PP NOMOR 81 TAHUN 1999

PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 42 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:81
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu
atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiona
tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang
mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
2. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat
dalam Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau
sentetisnya
yang
bersifat
adiktif
dan
dapat
mengakibatkan
ketergantungan.
3. Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat
karsinogenik.
4. Pengamanan rokok adalah setiap kegaitan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka mencegah dan atau menangani dampak penggunaan
rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan.
5. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah,
membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan atau
mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
6. Iklan
rokok
adalah
kegiatan
untuk
memperkenalkan,
memasyarakatkan dan atau mempromosikan rokok dengan atau
tanpa imbalan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi
konsumen
agar
menggunakan
rokok
yang
ditawarkan,
yang
selanjutnya disebut Iklan.
7. Label
rokok
adalah
setiap
keterangan
mengenai
rokok
yang
berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain
yang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan
pada, atau merupakan bagian kemasan rokok, yang selanjutnya
disebut Label.
8. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi
masyarakat.
9. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang
sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan
dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
10.Angkutan …

10.Angkutan umum adalah alat angkut bagi masyarakat yang dapat
berupa kendaraan darat, air dan udara.
11.Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau cara yang dinyatakan
dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, Iklan promosi dan atau
penggunaan rokok.
12.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab
di bidang
kesehatan.
13.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun tidak.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Bagian Pertama
Umum

PASAL 2

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian Pertama - Umum
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan untuk
mencegah
penyakit
akibat penggunaan rokok bagi individu dan
masyarakat dengan:
a. melindungi kesehatan masyarakat terhadap insiden penyakit yang
fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat
penggunaan rokok.
b. melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari dorongan
lingkungan untuk penggunaan rokok dan ketergantungan terhadap
rokok;
c. meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat
terhadap bahaya kesehatan terhadap penggunaan rokok.

PASAL 3

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian Pertama - Umum
Penyelenggaraan
pengamanan
rokok
bagi
kesehatan
dilaksanakan
dengan pengaturan:
a. kadar kandungan nikotin dan tar;
b. persyaratan produksi dan penjualan rokok;
c. persyaratan …

c. persyaratan Iklan dan promosi rokok;
d. penetapan kawasan tanpa rokok.
Bagian Kedua
Kadar Kandungan Nikotin dan Tar

PASAL 4

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian Kedua - Kadar Kandungan Nikotin dan Tar
(1) Kadar kandungan nikotin dan tar pada batang rokok yang beredar di
wilayah Indonesia tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1,5
mg dan kadar kandungan tar 20 mg.
(2) Pemeriksaan
kadar
kandungan
nikotin
dan
tar
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tata cara metode pemeriksaan
yang berlaku.

PASAL 5

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian Kedua - Kadar Kandungan Nikotin dan Tar
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan
kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya.
Bagian Ketiga
Keterangan pada Label

PASAL 6

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian Ketiga - Keterangan pada Label
(1) Setiap
orang
yang
memproduksi
rokok
wajib
mencantumkan
keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar pada Label
dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca.
(2) Pencantuman

(2) Pencantuman keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar
sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. dicantumkan pada setiap kemasan rokok pada sisi kecil;
b. dibuat kotak dan garis pinggir hitam 1 mm dengan dasar kotak
berwarna putih;
c. tulisan digunakan warna hitam dengan ukuran 3 mm.

PASAL 7

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian Ketiga - Keterangan pada Label
Selain pencantuman kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap
kemasan rokok, setiap orang yang memproduksi rokok harus melakukan
kegiatan pengamanan produk rokok yang dihasilkan meliputi:
a. pencantuman kode produksi pada setiap kemasan rokok;
b. pencantuman tulisan peringatan kesehatan pada Label di bagian
kemasan rokok yang mudah terlihat dan terbaca.

PASAL 8

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian Ketiga - Keterangan pada Label
(1) Peringatan kesehatan pada setiap Label harus berbentuk tulisan.
(2) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa "merokok dapat
menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan
kehamilan dan janin;
(3) Perubahan atau penambahan tulisan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 9 …

PASAL 9

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian Ketiga - Keterangan pada Label
(1) Tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) dicantumkan dengan jelas pada Label di bagian kemasan
yang mudah dilihat dan dibaca.
(2) Tulisan peringatan kesehatan dilakukan dengan persyaratan sebagai
berikut:
a. dicantumkan pada setiap kemasan pada sisi lebar;
b. dibuat kotak dengan garis hitam 1 mm dengan dasar kotak
berwarna putih;
c. tulisan digunakan warna hitam dengan ukuran huruf 3 mm.
Bagian Keempat
Produksi dan Penjualan Rokok

PASAL 10

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian Keempat - Produksi dan Penjualan Rokok
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang
perindustrian.

PASAL 11

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian Keempat - Produksi dan Penjualan Rokok
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan bahan
tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan
kesehatan.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
tentang
bahan
tambahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12 …

PASAL 12

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian Keempat - Produksi dan Penjualan Rokok
(1) Tembakau yang digunakan untuk produksi rokok harus diolah agar
kadar kandungan nikotin dan tar pada produk yang dihasilkan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan atau
pertanian tembakau menggerakan dan mendorong digunakannya
ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan tembakau
dengan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
perkebunan
dan
pertanian tembakau.

PASAL 13

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian Keempat - Produksi dan Penjualan Rokok
(1) Menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
perindustrian
menggerakkan, mendorong dan menerapkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk
rokok dengan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang perindustrian.
Pasal 14 …

PASAL 14

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian Keempat - Produksi dan Penjualan Rokok
Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus
memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 serta pencantuman kadar kandungan nikotin dan tar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan persyaratan tanda peringatan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9.

PASAL 15

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian Keempat - Produksi dan Penjualan Rokok
(1) Semua produk rokok sebelum diedarkan wajib didaftarkan pada
Departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
(2) Pendaftaran semua produk rokok dilakukan dengan membuktikan
kadar kandungan nikotin dan tar memenuhi ketentuan Pasal 4.
(3) Pendaftaran dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok
atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia yang
mempunyai lisensi dari pihak yang memproduksi di negara asal.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
mengenai
tata
cara
pendaftaran diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 16

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian Keempat - Produksi dan Penjualan Rokok
(1) Penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri hanya dapat
dilakukan di tempat-tempat tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penjualan rokok
dengan menggunakan mesin layan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian …
Bagian Kelima

Iklan dan Promosi

PASAL 17

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian … - Bagian Kelima
(1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang
yang memproduksi rokok dan atau yang memasukkan rokok ke
dalam wilayah Indonesia.
(2) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di
media cetak atau media luar ruangan.

PASAL 18

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian … - Bagian Kelima
Materi Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilarang:
a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan
manfaat bagi kesehatan;
c. memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan
atau gabungan keduannya, rokok atau orang sedang merokok atau
mengarah pada orang yang sedang merokok;
d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau
tulisan anak dan atau wanita hamil;
e. mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok.

PASAL 19

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian … - Bagian Kelima
Iklan tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam
masyarakat.
Pasal 20 …

PASAL 20

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian … - Bagian Kelima
(1) Setiap Iklan pada media cetak atau media luar ruangan harus
mencantumkan
peringatan
bahaya
merokok
bagi
kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pencantuman peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah terbaca, dan dalam
ukuran yang proporsional disesuaikan dengan ukuran Iklan tersebut.

PASAL 21

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian … - Bagian Kelima
Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau memasukkan rokok ke
dalam
wilayah
Indonesia
dilarang
melakukan
promosi
dengan
memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk
lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang tersebut merupakan
rokok.

PASAL 22

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian … - Bagian Kelima
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau memasukkan rokok
ke dalam wilayah Indonesia, dalam melakukan promosi rokok pada
suatu kegiatan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 dan Pasal 20.
(2) Pimpinan atau penanggung jawab suatu kegiatan berkewajiban
menolak bentuk promosi rokok yang tidak memenuhi ketentuan
Pasal 17 dan Pasal 20.
Bagian …
Bagian Keenam
Kawasan Tanpa Rokok

PASAL 23

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian … - Bagian Keenam
(1) Tempat umum dan atau tempat kerja yang secara spesifik sebagai
tempat menyelenggarakan upaya kesehatan proses belajar mengajar,
arena kegiatan anak, kegiatan ibadah dan angkutan umum dinyatakan
sebagai kawasan tanpa rokok.
(2) Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk
merokok dengan ketentuan:
a. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak
bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum
yang sama;
b. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat
penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang perhubungan.

PASAL 24

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian … - Bagian Keenam
Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja harus
mengupayakan terbentuknya kawasan tanpa rokok.

PASAL 25

BAB III: PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK | Bagian … - Bagian Keenam
Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum atau tempat kerja yang
menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat
penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak
merokok.
BAB III …
BAB III
PERAN MASYARAKAT

PASAL 26

BAB III: PERAN MASYARAKAT
Masyarakat, termasuk setiap orang yang memproduksi rokok dan setiap
orang yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, memiliki
kesempatan unutk berperan seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan
derajad kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa
rokok pada tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum.

PASAL 27

BAB III: PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan mendayagunakan
kemampuan yang ada pada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan
pengamanan rokok bagi kesehatan.

PASAL 28

BAB III: PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, badan
hukum
atau
badan
usaha,
dan
lembaga
atau
organisasi
yang
diselenggarakan oleh masyarakat.

PASAL 29

BAB III: PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dilaksanakan melalui:
a. pemikiran
dan
pertimbangan
berkenaan
dengan
penentuan
kebijaksanaan dan atau pelaksanaan program pengamanan rokok
bagi kesehatan;
b. penyelenggaraan, …
b. penyelenggaraan, pemberian bantuan dan atau kerja sama dalam
kegiatan penelitian dan pengembangan penanggulangan bahaya

merokok terhadap kesehatan;
c. pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi
penyelenggara pengamanan rokok bagi kesehatan;
d. keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta
penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan
penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan;
e. kegiatan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan
rokok bagi kesehatan.

PASAL 30

BAB III: PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dalam rangka penyelenggaraan upaya pengamanan
rokok bagi kesehatan dilaksanakan berpedoman pada kebijaksanaan
pemerintah dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

PASAL 31

BAB III: PERAN MASYARAKAT
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Menteri bekerja sama
dengan
Menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
penerangan/informasi
dan
instansi
terkait
lainnya
untuk
menyebarluaskan informasi dan pengertian berkenaan dengan peran
masyarakat dalam penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.
BAB IV …
BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan

PASAL 32

BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
Menteri dan Menteri terkait melakukan pembinaan atas pelaksanaan
pengamanan
rokok
bagi
kesehatan
dengan
mendorong
dan
menggerakan:
a. produk
rokok
memenuhi
ketentuan
persyaratan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4;
b. terwujudnya kawasan tanpa rokok;
c. berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah perokok.

PASAL 33

BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan
dilaksanakan
melalui
pemberian
informasi
dan
penyuluhan
dan
pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.

PASAL 34

BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
(1) Menteri
dan
Menteri
terkait
dalam
melakukan
pembinaan
penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dapat:
a. secara sendiri atau bekerja sama menyelenggarakan berbagai
kegiatan
untuk
pembinaan
dalam
penyelenggaraan
upaya
pengamanan rokok bagi kesehatan;
b. bekerja
b. bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional atau

organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan pengamanan
rokok bagi kesehatan;
c. memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah
berjasa dalam membantu pelaksanaan pengamanan rokok bagi
kesehatan.
(2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan dan atau
pertanian tembakau mendorong dilaksanakan diversifikasi tanaman
tembakau.
(3) Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian mendorong
dilaksanakan diversifikasi industri rokok ke industri lain yang tetap
memungkinkan.
Bagian Kedua
Pengawasan

PASAL 35

BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Menteri dan Menteri terkait melakukan pengawasan atas pelaksanaan
upaya pengamanan rokok bagi kesehatan.

PASAL 36

BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Menteri dan Menteri terkait dapat mengambil tindakan administratif
terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tindakan
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V …

BAB V
KETENTUAN PIDANA

PASAL 37

BAB V: KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa memproduksi dan atau meng-edarkan rokok yang tidak
memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar, dan atau persyaratan
yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal
8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 dan atau Pasal 18
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) huruf e Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
(2) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 20 dan atau Pasal
21
dipidana
dengan
pidana
denda
paling
banyak
Rp.
100.000.000,000 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 86
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 38

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Produk lain yang mengandung Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica
dan spesies lainnya dan atau hasil olahannya termasuk pembuatan
sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa dengan yang
dihasilkan oleh Nicotiana spesiesnya termasuk dalam ketentuan
peraturan ini.
(2) Produk

(2) Produk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 39

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok buatan mesin atau yang
memasukkan rokok buatan mesin ke dalam wilayah Indonesia yang
telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus
menyesuaikan persyaratan atas kadar maksimum kandungan nikotin
dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah
ini
paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun setelah ketentuan ini
ditetapkan.
(2) Setiap orang yang memproduksi rokok buatan tangan yang telah ada
pada
saat
ditetapkannya
Peraturan
Pemerintah
ini
harus
menyesuaikan produksinya dengan persyaratan kadar maksimum
kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini paling lambat:
a. 5 (lima) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok yang
tergolong dalam industri besar; dan
b. 10 (sepuluh) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok
yang tergolong dalam industri kecil.
(3) Setiap
(3) Setiap orang yang memproduksi rokok sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan (2) selama masa peralihan baik sendiri maupun
bersama-sama melakukan berbagai kegiatan berupa penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi, diversifikasi tanaman tembakau dan
upaya lain yang dapat menghasilkan produk sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 40

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian dan
atau perkebunan tembakau, Menteri yang bertanggung jawab di bidang
perindustrian selama masa peralihan sebagaimana dalam Pasal 39 secara
sendiri maupun bersama-sama setiap orang yang memproduksi rokok
melakukan berbagai upaya agar kadar kandungan nikotin dan tar produk
rokok memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 41

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka semua ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan pengamanan
rokok bagi kesehatan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.

PASAL 42

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.