PP NOMOR 72 TAHUN 1999

PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menangguhkan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Kehakiman, dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan tanggal
7 Agustus 1999.

PASAL 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan
mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 7 Juni 1999.