PASAL 1
Menangguhkan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Kehakiman, dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan tanggal
7 Agustus 1999.
1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Kehakiman, dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan tanggal
7 Agustus 1999.