Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikut
serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaati
norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
3. Komisi
Pemeriksa
adalah
Komisi
Pemeriksa
Kekayaan
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 7
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
4. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme.
BAB II
PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 2
BAB II: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran
serta
masyarakat
dalam
penyelenggara
negara
untuk
mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam
bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai
penyelenggaraan negara;
b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari
Penyelenggara Negara;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab
terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d. hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di
sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
BAB III
TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 3
BAB III: TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam
hal
masyarakat
bermaksud
mencari
atau
memperoleh
informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud
dalam psal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak
menanyakan kepada atau memperoleh dari instansi atau lembaga
yang terkait.
(2) Hak
untuk
mencari
atau
memperoleh
informasi
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun
tidak langsung.
PASAL 4
BAB III: TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pemberian informasi sebagai hak masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara tertulis
kepada instansi terkait atau Komisi Pemeriksa.
(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
disertai data yang jelas sekurang-kurangnya mengenai :
a. nama
dan
alamat
pemberi
informasi
dengan
melampirkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri yang lain;
b. keterangan
mengenai
fakta
dan
tempat
kejadian
yang
diinformasikan; dan
c. dokumen atau keterangan lain yang dapat dijadikan alat bukti.
PASAL 5
BAB III: TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemeriksa atau instansi terkait dengan tembusan kepada:
a. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh .
b. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Presiden, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang setingkat Menteri atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;\
e. Ketua Mahkamah Agung, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Hakim Agung, Hakim Tinggi, atau Hakim; f. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Ketua Dewan Pertimbangan Agung, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
h. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Gubernur; i. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati atau Walikota; j. Pimpinan pejabat tertentu, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh pejabat yang mempunyai fungsi strategis atau pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
BAB III: TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Informasi sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan
secara bertanggung jawab dengan :
a. mengemukakan fakta yang diperolehnya;
b. menghormati hak-hak pribadi seseorang sesuai dengan norma-norma
yang diakui umum; dan
c. menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 7
BAB III: TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Hak memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara
Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, dapat
diperoleh
dengan
memenuhi
persyaratan
dan
menaati
tata
cara
pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PASAL 8
BAB III: TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, disampaikan kepada instansi
terkait atau Komisi Pemeriksa.
PASAL 9
BAB III: TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diperoleh dengan memberitahukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi yang berwenang.
PASAL 10
BAB III: TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Setiap Penyelenggara Negara yang menerima permintaan masyarakat
untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara wajib
memberikan
jawaban
atau
keterangan
sesuai
dengan
tugas
dan
fungsinya
dan
tetap
memperhatikan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 11
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.