PP NOMOR 66 TAHUN 1999

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Anggota Komisi Pemeriksa adalah Anggota Komisi Pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang pengawasan aparatur negara.
3. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelengga Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme.
BAB II
PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA

PASAL 2

BAB II: PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
(1) Pengangkutan anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan .

(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Pemeriksa, seorang calon sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 75 (tujuh puluh lima) Tahun;

d. sehat jasmani dan rohani;

e. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih; dan

f. mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang tertentu sesuai dengan Sub Komisi yang ditetapkan untuk pengangkatan yang bersangkutan.

PASAL 3

BAB II: PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
(1) Calon anggota Komisi Pemeriksa dihimpun dari unsur Pemerintah
dan masyarakat.
(2) Dalam menghimpun calon anggota Komisi Pemeriksa yang berasal
dari unsur masyarakat, Menteri melakukan koordinasi dengan
instansi terkait.
(3) Dalam menghimpun calon anggota Komisi Pemeriksa yang berasal
dari unsur masyarakat, Menteri melakukan kerja sama dengan
organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat.
(4) Menteri menyusun daftar nama calon anggota Komisi Pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

PASAL 4

BAB II: PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
(1) Calon Anggota Komisi Pemeriksa telah dihimpun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), diajukan oleh Menteri kepada -kurangnya 50 (lima puluh) orang.

(2) Calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 25 (dua puluh lima) orang berasal dari unsur Pemerintah dan 25 (dua puluh lima) orang berasal dari unsur masyarakat.

(3) Calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh k memperoleh persetujuan.

PASAL 5

BAB II: PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
(1) at persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dari calon sebagiamana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sebagai anggota Komisi Pemeriksa.

(2) Anggota Komisi Pemeriksa sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat yang terbagi secara berimbang.

PASAL 6

BAB II: PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Anggota Komisi Pemeriksa yang berasal dari unsur Pemerintah
dibebastugaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi
Anggota Komisi Pemeriksa, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai
Negeri.

BAB III
MASA JABATAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA

PASAL 7

BAB III: MASA JABATAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Masa jabatan anggota Pemeriksa adalah selama 5 (lima) tahun dan
setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA

PASAL 8

BAB IV: PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Anggota Komisi Pemeriksa dapat diberhentikan dengan hormat atau
tidak dengan hormat.

PASAL 9

BAB IV: PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Angota Komisi Pemeriksa diberhentikan dengan hormat apabila:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada ;

c. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a,b,c, dan d;

d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah negara Republik Indonesia; atau

e. masa jabatan berakhir.

PASAL 10

BAB IV: PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang
diancam
dengan
pidana
penjara
5
(lima)
tahun
atau
lebih
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
b. terus menerus selama 60 (enam puluh) hari kerja melainkan
kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaan tanpa alasan
yang sah; atau
c. melanggar sumpah atau janji.
BAB V
PENGANTIAN ANGGOTA KOMISI ANTARWAKTU

PASAL 11

BAB V: PENGANTIAN ANGGOTA KOMISI ANTARWAKTU
(1) Dalam hal Anggota Komisi Pemeriksa berhenti dengan hormat atau
diberhentikan
tidak
dengan
hormat
sebelum
masa
jabatannya
berakhir, maka kekosongan jabatan tersebut harus diisi dengan
anggota pengganti antarwaktu.
(2) Anggota pengganti antarwaktu diambil dari calon Anggota Komisi
Pemeriksa yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4).

PASAL 12

BAB V: PENGANTIAN ANGGOTA KOMISI ANTARWAKTU
Pengangkatan anggota pengganti antarwaktu ditetapkan oleh Perwakilan Rakyat. BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KOMISI PEMERIKSA DI DAERAH

PASAL 13

BAB VI: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KOMISI PEMERIKSA DI DAERAH
(1) Ketentuan mengenai persyaratan pengangkutan anggota Komisi
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berlaku
juga bagi pengangkatan Komisi Pemeriksa di Daerah.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan pemberhentian anggota Komisi
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal
10, berlaku juga bagi pemberhentian Komisi Pemeriksa di Daerah.

PASAL 14

BAB VI: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KOMISI PEMERIKSA DI DAERAH
Calon Anggota Komisi Pemeriksa di Daerah dihimpun oleh Ketua
Komisi Pemeriksa dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 15

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.