PASAL 1
(1) Ibukota
Daerah
Kabupaten
Donggala
dipindahkan
tempat
kedudukannya dari wilayah Daerah Kota Palu ke wilayah Kota
Donggala Kecamatan Banawa daerah Kabupaten Donggala.
(2) Ibukota Daerah Kabupaten Donggala merupakan tempat kedudukan
pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala.
(3) Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Kelurahan Labuhan Bajo;
b. Kelurahan Boya;
c. Kelurahan Maleni;
d. Kelurahan Kabonga Besar;
e.
Kelurahan Kabonga Kecil;
f.
Kelurahan Tanjung Batu;
g. Kelurahan Gunung Bale;
h. Kelurahan Ganti;
i.
Kelurahan Boneoge;
j.
Desa Limboro;
k. Desa Towale;
l.
Desa Salubomba;
m. Desa Kola-kola;
n. Desa Lumbodolo.
Daerah
Kabupaten
Donggala
dipindahkan
tempat
kedudukannya dari wilayah Daerah Kota Palu ke wilayah Kota
Donggala Kecamatan Banawa daerah Kabupaten Donggala.
(2) Ibukota Daerah Kabupaten Donggala merupakan tempat kedudukan
pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala.
(3) Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Kelurahan Labuhan Bajo;
b. Kelurahan Boya;
c. Kelurahan Maleni;
d. Kelurahan Kabonga Besar;
e.
Kelurahan Kabonga Kecil;
f.
Kelurahan Tanjung Batu;
g. Kelurahan Gunung Bale;
h. Kelurahan Ganti;
i.
Kelurahan Boneoge;
j.
Desa Limboro;
k. Desa Towale;
l.
Desa Salubomba;
m. Desa Kola-kola;
n. Desa Lumbodolo.