Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997.
PASAL 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berupa 3 (tiga) buah pesawat terbang Fokker-100
dengan register PK MJA, MJC dan MJD beserta suku cadangnya,
yang perolehannya dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggara 1993/1994 dan saat ini ada dibawah
pengelolaan
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
PT
Merpati
Nusantara Airlines.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah sebesar Rp. 247.338.117.577,86 (dua ratus
empat puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus
tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah delapan puluh
enam sen).
BAB II …
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan
penyertaan
modal
Negara
ke
dalam
modal
saham
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan
Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1995,
dengan
memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, serta
ketentuan peraturan perundang-undang lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.