Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui
pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknis
administratif.
2. Evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan antara perencanaan
kegiatan yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai.
3. Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-undang
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme.
4. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemantauan dan evaluasi terhadap Komisi Pemeriksa yang dilakukan oleh dan Dewan Perwakilan Rakyat bertujuan untuk meningkatkan kinerja Komisi Pemeriksa dengan cara mengetahui dan memperoleh informasi di bidang keuangan, personalia, sarana dan prasarana, dan hasil kerja.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
dilakukan dengan tetap memperhatikan independensi atau kemandirian
Komisi Pemeriksa.
BAB II
TATA CARA PEMANTAUAN
PASAL 4
BAB II: TATA CARA PEMANTAUAN
kan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan cara:
a. meminta laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan;
b. meminta laporan insindentil dalam hal tertentu;
c. melakukan rapat kerja.
PASAL 5
BAB II: TATA CARA PEMANTAUAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a disampaikan kepada arkan tahun anggaran.
PASAL 6
BAB II: TATA CARA PEMANTAUAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun, baik atas permintaan n atas inisiatif Komisi Pemeriksa.
PASAL 7
BAB II: TATA CARA PEMANTAUAN
Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
PASAL 8
BAB II: TATA CARA PEMANTAUAN
Bentuk dan isi laporan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan
huruf b ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemeriksa.
BAB III
TATAT CARA EVLUASI
PASAL 9
BAB III: TATAT CARA EVLUASI
dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dengan cara:
a. meminta rencana kerja tahunan Komisi Pemeriksa;
b. meminta hasil pelaksanaan tugas;
c. melakukan perbandingan antara perencanaan dan hasil kerja yang dicapai.
PASAL 10
BAB III: TATAT CARA EVLUASI
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat digunakan oleh i pertimbangan dalam meningkatkan kinerja Komisi Pemiriksa. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 11
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.