PASAL I
Mengubah Tarif Provisi Sumber Daya Hutan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan
Perkebunan, pada angka 1 huruf A, Angka IX huruf A, B, C, D, E, F, G,
H dan I dan angka X huruf A, B, dan C menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran.
Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan
Perkebunan, pada angka 1 huruf A, Angka IX huruf A, B, C, D, E, F, G,
H dan I dan angka X huruf A, B, dan C menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran.