Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemeirntah ini yang dimaksud dengan :
1. Komisi
Pemeriksa
adalah
Komisi
Pemeriksa
Kekayaan
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Pemeriksaan adalah pendapataan dan atau evaluasi yang dilakukan
Komisi Pemeriksa atas jumlah dan jenis kekayaan Penyelenggara
Negara, baik sebelum yang bersangkutan memangku jabatannya,
maupun pemeriksaan atas jumlah, jenis, dan asal usul kekayaan
selama dan setelah yang bersangkutan memangku jabatannya.
3. Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. Harta Kekayaan adalah harta benda baik berupa benda bergerak,
benda tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh
Penyelenggara
Negara
sebelum,
selama,
atau
setelah
yang
bersangkutan memangku jabatannya.
5. Standar pemeriksaan adalah suatu ukuran mutu yang harus dipatuhi
oleh Anggota Komisi Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan.
6. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme.
BAB II
PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
PASAL 2
BAB II: PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Setiap orang sebelum memangku dan setelah mengakhiri jabatannya selaku Penyelenggara Negara wajib :
a. melaporkan jumlah dan jenis seluruh harta kekayaannya kepada Komisi Pemeriksa; dan
b. mengumumkan jumlah dan jenis seluruh harta kekayaannya tersebut dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Laporan harta kakayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Komisi Pemeriksa.
PASAL 3
BAB II: PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Formulir
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
ayat
(2)
sekurang-kurangnya memuat :
a. nama;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. agama;
d. jabatan atau pekerjaan sebelum memangku jabatan;
e. jabatan
atau
pekerjaan
yang
akan
dipangku
atau
akan
ditinggalkan;
f.
alamat rumah;
g. nama istri atau suami;
h. pekerjaan isteri atau suami;
i.
nama dan jumlah anak yang menjadi tanggungan;
j.
besarnya penghasilan tiap bulan; dan
k. nilai dan jumlah seluruh harta kekayaan yang dimiliki.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
yang bersangkutan dan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
BAB II: PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat dalam rangkap
5 (lima), dan aslinya disampaikan kepada Komisi Pemeriksa dalam
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal formulir tersebut diterima oleh yang bersangkutan dari
Komisi Pemeriksa.
(2) Pada formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampirkan
salinan atau fotokopi surat atau bukti kepemilikan harta kekayaan
yang dimiliki.
PASAL 5
BAB II: PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Formulir sebagaimaan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) tembusannya disampaikan kepada :
a. Presiden;
b. Dewan Perwakilan Rakyat; dan
c. Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Penyelenggara Negara yang bersangkutan wajib menyimpan 1 (satu) lembar tembusan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Formulir beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan dokumen resmi negara.
PASAL 6
BAB II: PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Dokumen sebagaiaman dimaksud dlaam Pasal 5 ayat (3), digunakan
sebagai salah satu alat bukti dalam penyidikan oleh instansi yang
berwenang, apabila di kemudian hari diduga atau patut diduga
Penyelenggara Negara tersebut telah melakukan perbuatan korupsi,
kolusi dan nepotisme.
PASAL 7
BAB II: PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Sebelum melaksanakan tugas memeriksa kekayaan Penyelenggara
Negara selama menjabat, Komisi Pemeriksa wajib memberitahukan
secara
tertulis
kepada
atasan
langsung
dari
instansi
tempat
Penyelenggara Negara yang bersangkutan bertugas.
(2) Pemberitahuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
wajib
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemeriksaan
dilaksanakan.
PASAL 8
BAB II: PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Dalam hal Komisi Pemeriksa menemukan petunjuk adanya perbuatan
korupsi, kolusi dan nepotisme, maka Komisi Pemeriksa melaporkan
hasil temuannya tersebut kepada instansi yang berwenang untuk
dilakukan
penyelidikan atau penyidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
BAB II: PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Komisi Pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik atas harta kekayaan
Penyelenggara Negara berdasarkan laporan atas harta kekayaan
Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
(2) Dalam menjalankan tugasnya Komisi Pemeriksa dapat meminta
bantuan tenaga ahlinya di bawah tanggung jawab Anggota Komisi
yang bersangkutan.
(3) Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 10
BAB II: PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Pemeriksaan
terhadap
harta
kekayaan
Penyelenggara
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 dilakukan
sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh Komisi
Pemeriksa.
BAB III
HUBUNGAN ANTARA KOMISI PEMERIKSA DAN
INSTANSI TERKAIT
PASAL 11
BAB III: HUBUNGAN ANTARA KOMISI PEMERIKSA DAN
Setiap badan atau instansi Pemerintah wajib memberikan keterangan
mengenai harta kekayaan Penyelenggara Negara apabila diminta oleh
Komisi
Pemeriksa
dalam
melaksanakan
tugasnya
berdasarkan
ketentauan pasal 17 ayat (2) Undang-undang, kecuali ditentukan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 12
BAB III: HUBUNGAN ANTARA KOMISI PEMERIKSA DAN
Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang
terkait dengan perbankan, diajukan secara tertulis oleh Ketua Komisi
Pemeriksa kepada pimpinan bank yang bersangkutan berdasarkan surat
kuasa
khusus
Penyelenggara
Negara
selaku
nasabah
bank
yang
bersangkutan.
PASAL 13
BAB III: HUBUNGAN ANTARA KOMISI PEMERIKSA DAN
Pimpinan
bank
sebagaimana
dimaksud
dlaam
Pasal
12
wajib
memberikan
jawaban
selambat-lambatnya
14
(empat
belas)
hari
terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan keterangan.
PASAL 14
BAB III: HUBUNGAN ANTARA KOMISI PEMERIKSA DAN
Selain permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Komisi Pemeriksa dapat pula meminta keterangan kepada instansi
terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas sub komisinya.
PASAL 15
BAB III: HUBUNGAN ANTARA KOMISI PEMERIKSA DAN
Pemeriksaan terhadap mantan Penyelenggara Negara hanya dapat
dilakukan oleh Komisi Pemeriksa paling lama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal masa jabatan Penyelenggara Negara berakhir.
BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 16
BAB IV: PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Hasil pemeriksaan terhadap kekayaan Pengelenggara Negara wajib
dibahas dan diputuskan bersama oleh paling sedikit 3 (tiga) Anggota
Sub Komisi yang terkait.
(2) Untuk membahas dan menyelesaikan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Ketua Sub Komisi dapat meminta bantuan
Anggota Sub Komisi yang lain.
(3) Dalam hal Ketua Sub Komisi meminta bantuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka Ketua Sub Komisi menyampaikan
permintaan bantuan terlebih dahulu kepada Ketua Komisi Pemeriksa.
PASAL 17
BAB IV: PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Dalam hal Sub Komisi Pemeriksa tidak dapat membuat keputusan
hasil pemeriksaannya, maka Ketua Sub Komisi menyerahkan hasil
pemeriksaannya kepada Ketua Komisi Pemeriksa untuk melakukan
pembahasan ulang.
(2) Ketua Komisi Pemeriksa dapat meminta bantuan pakar di luar
keanggotaan Komisi Pemeriksa sebagai panelis untuk melakukan
pembahasan terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3) Sidang pembahasan ulang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemeriksa
atau salah seorang Wakil Ketua.
PASAL 18
BAB IV: PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antar-Sub Komisi dalam
menjalankan
tugas
dan
wewenang
Komisi
Pemeriksa,
maka
perbedaan tersebut diselesaikan oleh Ketua Komisi Pemeriksa secara
musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
penyelesaian perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diambil berdasarkan hasil pemungutan suara.
(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota Komisi
Pemeriksa dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh separuh
Anggota ditambah 1 (satu) orang Anggota yang hadir.
PASAL 19
BAB IV: PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Perbedaan pendapat antar-Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) dapat pula diselesaikan oleh Panelis berdasarkan
permintaan Ketua Komisi Pemeriksa.
PASAL 20
BAB IV: PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Komisi Pemeriksa menunjuk panelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) berasal dari Daftar Panelis Komisi Pemeriksa.
(2) Status panelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai
Anggota Ad-hoc Komisi Pemeriksa.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.