PP NOMOR 74 TAHUN 1999

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:74
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah Tarif Provisi Sumber Daya Hutan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan
Perkebunan, pada angka 1 huruf A, Angka IX huruf A, B, C, D, E, F, G,
H dan I dan angka X huruf A, B, dan C menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran.

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.