Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;
2. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen;
3. Instansi adalah Kantor/Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Departemen/Lembaga Non Departemen yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
PASAL 2
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.
PASAL 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 4
(1) Sebagian dana dari suatu Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat
digunakan oleh Instansi yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu
yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
tersebut dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Besarnya
bagian
dana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
bidang-bidang kegiatan :
a. penelitian dan pengembangan teknologi;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penegakan hukum;
e. pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
f.
pelestarian sumber daya alam.
PASAL 5
bagian dana - sebagaimana
Instansi dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah memperoleh
persetujuan dari Menteri.
PASAL 6
bagian dana - sebagaimana
(1) Permohonan
penggunaan
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh Pimpinan
Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
dilengkapi dengan :
a. tujuan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. rincian kegiatan pokok Instansi dan kegiatan yang akan dibiayai
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak beserta tarif yang berlaku;
d. laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta
perkiraan untuk 2 (dua) tahun anggaran mendatang.
PASAL 7
bagian dana - sebagaimana
(1) Instansi
Pemerintah
mengajukan
kepada
Menteri
rencana
penggunaan sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari
masing-masing
Instansi
yang
telah
mendapat
persetujuan
penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pengajuan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setiap tahun anggaran selambat-lambatnya pada tanggal 15
Nopember.
(3) Rencana penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diteliti dan dibahas oleh Departemen
Keuangan bersama-sama Instansi Pemerintah yang bersangkutan
sebelum ditetapkan Menteri.
PASAL 8
bagian dana - sebagaimana
(1) Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
4
ayat
(1)
dapat
digunakan
untuk
menyelenggarakan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
4
ayat
(3)
pada
Instansi
bersangkutan
dalam
rangka
pembiayaan :
a. operasional dana pemeliharaan; dan atau
b. investasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(2) Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam suatu dokumen anggaran
tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi.
PASAL 9
bagian dana - sebagaimana
(1) Saldo lebih dari sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pada akhir tahun
anggaran wajib disetor seluruhnya ke Kas Negara.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang
telah disediakan dalam suatu dokumen anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan belum dilaksanakan atau belum
diselesaikan
dalam
tahun
anggaran
yang
bersangkutan
dapat
dicantumkan pada dokumen anggaran tahun berikutnya melalui
revisi anggaran.
PASAL 10
bagian dana - sebagaimana
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan setiap awal tahun
anggaran menetapkan :
a. atasan langsung bendaharawan penerima/pengguna;
b. bendaharawan penerima,
c. bendaharawan pengguna.
(2) Dalam hal bendaharawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum ditunjuk, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dilarang
melakukan pembayaran.
PASAL 11
bagian dana - sebagaimana
(1) Pembayaran atas pelaksanaan kigiatan Instansi yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan :
a. sebagai pembayaran langsung kepada yang berhak; atau
b. melalui penyediaan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan
(UYHD).
(2) Batas jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 12
bagian dana - sebagaimana
(1)
Pimpinan Instansi/bendaharawan penerima dan pengguna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2)
Bendaharawan penerima dan pengguna menyimpan secara lengkap dan teratur
dokumen yang menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kegiatan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 13
bagian dana - sebagaimana
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyampaikan laporan triwulan mengenai seluruh
penerimaan dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 oleh Instansi
yang bersangkutan kepada Menteri.
PASAL 14
bagian dana - sebagaimana
Persetujuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh
Menteri.
PASAL 15
bagian dana - sebagaimana
(1) Pemberian izin penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang telah diberikan masih tetap berlaku sebelum dilakukan
penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
PASAL 16
bagian dana - sebagaimana
Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Dana
Reboisasi karena karakteristik dan atau sifat khusus yang dimilikinya
dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
PASAL 17
bagian dana - sebagaimana
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri
PASAL 18
bagian dana - sebagaimana
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.