Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Ibukota
Daerah
Kabupaten
Simalungun
dipindahkan
tempat
kedudukannya dari Daerah Kota Pematang Siantar ke Kecamatan
Raya di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun.
(2) Ibukota
Daerah
Kabupaten
Simalungun
merupakan
tempat
kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun.
(3) Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Kelurahan Pematang Raya;
b. Desa Sondiraya;
c. Desa Bah Hapalraya;
d. Desa Merekraya;
e. Desa Daligraya;
f.
Desa Rayabayu;
g. Desa Rayausang;
h. Desa Dolokhuluan.
PASAL 2
(1) Kecamatan Raya mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Silau Kahean,
Kecamatan Raya Kahean Daerah Kabupaten Simalungun dan
Daerah Kabupaten Deli Serdang;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Panei Daerah
Kabupaten Simalungun;
c. sebelah
Selatan
berbatasan
dengan
Kecamatan
Panei
dan
Kecamatan Dolok Pardamean Daerah Kebupaten Simalungun;
d. sebelah
Barat
berbatasan
dengan
Kecamatan
Purba
dan
Kecamatan Dolok Silau Daerah Kabupaten Simalungun.
(2) Batas wilayah Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 3
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Daerah
Kabupaten Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten
Simalungun
dan
pelaksanaannya
dilakukan
secara
bertahap sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang
yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri
yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
PASAL 4
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pendundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negera Republik Indonesia.