PP NOMOR 71 TAHUN 1999

PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN DONGGALA DARI WILAYAH DAERAH KOTA PALU KE WILAYAH KOTA DONGGALA KECAMATAN BANAWA DAERAH KABUPATEN DONGGALA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:71
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Ibukota
Daerah
Kabupaten
Donggala
dipindahkan
tempat
kedudukannya dari wilayah Daerah Kota Palu ke wilayah Kota
Donggala Kecamatan Banawa daerah Kabupaten Donggala.
(2) Ibukota Daerah Kabupaten Donggala merupakan tempat kedudukan
pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala.
(3) Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Kelurahan Labuhan Bajo;
b. Kelurahan Boya;
c. Kelurahan Maleni;
d. Kelurahan Kabonga Besar;
e.
Kelurahan Kabonga Kecil;

f.
Kelurahan Tanjung Batu;
g. Kelurahan Gunung Bale;
h. Kelurahan Ganti;
i.
Kelurahan Boneoge;
j.
Desa Limboro;
k. Desa Towale;
l.
Desa Salubomba;
m. Desa Kola-kola;
n. Desa Lumbodolo.

PASAL 2

(1) Wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa mempunyai batas-batas
sebagai berikut :
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Makasar;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Palu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tosale, Desa Powelua,
dan Desa Lole Tasiburi;
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makasar.
(2) Batas wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Daerah
Kabupaten Donggala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Donggala dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang
yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri
yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.

PASAL 4

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.