PP NOMOR 69 TAHUN 1999

LABEL DAN IKLAN PANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 64 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan
air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukan
sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang
digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan
makanan atau minuman.
2. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan
cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan
tambahan.
3. Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang
berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain
yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan
pada, atau merupakan bagian kemasan pangan yang selanjutnya
dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Label.

4. Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai
pangan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang
dilakukan
dengan
berbagai
cara
untuk
pemasaran
dan
atau
perdagangan pangan yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah
ini disebut Iklan.
5. Pangan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau
bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik
yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan,
bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan
yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iridiasi pangan dan
yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum
agama Islam.
6. Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan
yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral
serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan
manusia.
7. Produksi
pangan
adalah
kegiatan
atau
proses
menghasilkan,
menyiapkan,
mengolah,
membuat,
mengawetkan,
mengemas,
mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
8. Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan
atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan
pangan maupun tidak.
9. Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari suatu tempat ke
tempat lain yang dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam
rangka proses produksi, peredaran dan atau perdagangnan pangan.

10.Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk
diperdagangkan maupun tidak.
11.Perdagangan
pangan
adalah
setiap
kegiatan
atau
serangkaian
kegiatan dalam rangka penjualan
dan atau pembelian pangan,
termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yang
berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh
imbalan.
12.Setiap orang adalah orang perseorangan dan bahan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun tidak.
13.Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh
Badan Standardisasi Nasional (BSN).
BAB II
LABEL PANGAN
Bagian Pertama
Umum

PASAL 2

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Setiap orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan yang
dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan
wajib
mencantumkan Label pada, di dalam dan atau di kemasan pangan.
(2) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak
mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan
yang mudah untuk dilihat dan dibaca.

PASAL 3

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berisikan
keterangan mengenai pangan yang bersangkutan.
(2) Keterangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sekurang-kurangnya:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan
pangan ke dalam wilayah Indonesia;
e. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.

PASAL 4

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Pertama - Umum
Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk
pangan
olahan
tertentu
Menteri
Kesehatan
dapat
menetapkan
pencantuman keterangan lain yang berhubungan dengan kesehatan
manusia pada Label sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 5

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Keterangan dan atau pernyataan tentang pangan dalam Label harus
benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau
bentuk apapun lainnya.

(2) Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan
tentang pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau
dengan Label apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak
benar dan atau menyesatkan.

PASAL 6

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan
dalam Label hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh fakta
ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan pencantuman
pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Kesehatan.

PASAL 7

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Pertama - Umum
Pada Label dilarang dicantumkan pernyataan atau keterangan dalam
bentuk apapun bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi
sebagai obat.

PASAL 8

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Pertama - Umum
Setiap orang dilarang mencantumkan pada Label tentang nama, logo
atau identitas lembaga yang melakukan analisis tentang produk pangan
tersebut.

PASAL 9

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Pertama - Umum
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah
Indonesia
pangan
yang
dikemas
untuk
diperdagangkan,
dilarang
mencantumkan Label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 10

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang
dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan
menyatakan
bahwa
pangan
tersebut
halal
bagi
umat
Islam,
bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib
mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label.
(2) Pernyataan tentang halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Label.

PASAL 11

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Untuk
mendukung
kebenaran
pernyataan
halal
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), setiap orang yang memproduksi
atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia
untuk diperdagangkan, wajib memeriksakan terlebih dahulu pangan
tersebut pada lembaga pemeriksa yang telah diakreditasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri
Agama dengan memperhatikan pertimbangan dan sarana lembaga
keagamaan yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Bagian Kedua

Bagian Utama Label

PASAL 12

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Kedua - Bagian Utama Label
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), bagian utama
label sekurang-kurangnya memuat:
a. nama produk;
b. berat bersih atau isi bersih;
c. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke
dalam wilayah Indonesia.

PASAL 13

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Kedua - Bagian Utama Label
(1) Bagian utama Label sekurang-kurangnya memuat tulisan tentang
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan teratur,
tidak berdesak-desakan, jelas dan dapat mudah dibaca.
(2) Dilarang menggunakan latar belakang, baik berupa gambar, warna
maupun hiasan lainnya, yang dapat mengaburkan tulisan pada bagian
utama Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 14

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Kedua - Bagian Utama Label
Bagian utama Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus
ditempatkkan pada pada isi kemasan pangan yang paling mudah dilihat,
diamati dan atau dibaca oleh masyarakat pada umumnya.
Bagian Ketiga

Tulisan pada Label

PASAL 15

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Ketiga - Tulisan pada Label
Keterangan pada Label, ditulis atau dicetak dengan menggunakan
bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin.

PASAL 16

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Ketiga - Tulisan pada Label
(1) Penggunaan bahasa, angka dan huruf selain bahasa Indonesia, angka
Arab dan huruf Latin diperbolehkan sepanjang tidak ada padanannya
atau
tidak
dapat
diciptakan
padanannya,
atau
dalam
rangka
perdagangan pangan ke luar negeri.
(2) Huruf dan angka yang tercantum pada Label harus jelas dan mudah
dibaca.
Bagian Keempat
Nama Produk Pangan

PASAL 17

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Keempat - Nama Produk Pangan
(1) Nama produk pangan harus menunjukkan sifat dan atau keadaan
yang sebenarnya.
(2) Penggunaan nama produk pangan tertentu yang sudah terdapat dalam
Standar Nasional Indonesia, dapat diberlakukan wajib dengan
keputusan Menteri teknis.
(3) Penggunaan nama selain yang termasuk dalam Standar Nasional

Indonesia harus menggunakan nama yang lazim atau umum, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1).

PASAL 18

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Keempat - Nama Produk Pangan
(1) Dalam hal produk pangan telah memenuhi persyaratan tentang nama
produk pangan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia,
produk pangan yang bersangkutan dapat menggunakan nama jenis
produk pangan yang telah ditetapkan.
(2) Dalam hal nama jenis produk pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia produk
pangan yang bersangkutan dapat menggunakan nama jenis produk
pangan yang ditetapkan oleh Menteri teknis sepanjang memenuhi
persyaratan
bagi
pengguna
nama
jenis
produk
pangan
yang
bersangkutan.
(3) Produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Standar Nasional Indonesia atau Menteri teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilarang menggunakan nama
jenis produk yang diberikan bagi produk pangan yang telah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bagian Kelima
Keterangan tentang Bahan Yang Digunakan

PASAL 19

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Kelima - Keterangan tentang Bahan Yang Digunakan
(1) Keterangan tentang bahan yang digunakan dalam kegiatan atau
proses produksi pangan dicantumkan pada Label sebagai daftar
bahan secara berurutan dimulai dari bagian yang terbanyak, kecuali
vitamin, mineral dan zat penambah gizi lainnya.

(2) Nama yang digunakan bagi bahan yang digunakan dalam kegiatan
atau proses produksi pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah nama yang lazim digunakan.
(3) Dalam hal nama bahan yang diugnakan dalam kegiatan atua proses
produksi pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah
ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia, pencantumnya pada
Label hanya dapat dilakukan apabila nama bahan yang bersangkutan
telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Indonesia.

PASAL 20

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Kelima - Keterangan tentang Bahan Yang Digunakan
(1) Air yang ditambahkan harus dicantumkan sebagai komposisi pangan,
kecuali apabila air itu merupakan bagian dari bahan yang digunakan.
(2) Air atau bahan pada pangan yang mengalami penguapan seluruhnya
selama proses pengolahan pangan, tidak perlu dicantumkan.

PASAL 21

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Kelima - Keterangan tentang Bahan Yang Digunakan
Pencantuman pernyataan pada Label bahwa pangan telah ditambah,
diperkaya atau difortifikasi dengan vitamin, mineral, atau zat penambah
gizi lain tidak dilarang, sepanjang hal tersebut benar dilakukan pada saat
pengolahan pangan tersebut, dan tidak menyesatkan.

PASAL 22

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Kelima - Keterangan tentang Bahan Yang Digunakan
(1) Untuk pangan yang mengandung Bahan Tambahan Pangan, pada
Label wajib dicantumkan golongan Bahan Tambahan Pangan.
(2) Dalam hal Bahan Tambahan Pangan yang digunakan memiliki nama

Bahan Tambahan Pangan dan atau kode internasional, pada Label
dapat dicantumkan nama Bahan Tambahan Pangan dan kode
internasional dimaksud, kecuali Bahan Tambahan Pangan berupa
pewarna.
(3) Dalam hal Bahan Tambahan Pangan berupa pewarna, selain
pencantuman golongan dan nama Bahan Tambahan Pangan, pada
Label wajib dicantumkan indeks pewarna yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Keterangan tentang Berat Bersih atau Isi Bersih Pangan

PASAL 23

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Keenam - Keterangan tentang Berat Bersih atau Isi Bersih Pangan
Berat bersih atau isi bersih harus dicantumkan dalam satuan metrik:
a. dengan ukuran isi untuk makanan cair;
b. dengan ukuran berat untuk makanan padat;
c. dengan ukuran isi atau berat untuk makanan semi padat atau kental.

PASAL 24

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Keenam - Keterangan tentang Berat Bersih atau Isi Bersih Pangan
Pangan yang menggunakan medium cair harus disertai pula penjelasan
mengenai berat bersih setelah dikurangi medium cair.

PASAL 25

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Keenam - Keterangan tentang Berat Bersih atau Isi Bersih Pangan
Label yang memuat keterangan jumlah takaran saji harus memuat
keterangan tentang berat bersih atau isi bersih tiap takaran saji.
Bagian Ketujuh
Keterangan tentang Nama dan Alamat

PASAL 26

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Ketujuh - Keterangan tentang Nama dan Alamat
(1) Nama
dan
alamat
pihak
yang
memproduksi
pangan
wajib
dicantumkan pada Lebel.
(2) Dalam hal menyangkut pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah
Indonesia, selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pada Label wajib pula dicantumkan nama dan alamat pihak yang
memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.
(3) Dalam hal pihak yang memasukkan pangan ke dalam wilayah
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berbeda dari pihak
yang mengedarkannya di dalam wilayah Indonesia, selain keterangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pada Label wajib pula
dicantumkan nama dan alamat pihak yang mengedarkan tersebut.
Bagian Kedelapan
Tanggal Kedaluwarsa

PASAL 27

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Kedelapan - Tanggal Kedaluwarsa
(1) Tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) wajib dicantumkan secara jelas pada Label.
(2) Pencantuman tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah pencantuman tulisan
"Baik Digunakan Sebelum", sesuai dengan jenis dan daya tahan
pangan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal produk pangan yang kedaluwarsa lebih dari 3 (tiga) bulan,

diperbolehkan
untuk
hanya
mencantumkan
bulan
dan
tahun
kedaluwarsa saja.

PASAL 28

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Kedelapan - Tanggal Kedaluwarsa
Dilarang memperdagangkan pangan yang sudah melampaui tanggal,
bulan dan tahun kedaluwarsa sebagaimana dicantumkan pada Label.

PASAL 29

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Kedelapan - Tanggal Kedaluwarsa
Setiap orang dilarang:
a. menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabeli kembali
pangan yang diedarkan;
b. menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang
diedarkan.
Bagian Kesembilan
Nomor Pendaftaran Pangan

PASAL 30

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Kesembilan - Nomor Pendaftaran Pangan
Dalam rangka peredaran pangan, bagi pangan olahan yang wajib
didaftarkan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku, baik produksi dalam negeri maupun yang dimasukkan ke dalam
wilayah Indonesia, pada Label pangan olahan yang bersangkutan harus
dicantumkan Nomor Pendaftaran Pangan.
Bagian Kesepuluh
Keterangan tentang Kode Produksi Pangan

PASAL 31

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Kesepuluh - Keterangan tentang Kode Produksi Pangan
(1) Kode produksi pangan olahan wajib dicantumkan pada Label, wadah
atau kemasan pangan, dan terletak pada bagian yang mudah untuk
dilihat dan dibaca.
(2) Kode
produksi
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
sekurang-kurangnya dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat
produksi pangan yang bersangkutan.
Bagian Kesebelas
Keterangan tentang Kandungan Gizi

PASAL 32

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Kesebelas - Keterangan tentang Kandungan Gizi
(1) Pencantuman keterangan tentang kandungan gizi pangan pada Label
wajib dilakukan bagi pangan yang :
a. disertai pernyataan bahwa pangan mengandung vitamin, mineral,
dan atau zat gizi lainnya yang ditambahkan; atau
b. dipersyaratkan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang mutu dan zat gizi
lainnya.
(2) Keterangan tentang kandungan gizi pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicantumkan dengan urutan:
a. jumlah keseluruhan energi, dengna perincian berdasarkan jumlah
energi yang berasal dari lemak, protein, dan karbohidrat;

b. jumlah keseluruhan lemak, lemak jenuh, kolestrol, jumlah
keseluruhan karbohidrat, serat, gula, protein, vitamin, dan
mineral.
(3) Jika pelabelan kandungan gizi digunakan pada suatu pangan, maka
Label untuk pangan tersebut wajib memuat hal-hal berikut:
a. ukuran takaran saji;
b. jumlah sajian per kemasan;
c. kandungan energi per takaran saji;
d. kandungan protein per sajian (dalam gram);
e. kandungan karbohidrat per sajian (dalam gram);
f.
kandungan lemak per sajian (dalam gram);
g. persentase dari angka kecukupan gizi yang dianjurkan.

PASAL 33

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Kesebelas - Keterangan tentang Kandungan Gizi
(1) Pencantuman pernyataan pada Label bahwa pangan merupakan
sumber suatu gizi tidak dilarang sepanjang jumlah zat gizi dalam
pangan tersebut sekurang-kurangnya 10% lebih banyak dari jumlah
kecukupan zat gizi sehari yang dianjurkan dalam satu takaran saji
bagi pangan tersebut.
(2) Pencantuman pernyataan pada Label bahwa pangan mengandung
suatu zat lebih unggul dari pada produk pangan yang lain dilarang.
Bagian Keduabelas
Keterangan Tentang Iradiasi Pangan dan
Rekayasa Genetika

PASAL 34

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Keduabelas - Keterangan Tentang Iradiasi Pangan dan
(1) Pada Label untuk pangan yang mengalami perlakuan iradiasi wajib
dicantumkan tulisan PANGAN IRADIASI, tujuan iradiasi, dan
apabila tidak boleh diiradiasi ulang, wajib dicantumkan tulisan
TIDAK BOLEH DIIRADIASI ULANG.
(2) Dalam hal pangan yang mengalami perlakuan iradiasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan bahan yang digunakan dalam
suatu produk pangan, pada Label cukup dicantumkan keterangan
tentang perlakuan iradiasi pada bahan yang diiradiasi tersebut saja.
(3) Selain pencantuman tulisan sebagaimana dimaksud ayat (1), pada
Label dapat dicantumkan logo khusus pangan iradiasi.
(4) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Label
harus tercantum:
a. nama dan alamat penyelenggara iradiasi, apabila
iradiasi tidak
dilakukan sendiri oleh pihak yang memproduksi pangan;
b. tanggal iradiasi dalam bulan dan tahun;
c. nama negara tempat iradiasi dilakukan.

PASAL 35

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Keduabelas - Keterangan Tentang Iradiasi Pangan dan
(1) Pada Label untuk pangan hasil rekayasa genetika wajib dicantumkan
tulisan PANGAN REKAYASA GENETIKA.
(2) Dalam hal pangan rekayasa genetika sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan bahan yang digunakan dalam suatu produk
pangan, pada Label cukup dicantumkan keterangan tentang pangan

rekayasa genetika pada bahan yang merupakan pangan hasil rekayasa
genetika tersebut saja.
(3) Selain pencantuman tulisan sebagaimana dimaksud ayat (1), pada
Label dapat dicantumkan logo khusus pangan hasil rekayasa
genetika.
Bagian Ketigabelas
Keterangan tentang Pangan yang Dibuat dari
Bahan Baku Alamiah

PASAL 36

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Ketigabelas - Keterangan tentang Pangan yang Dibuat dari
(1) Pangan yang dibuat dari bahan baku alamiah dapat diberi label yang
memuat keterangan bahwa pangan itu berasal dari bahan alamiah
tersebut, apabila pangan itu mengandung bahan alamiah yang
bersangkutan tidak kurang dari kadar minimal yang ditetapkan dalam
Standardisasi Nasional Indonesia.
(2) Pangan yang dibuat dari bahan baku alamiah yang telah menjalani
proses
lanjutan,
pada
labelnya
wajib
diberi
keterangan
yang
menunjukan bahwa bahan yang bersangkutan telah mengalami
proses lanjutan.

PASAL 37

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Ketigabelas - Keterangan tentang Pangan yang Dibuat dari
Pada Label untuk pangan yang dibuat tanpa menggunakan atau hanya
sebagian menggunakan bahan baku alamiah dilarang mencantumkan
pernyataan
atau
keterangan
bahwa
pangan
yang
bersangkutan
seluruhnya dibuat dari bahan alamiah.
Bagian Keempatbelas

Keterangan lain pada Label tentang
Pangan Olahan Tertentu

PASAL 38

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Keempatbelas - Keterangan lain pada Label tentang
Keterangan pada Label tentang pangan olahan yang diperuntukkan bagi
bayi, anak berumur dibawah lima tahun, ibu yang sedang hamil atau
menyusui, orang yang menjalani diet khusus, orang lanjut usia, dan
orang yang berpenyakit tertentu, wajib memuat keterangan tentang
peruntukan, cara penggunaan, dan atau keterangan lain yang perlu
diketahui,
termasuk
mengenai
dampak
pangan
tersebut
terhadap
kesehatan manusia.

PASAL 39

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Keempatbelas - Keterangan lain pada Label tentang
(1) Pada Label untuk pangan olahan yang memerlukan penyiapan dan
atau penggunaannya dengan cara tertentu, wajib dicantumkan
keterangan
tentang
cara
penyiapan
dan
atau
penggunaannya
dimaksud.
(2) Apabila pencantuman keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak mungkin dilakukan pada Label, maka pencantuman
keterangan dimaksud sekurang-kurangnya dilakukan pada wadah
atau kemasan Pangan.

PASAL 40

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Keempatbelas - Keterangan lain pada Label tentang
Dalam hal mutu suatu pangan tergantung pada cara penyimpanan atau
memerlukan cara penyimpanan khusus, maka petunjuk tentang cara

penyimpanan harus dicantumkan pada Label.

PASAL 41

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Keempatbelas - Keterangan lain pada Label tentang
Pada Label untuk pangan yang terbuat dari bahan setengah jadi atau
bahan jadi, dilarang dimuat keterangan atau pernyataan bahwa pangan
tersebut dibuat dari bahan yang segar.

PASAL 42

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Keempatbelas - Keterangan lain pada Label tentang
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41 ditetapkan
oleh Menteri Kesehatan.
Bagian Kelimabelas
Keterangan tentang Bahan Tambahan Pangan

PASAL 43

BAB II: LABEL PANGAN | Bagian Kelimabelas - Keterangan tentang Bahan Tambahan Pangan
(1) Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
pada Label untuk Bahan Tambahan Pangan wajib dicantumkan:
a. tulisan Bahan Tambahan Pangan;
b. nama golongan Bahan Tambahan Pangan;
c. nama
Bahan
Tambahan
Pangan,
dan
atau
nomor
kode
internasional yang dimilikinya.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara persyaratan tentang Label
Bahan Tambahan Pangan diatur oleh Menteri Kesehatan.
BAB III

IKLAN PANGAN
Bagian Pertama
Umum

PASAL 44

BAB III: IKLAN PANGAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat
keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan,
baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau
bentuk apapun lainnya.
(2) Setiap Iklan tentang pangan tidak boleh bertentangan dengan
norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum.

PASAL 45

BAB III: IKLAN PANGAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Setiap orang yang memproduksi dan atau memasukkan ke dalam
wilayah Indonesia pangan untuk diperdagangkan, dilarang memuat
pernyataan dan atau keterangan yang tidak benar dan atau yang dapat
menyesatkan dalam Iklan.
(2) Penerbit, pencetak, pemegang izin siaran radio atau televisi, agen
dan atau medium yang dipergunakan untuk menyebarkan Iklan, turut
bertanggung jawab terhadap isi Iklan yang tidak benar, kecuali yang
bersangkutan telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk
meneliti kebenaran isi Iklan yang bersangkutan.
(3) untuk kepentingan pengawasan, penerbit, pencetak, pemegang izin
radio atau televisi, agen dan atau medium yang dipergunakan untuk
menyebarkan Iklan dilarang merahasiakan identitas, nama dan
alamat pemasang Iklan.

PASAL 46

BAB III: IKLAN PANGAN | Bagian Pertama - Umum
Setiap orang yang menyatakan dalam Iklan bahwa pangan yang
diperdagangkan
adalah
sesuai
dengan
persyaratan
agama
atau
kepercayaan tertentu, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan
tersebut.

PASAL 47

BAB III: IKLAN PANGAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Iklan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan
atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan
produk pangan lainnya.
(2) Iklan dilarang semata-mata menampilkan anak-anak berusia dibawah
5 (lima) tahun dalam bentuk apapun, kecuali apabila pangan tersebut
diperuntukkan bagi anak-anak yang berusia dibawah 5 (lima) tahun.
(3) Iklan tentang pangan olahan tertentu yang mengandung bahan-bahan
yang
berkadar
tinggi
yang
dapat
membahayakan
dan
atau
mengganggu
pertumbuhan
dan
atau
perkembangan
anak-anak
dilarang dimuat dalam media apapun yang secara khusus ditujukan
untuk anak-anak.
(4) Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia
sampai dengan 1 (satu) tahun, dilarang dimuat dalam media massa,
kecuali dalam media cetak khusus tentang kesehatan, setelah
mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, dan dalam iklan yang
bersangkutan
wajib
memuat
keterangan
bahwa
pangan
yang
bersangkutan bukan pengganti ASI.
Bagian Kedua
Iklan Pangan yang Berkaitan dengan Gizi dan Kesehatan

PASAL 48

BAB III: IKLAN PANGAN | Bagian Kedua - Iklan Pangan yang Berkaitan dengan Gizi dan Kesehatan
Pernyataan
dalam
bentuk
apapun
tentang
manfaat
pangan
bagi

kesehatan yang dicantumkan pada Iklan dalam media massa, harus
disertai dengan keterangan yang mendukung pernyataan itu pada Iklan
yang
bersangkutan
secara
jelas
sehingga
mudah
dipahami
oleh
masyarakat.

PASAL 49

BAB III: IKLAN PANGAN | Bagian Kedua - Iklan Pangan yang Berkaitan dengan Gizi dan Kesehatan
(1)
Iklan dalam media massa yang menyatakan bahwa pangan
tersebut adalah pangan yang diperuntukkan bagi orang yang
menjalankan diet khusus, wajib mencantumkan unsur-unsur dari
pangan yang mendukung pernyataan tersebut.
(2) Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Iklan
tersebut wajib pula memuat keterangan tentang kandungan gizi
pangan serta dampak yang mungkin terjadi apabila pangan tersebut
dikonsumsi oleh orang lain yang tidak menjalankan diet khusus
dimaksud.

PASAL 50

BAB III: IKLAN PANGAN | Bagian Kedua - Iklan Pangan yang Berkaitan dengan Gizi dan Kesehatan
Iklan dilarang memuat keterangan atau pernyataan bahwa pangan
tersebut adalah sumber energi yang unggul dan segera memberikan
kekuatan.
Bagian Ketiga
Iklan tentang Pangan untuk Kelompok Orang Tertentu

PASAL 51

BAB III: IKLAN PANGAN | Bagian Ketiga - Iklan tentang Pangan untuk Kelompok Orang Tertentu
(1) Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi dan atau anak
berumur dibawah lima tahun wajib memuat keterangan mengenai
peruntukannya.
(2) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Iklan
dimaksud harus pula memuat peringatan mengenai dampak negatif

pangan yang bersangkutan bagi kesehatan.

PASAL 52

BAB III: IKLAN PANGAN | Bagian Ketiga - Iklan tentang Pangan untuk Kelompok Orang Tertentu
Iklan tentang pangan olahan yang mengandung bahan yang dapat
mengganggu pertumbuhan dan kesehatan anak.

PASAL 53

BAB III: IKLAN PANGAN | Bagian Ketiga - Iklan tentang Pangan untuk Kelompok Orang Tertentu
Iklan dilarang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang
bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat.
Bagian Keempat
Iklan yang berkaitan dengan Asal dan Sifat Bahan Pangan

PASAL 54

BAB III: IKLAN PANGAN | Bagian Keempat - Iklan yang berkaitan dengan Asal dan Sifat Bahan Pangan
Iklan tentang pangan yang dibuat tanpa menggunakan atau hanya
sebagian
menggunakan
bahan
baku
alamiah
dilarang
memuat
pernyataan
atau
keterangan
bahwa
pangan
yang
bersangkutan
seluruhnya dibuat dari bahan alamiah.

PASAL 55

BAB III: IKLAN PANGAN | Bagian Keempat - Iklan yang berkaitan dengan Asal dan Sifat Bahan Pangan
Iklan tentang pangan yang dibuat dari bahan setengah jadi atau bahan
jadi, dilarang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan
tersebut dibuat dari bahan yang segar.

PASAL 56

BAB III: IKLAN PANGAN | Bagian Keempat - Iklan yang berkaitan dengan Asal dan Sifat Bahan Pangan
Iklan yang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan telah
diperkaya dengan vitamin, mineral, atau zat penambah gizi lainnya tidak
dilarang, sepanjang hal tersebut benar dilakukan pada saat pengolahan
pangan tersebut.

PASAL 57

BAB III: IKLAN PANGAN | Bagian Keempat - Iklan yang berkaitan dengan Asal dan Sifat Bahan Pangan
Pangan yang dibuat atau berasal dari bahan alamiah tertentu hanya dapat
dilakukan sebagai berasal dari bahan baku alamiah tersebut, apabila
pangan tersebut mengandung bahan alamiah yang bersangkutan tidak
kurang dari persyaratan minimal yang ditetapkan dalam Standar
Nasional Indonesia.
Bagian Kelima
Iklan tentang Minuman Beralkohol

PASAL 58

BAB III: IKLAN PANGAN | Bagian Kelima - Iklan tentang Minuman Beralkohol
(1) Setiap orang dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam
media massa apapun.
(2) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
minuman berkadar etanol (2H5OH) lebih dari atau sama dengan 1%
(satu per seratus).
BAB IV
PENGAWASAN
Bagian Pertama
Kelembagaan

PASAL 59

BAB IV: PENGAWASAN | Bagian Pertama - Kelembagaan
Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tentang Label dan Iklan
dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan.
Bagian Kedua
Pejabat Pemeriksa

PASAL 60

BAB IV: PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pejabat Pemeriksa
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

59, Menteri Kesehatan menunjuk pejabat untuk diserahi tugas
pemeriksaan.
(2) Pejabat pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipilih dan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan berdasarkan keahlian
tertentu yang dimiliki.
(3) Pejabat pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri Kesehatan.
BAB V
TINDAKAN ADMINISTRATIF

PASAL 61

BAB V: TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dikenakan tindakan
administratif.
(2) Tindakan
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau
perintah untuk menarik produk pangan dari perdaran;
c. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan
jiwa manusia;
d. penghetian produksi untuk sementara waktu;

e. pengenaan denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah), dan atau;
f.
pencabutan izin produksi atau izin usaha.
(3) Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf b, c, d, e, dan f hanya dapat dilakukan setelah peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan
sebanyak-banayknya tiga kali.
(4) Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) dapat dilakukan oleh Menteri teknis sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan masukan dari Menteri Kesehatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 62

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan
perundang-undangan tentang Label dan Iklan yang telah ada dan
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS

PASAL 63

BAB VII: KETENTUAN KHUSUS
Ketentuan tentang Label sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini tidak berlaku bagi:
a. pangan yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin
dicantumkan
seluruh
keterangan
dimaksud
dalam
Peraturan
Pemerintah;
b. Pangan yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli
dalam jumlah kecil-kecil;
c. pangan yang dijual dalam jumlah besar (curah).
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 64

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.