PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan P
eraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 seluruhnya
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah 5% (lima per seratus) dari
jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(2) Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak
dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1994, kecuali :
a. dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai
berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
b. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang
(Staatsblad
Tahun
1908
Nomor
189
dengan
segala
perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
(3) Nilai
(3) Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan
Pajak
Terutang
Pajak
Bumi
dan
bangunan
tahun
yang
bersangkutan,
atau
dalam
hal
Surat
Pemberitahuan
Pajak
Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak
menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun pajak
sebelumnya.
(4) Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual
Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut
surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kanator Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah wewenangnya meliputi
tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan."
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 6
Dikecualikan dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, bagi Wajib
Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan
transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pengenaan
Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1)
dan P asal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994."
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 8 …
"Pasal 8
(1) Bagi Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang
sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat final.
(2) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah penghasilannya
melebihi
Penghasilan
Tidak
Kena
Pajak
(PTKP),
apabila
melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang
julah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah), penghasilan yang diperoleh dari pengalihan tersebut
merupakan objek Pajak Penghasilan, dan Pajak Penghasilan
terutang yang bersifat final sebesar 5% (lima per seratus) dari
jumlah bruto nilai pengalihan, wajib dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak dengan Surat Setoran Pajak Final sebelum akhir tahun
pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan yang diperoleh dari
pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf c."
4. Ketentuan Pasal 11 A seluruhnya dicabut.
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan P
eraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 seluruhnya
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah 5% (lima per seratus) dari
jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(2) Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak
dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1994, kecuali :
a. dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai
berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
b. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang
(Staatsblad
Tahun
1908
Nomor
189
dengan
segala
perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
(3) Nilai
(3) Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan
Pajak
Terutang
Pajak
Bumi
dan
bangunan
tahun
yang
bersangkutan,
atau
dalam
hal
Surat
Pemberitahuan
Pajak
Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak
menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun pajak
sebelumnya.
(4) Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual
Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut
surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kanator Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah wewenangnya meliputi
tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan."
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 6
Dikecualikan dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, bagi Wajib
Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan
transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pengenaan
Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1)
dan P asal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994."
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 8 …
"Pasal 8
(1) Bagi Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang
sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat final.
(2) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah penghasilannya
melebihi
Penghasilan
Tidak
Kena
Pajak
(PTKP),
apabila
melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang
julah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah), penghasilan yang diperoleh dari pengalihan tersebut
merupakan objek Pajak Penghasilan, dan Pajak Penghasilan
terutang yang bersifat final sebesar 5% (lima per seratus) dari
jumlah bruto nilai pengalihan, wajib dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak dengan Surat Setoran Pajak Final sebelum akhir tahun
pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan yang diperoleh dari
pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf c."
4. Ketentuan Pasal 11 A seluruhnya dicabut.