Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977.
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan pemilikan seluruh saham Negara Republik Indonesia sejumlah 420 lembar pada Perseroan Terbatas Kanebo Tomen Synthetic Mills ( PT KTSM).
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp. 000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
PASAL 3
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas Kanebo Tomen Synthetic Mills (PT KTSM) beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 4
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.