tidak mungkin dapat diatasi dalam jangka waktu
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2),
Menteri
dapat
menetapkan berlakunya jangka waktu yang lebih lama dari 1
(satu) bulan dengan ketentuan jangka waktu dimaksud paling
lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal perusahaan telah dikenakan sanksi peringatan terakhir,
dan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
dan ayat (3) setelah peringatan diberikan, perusahaan tetap tidak
memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan, perusahaan yang
bersangkutan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha."
13.Ketentuan Pasal 42 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 42 ayat (1)
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
PASAL 42
(1) Sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan." Pasal II Bagi permohonan izin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah diajukan dan yang telah memperoleh izin prinsip sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, persyaratan permodalan tetap diberlakukan berdasarkan persyaratan yang berlaku pada saat izin prinsip ditetapkan. Pasal III Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundang. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.