Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan di perairan adalah angkutan yang meliputi angkutan laut,
angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyebarangan;
2. Angkutan laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakan
kapal untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan dalam
satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain,
yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;
3. Angkutan laut dalam negeri adalah kegiatan angkutan laut yang
dilakukan di wilayah perairan laut Indonesia yang
diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;
4. Angkutan laut luar negeri adalah kegiatan angkutan laut dari
pelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan
luar negeri ke pelabuhan Indonesia yang diselenggarakan oleh
perusahaan angkutan laut;
5. Angkutan …
5. Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan
khusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha
pokoknya serta tidak melayani pihak lain;
6. Pelayaran rakyat adalah kegiatan angkutan laut yang ditujukan untuk
mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal
layar, kapal layar motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran
tertentu;
7. Angkutan sungai dan danau adalah kegiatan angkutan dengan
menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa,
anjir, kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang
dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan
sungai dan danau;
8. Angkutan sungai dan danau khusus adalah kegiatan angkutan sungai
dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dan
menunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain;
9. Angkutan penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai
jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan
jalur kereta api yang terputus karena adanya perairan, untuk
mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya;
10.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang
digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin, atau ditunda,
termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah;
11.Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang memiliki kebangsaan
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
12.Jaringan …
12.Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi
satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang, barang dan/atau
hewan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya;
13.Trayek tetap dan teratur atau liner adalah pelayanan angkutan yang
dilakukan
secara
tetap
dan
teratur
dengan
berjadwal
dan
menyebutkan pelabuhan singgah;
14.Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper adalah pelayanan
angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur;
15.Usaha penunjang angkutan laut adalah kegiatan usaha yang bersifat
menunjang kelancaran proses kegiatan angkutan laut;
16.Usaha bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak
dalam bidang bongkar muat barang dan/atau hewan dari dan ke
kapal;
17.Usaha jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) adalah
kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan
bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang dan/atau
hewan melalui angkutan darat, laut dan/atau udara;
18.Usaha ekspedisi muatan kapal laut adalah kegiatan usaha mengurus
dokumen dan melaksanakan pekerjaan yang berkaitan
dengan
penerimaan dan penyerahan muatan yang diangkut melalui laut;
19.Usaha angkutan di perairan pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk
memindahkan penumpang, barang dan/atau hewan dari dermaga ke
kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal, di perairan pelabuhan;
20.Usaha penyewaaan peralatan angkutan laut/alat apung adalah
kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan
penunjang angkutan laut dan/atau alat-alat apung untuk pelayanan
kapal;
21.Usaha …
21.Usaha tally adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur,
menimbang dan membuat catatan mengenai muatan-muatan untuk
kepentingan pemilik muatan dan pengangkut;
22.Usaha depo peti kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi
penyimpanan, penumpukan, membersihkan dan memperbaiki peti
kemas serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengurusan peti
kemas;
23.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
pelayaran.
BAB II
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
DI PERAIRAN
Bagian Pertama
Jasa Kegiatan Angkutan di Perairan
PASAL 2
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian Pertama - Jasa Kegiatan Angkutan di Perairan
Kegiatan angkutan di perairan terdiri dari:
a.
angkutan laut;
b.
pelayaran rakyat;
c.
angkutan sungai dan danau;
d.
angkutan penyeberangan;
e.
angkutan perintis di perairan.
Bagian …
Bagian Kedua
Angkutan Laut
Paragraf 1
Angkutan Laut Dalam Negeri
PASAL 3
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dilakukan:
a. oleh perusahaan angkutan laut nasional;
b. dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia;
c. untuk menghubungkan pelabuhan laut antar pulau atau angkutan
laut lepas pantai di wilayah perairan Indonesia.
(2) Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
melakukan
kegiatan
turun
naik
penumpang/hewan dan bongkar muat barang dari dan ke kapal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan laut
dalam negeri dan kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 4
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Dalam hal kurangnya jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera
Indonesia, dalam jangka waktu tertentu penyelenggaraan angkutan
laut dalam negeri dapat menggunakan kapal asing yang laik laut dan
dioperasikan secara nyata oleh perusahaan angkutan laut nasional
dan/atau perusahaan angkutan laut khusus.
(2) untuk
(2) untuk mengetahui kekurangan jumlah dan kapasitas ruang kapal
berbendera Indonesia, sebagaimana dimanksud pada ayat (1),
menteri melakukan pemantuauan dan evaluasi terhadap pergerakan
kapal dan muatan dengan mengikutsertakan para asosiasi pemilik
kapal dan asosiasi pemilik muatan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan:
a. kebutuhan ruang kapal bagi angkutan laut dalam negeri;
b. kemampuan perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan
angkutan laut khusus;
c. pengembangan armada nasional.
(4) Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki perjanjian sewa/charter kapal;
b. kapal dikelaskan pada badan klasifikasi yang diakui Pemerintah.
(5) Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaporkan kepada Menteri sebelum dioperasikan oleh perusahaan
angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut khusus.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penggunaan
kapal
asing,
persyaratan dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 5
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Penyelenggaraan kegiatan angkutan laut khusus dilakukan:
a. untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang kegiatan
usaha pokoknya;
b. tidak
b. tidak untuk melayani kepentingan pihak lain; dan
c. tidak mengangkut barang-barang umum (general cargo).
(2) Dalam keadaan tertentu, untuk kepentingan umum, Menteri dapat
memberi izin penyelenggaraan kegiatan angkutan laut khusus untuk
melayani kepentingan pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan laut
khusus
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dengan
Keputusan Menteri.
Paragraf 2
Angkutan Laut Luar Negeri
PASAL 6
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Penyelenggaraan angkutan laut luar negeri dilakukan:
a. oleh perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan angkutan
laut asing;
b. dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan kapal
berbendera asing;
c. dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar
negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri
ke pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar
negeri;
d. tidak melakukan kegiatan angkutan laut antar pulau;
(2) Perusahaan angkutan laut nasional yang menyelenggarakan angkutan
laut luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan kegiatan turun naik penumpang/hewan dan bongkar muat
barang dari dan ke kapal.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan laut luar
negeri dan kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 7
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Kapal yang melaksanakan angkutan laut luar negeri dengan trayek
tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur hanya dapat
melakukan kegiatan di pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan
luar negeri.
(2) Kegiatan
bongkar
muat
barangbarang
tertentu
untuk
tujuan
ekspor/impor yang dilakukan di pelabuhan yang belum terbuka bagi
perdagangan luar negeri, dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. kapal yang akan membongkar barang impor atau kapal yang
sudah memuat barang ekspor wajib menyinggahi pelabuhan
terdekat yang terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri
untuk melapor (chek point), atau
b. perusahaan angkutan laut mendatangkan petugas Bea dan Cukai,
Imigrasi dan Karantina ke pelabuhan tempat kapal melakukan
kegiatan bongkar muat.
PASAL 8
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Perusahaan angkutan laut nasional atau Badan Hukum Indonesia
atau Warga Negara Indonesia dapat melakukan kegiatan kerjasama
dengan perusahaan angkutan laut asing atau Badan Hukum Asing
atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture)
dengan membentuk perusahaan angkutan laut nasional.
(2) Perusahaan
(2) Perusahaan angkutan laut sebagaiman dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki
kapal
berbendera
Indonesia
yang
laik
laut
sekurang-kurangnya 1 (satu) unit dengan ukuran GT 5000 (lima
ribu).
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan:
a. peningkatan kualitas sumber daya manusia;
b. peningkatan kualitas pelayanan;
c. penguasaan informasi angkutan.
PASAL 9
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Perusahaan angkutan laut asing yang kapalnya melakukan kegiatan
angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk
perdagangan luar negeri wajib menunjuk perusahaan angkutan laut
nasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai agen
umum.
(2) PPerusahaan angkutan luat nasional yang dapat ditunjuk sebagai
agen umum sebgaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki
kapal
berbendera
Indonesia
yang
laik
laut
dengan
ukuran
sekurang-kurangnya GT 5000 (lima ribu).
(3) Kegiatan agen umum untuk kapal-kapal angkutan laut lintas-batas
dapat dikecualikan dari ketentuan yang diatur pada ayat (2).
(4) Kegiatan agen umum bagi kapal yang digunakan untuk angkutan laut
khusus dapat dilakukan oleh penyelenggara kegiatan angkutan laut
khusus yang sesuai dengan bidang usaha pokoknya.
(5) Agen …
(5) Agen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
kegiatan mengurus kepentingan kapal yang diageninya selama
berada di Indonesia.
(6) Agen
umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
tidak
diperkenankan menggunakan ruangan kapal yang diageninyaa, baik
secara sebagian maupun keseluruhan, untuk kepentingan angkutan
laut dalam negeri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perusahaan angkutan
laut nasional sebagai agen umum, kegiatan agen umum angkutan lalu
lintas-batas, kegiatan agen umum bagi kapal yang digunakan untuk
angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3),
ayat (4) dan ayat (6) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 10
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Perusahaan angkutan laut asing yang menyelenggarakan angkutan
laut
ke
atau
dari
pelabuhan
Indonesia
yang
terbuka
untuk
perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat menunjuk
perwakilan
di
Indonesia
dengan
memenuhi
persyaratan
yang
ditentukan.
(2) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya melakukan kegiatan pengurusan administrasi
sebagai wakil dari pemilik kapal di luar negeri.
(3) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan keagenan.
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perwakilan perusahaan
angkutan
laut
asing
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan
Menteri.
PASAL 11
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian … - Bagian Kedua
Kapal angkut laut lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) adalah kapal dengan ukuran setinggi-tingginya GT 175 yang
melayani trayek lintas batas antar negara dengan jarak tidak lebih dari
150 mil laut.
Bagian Ketiga
Pelayaran Rakyat
PASAL 12
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Pelayaran Rakyat
(1) Perusahaan pelayaran rakyat melakukan kegiatan angkutan laut di
wilayah perairan Indonesia.
(2) Penyelenggaraan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan:
a. oleh perusahaan pelayaran rakyat;
b. dengan menggunakan kapal layar, kapal layar motor tradisional
dan kapal motor dengan ukuran tertentu.
(3) Penyelenggaraan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk di dalamnya kegiatan bongkar muat serta kegiatan
ekspedisi muatan kapal laut.
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelayaran rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Keputusan Menteri.
PASAL 13
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketiga - Pelayaran Rakyat
(1) Menteri melakukan pembinaan untuk pengembangan pelayaran
rakyat.
(2) Pengembangan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan melalui:
a. peningkatan keterampilan bagi pengusaha dan awak kapal di
bidang manajemen, permesinan, operator radio dan pengetahuan
kepelautan;
b. standardisasi bentuk, konstruksi dan tipe kapal; atau
c. pemberian kemudahan dalam pendirian usaha dan operasional
serta keringan tarif jasa kepelebuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan
pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Keempat
Angkutan Sungai dan Danau
PASAL 14
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian Keempat - Angkutan Sungai dan Danau
(1) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau dilakukan:
a. oleh perusahaan angkutan sungai dan danau;
b. dengan
b. dengan
menggunakan
kapal
berbendera
Indonesia
yang
memenuhi persyaratan kelaikan dan diperuntukkan bagi angkutan
sungai dan danau; dan
c. di wilayah operasi perairan daratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan sungai
dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
PASAL 15
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian Keempat - Angkutan Sungai dan Danau
(1) Penyelenggaraan kegiatan angkutan sungai dan danau khusus
dilakukan:
a. untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha
pokoknya;
b. tidak untuk melayani kepentingan pihak lain; dan/atau
c. tidak mengangkut barang-barang umum (general cargo).
(2) Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan umum, Menteri dapat
memberi izin penyelenggaraan kegiatan angkutan sungai dan danau
khusus untuk melayani kepentingan pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan sungai
dan danau khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Angkutan Penyeberangan
PASAL 16
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian Kelima - Angkutan Penyeberangan
(1) Penyelenggaraan angkutan penyeberangan dilakukan:
a. oleh
a. oleh perusahaan angkutan penyeberangan;
b. dengan
menggunakan
kapal
berbendera
Indonesia
yang
memenuhi persyaratan kelaikan dan diperuntukkan bagi angkutan
penyeberangan;
c. dalam jadwal yang tetap dan teratur;
d. untuk melayani lintas penyeberangan yang ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyelenggaraan
angkutan
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Bagian Keenam
Angkutan Perintis
PASAL 17
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian Keenam - Angkutan Perintis
(1) Angkutan perintis di perarian meliputi:
a. angkutan laut perintis;
b. angkutan sungai dan danau perintis;
c. angkutan penyeberangan perintis.
(2) Penyelenggaraan angkutan laut perintis dilakukan untuk:
a. menghubungkan
daerah-daerah
terpencil
dan/atau
belum
berkembang;
b. menghubungkan daerah yang modal transportasi lainnya belum
memadai;
c. menghubungkan
c. menghubungkan
daerah
yang
secara
komersial
belum
menguntungkan untuk dilayani oleh penyelenggara angkutan laut.
(3) Kriteria daerah terpencil dan/atau belum berkembang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. daerah yang belum dilayani oleh perusahaan angkutan di perairan
yang beroperasi secara tetap dan teratur; atau
b. daerah tersebut secara komersial belum menguntungkan untuk
pelayanan angkutan; atau
c. daerah yang tingkat pendapatan perkapita sangat rendah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan perintis di perairan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
PASAL 18
BAB II: PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT | Bagian Keenam - Angkutan Perintis
(1) Penyelenggaraan
angkutan
perintis
di
perairan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dilakukakan oleh Pemerintah.
(2) Dalam menyelenggarakan angkutan perintis di perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk perusahaan
angkutan laut nasional, perusahaan angkutan sungai dan danau serta
perusahaan angkutan penyeberangan.
(3) Dalam penyelenggaraan angkutan perintis di perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan kompensasi/subsidi
terhadap biaya pengoperasian kapal angkut perintis.
(4) Besarnya kompensasi/subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah selisih biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan
dengna pendapatan/penghasilan dari pengoperasian angkutan perintis
tersebut.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan perintis
di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB III
PENGUSAHAAN ANGKUTAN
DI PERAIRAN
Bagian Pertama
Pengusaha Angkutan Laut
PASAL 19
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Pertama - Pengusaha Angkutan Laut
(1) Usaha angkutan laut dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia
berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang didirikan khusus untuk
usaha itu.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha angkutan laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan selama
perusahaan
yang
bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan
usahanya.
PASAL 20
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Pertama - Pengusaha Angkutan Laut
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki
a. memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan
ukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima);
b. memiliki tenaga ahli sesuai dengan bidangnya;
c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk
Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permohonan izin
usaha angkutan laut;
d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Untuk memperoleh izin usaha perusahaan patungan sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
8
ayat
(1),
berlaku
juga
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b, c, d dan e.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan
Menteri.
PASAL 21
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Pertama - Pengusaha Angkutan Laut
(1) Permohon izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1), diajukan kepada Menteri.
(2) Izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Menteri, setelah memenuhi semua persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan
(4) Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persetujuan,
penolakan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 22
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Pertama - Pengusaha Angkutan Laut
Usaha angkutan laut yang telah mendapat izin usaha wajib untuk:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha
angkutan laut;
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
d. menyediakan fasilitas untuk angkutan pos;
e. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan
f.
melaporkan
apabila
terjadi
perubahan
penanggungjawab
atau
pemilik perusahaan, domisili perusahaan dan pemilikan kapal.
Bagian Kedua
Pengusahaan Pelayaran Rakyat
PASAL 23
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Kedua - Pengusahaan Pelayaran Rakyat
(1) Usaha pelayaran rakyat, dilakukan oleh Warga Negara Indonesia,
Badan
Hukum
Indonesia
berbentuk
Perseroan
Terbatas
atau
Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk
(2) Untuk
dapat
melakukan
kegiatan
usaha
pelayaran
rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan selama
perusahaan
yang
bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan
usahanya.
PASAL 24
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Kedua - Pengusahaan Pelayaran Rakyat
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) unit kapal layar motor atau
kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran
sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh);
b. memiliki tenaga ahli sesuai dengan bidangnya;
c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk
badan hukum Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga
Negara Indonesia perorangan yang mengajukan permohonan izin
usaha perusahaan pelayaran rakyat;
d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 25 …
PASAL 25
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Kedua - Pengusahaan Pelayaran Rakyat
(1) Permohonan izin usaha perusahaan pelayaran rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), diajukan kepada Menteri.
(2) Izin usaha perusahaan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
diberikan
oleh
Menteri
setelah
memenuhi
semua
persayaratan sebagaimana dimaksud semua persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persetujuan,
penolakan izin usaha perusahaan pelayaran rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan
Keputusan Menteri.
PASAL 26
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Kedua - Pengusahaan Pelayaran Rakyat
Usaha pelayaran rakyat yang telah mendapat izin usaha wajib:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha
pelayaran rakyat;
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan …
d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan
e. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau
pemilik perusahaan, domisili perusahaan dan pemilikan kapal.
Bagian Ketiga
Pengusahaan Angkutan Sungai dan Danau
PASAL 27
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Pengusahaan Angkutan Sungai dan Danau
(1) Usaha angkutan sungai dan danau dilakukan oleh Warga Negara
Indonesia, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau
Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk
dapat
melakukan
usaha
angkutan
sungai
dan
danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan selama perusahaan
yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
PASAL 28
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Pengusahaan Angkutan Sungai dan Danau
(1) Untuk
memperoleh
izin
usaha
angkutan
sungai
dan
danau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), harus dipenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
kelaikan yang diperuntukkan bagi angkutan sungai dan danau;
b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk
Badan Hukum Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga
Negara Indonesia …
Negara Indonesia perorangan yang mengajukan permohonan izin
usaha angkutan sungai dan danau;
c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan
Menteri.
PASAL 29
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Pengusahaan Angkutan Sungai dan Danau
(1) Permohonan izin usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), diajukan kepada Menteri.
(2) Izin usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persetujuan,
penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 30
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Pengusahaan Angkutan Sungai dan Danau
Usaha angkutan sungai dan danau yang telah mendapat izin usaha wajib:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha;
b. melakukan …
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan
e. melaporkan apabila terjadi perubahan nama penanggungjawab atau
pemilik perusahaan, dan pemilikan kapal.
Bagian Keempat
Pengusahaan Angkutan Penyeberangan
PASAL 31
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Keempat - Pengusahaan Angkutan Penyeberangan
(1) Usaha angkutan penyeberangan dilakukan oleh Warga Negara
Indonesia. Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau
Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk dapat melakukan usaha angkutan penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha angkutan penyeberangan diberikan selama perusahaan
yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
PASAL 32
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Keempat - Pengusahaan Angkutan Penyeberangan
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), harus dipenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. memiliki
a. memiliki kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
kelaikan yang diperuntukkan bagi angkutan penyeberangan;
b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk
Badan Hukum Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga
Negara Indonesia perorangan yang mengajukan permohonan izin
usaha angkutan penyeberangan;
c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan
Menteri.
PASAL 33
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Keempat - Pengusahaan Angkutan Penyeberangan
(1) Permohonan izin usaha angkutan penyeberangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, diajukan kepada Menteri.
(2) Izin usaha angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persetujuan
atau penolakan izin usaha angkutan penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan
Keputusan Menteri.
PASAL 34
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Keempat - Pengusahaan Angkutan Penyeberangan
Usaha angkutan penyeberangan yang telah mendapat izin usaha wajib:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha;
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha angkutan
penyeberangan diterbitkan;
c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan
e. melaporkan apabila terjadi perubahan nama penanggung jawab
perusahaan dan pemilikan kapal.
Bagian Kelima
Pencabutan Izin Usaha Angkutan
di Perairan
PASAL 35
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Kelima - Pencabutan Izin Usaha Angkutan
(1) Izin usaha angkutan laut nasional, izin usaha pelayaran rakyat, izin
usaha angkutan sungai dna danau, dan izin usaha angkutan
penyeberangan dapat dicabtu oleh pemberi izin apabila melanggar
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 26, Pasal 30
dan Pasal 34.
(2) Pencabutan
(2) Pencabutan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga)
kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu
bulan.
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah epringatan ketiga,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan
dengan pembekuan izin usaha.
(4) Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan izin usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak ada upaya untuk
memenuhi kewajiban sesuai dengan persyaratan, izin usaha dicabut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian peringatan, pembekuan
dan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 36
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Kelima - Pencabutan Izin Usaha Angkutan
Izin usaha angkutan laut nasional, izin usaha pelayaran rakyat, izin
usaha
angkutan
sungai
dan
danau
dan
izin
usaha
angkutan
penyeberangan dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan
pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. melakukan kegitan yang membahayakan jiwa manusia dan
lingkungan hidup;
c. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah; atau
d. atas permintaan sendiri.
Bagian …
Bagian Keenam
Kegiatan Angkutan Laut Khusus dan
Angkutan Sungai dan Danau Khusus
PASAL 37
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian … - Bagian Keenam
(1) Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan laut khusus dan angkutan
sungai dan danau khusus wajib memiliki izin operasi.
(2) Izin
operasi
angkutan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan
kegiatan usahanya.
PASAL 38
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian … - Bagian Keenam
(1) Untuk memperoleh izin operasi angkutan laut khusus dan izin
operasi angkutan sungai dan danau khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
kelaikan;
b. memiliki izin usaha dari instansi pembina usaha pokoknya; dan
c. memiliki tenaga ahli di bidang pelayaran.
(2) Ketentuan lebih lanjutan mengenai tata cara untuk memperoleh izin
operasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
diatur
dengan
Keputusan Menteri.
(1) Permohonan …
PASAL 39
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian … - Bagian Keenam
(1) Permohonan izin operasi angkutan laut khusus, dan angkutan sungai
dan danau khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1),
diajukan kepada Menteri.
(2) Izin
operasi
angkutan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
diberikan
oleh
Menteri
setelah
memenuhi
semua
persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat)
hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persetujuan,
penolakan izin operasi angkutan laut khusus dan angkutan sungai
dan danau khusus sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 40
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian … - Bagian Keenam
Perusahaan yang telah mendapat izin operasi angkutan laut khusus atau
angkutan sungai dan danau khusus diwajibkan untuk:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin operasinya;
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin operasi diterbitkan;
c. mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan
d. melaporkan kegiatan operasinya setiap tahun kepada pemberi izin;
dan
e. melaporkan apabila terjadi perubahan nama penganggungjawab atau
pemilik perusahaan, domisili perusahaan dan pemilikan kapal.
Bagian Ketujuh
Pencabutan Izin Operasi Angkutan Laut
Khusus dan Izin Operasi Angkutan Sungai dan Danau Khusus
PASAL 41
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Ketujuh - Pencabutan Izin Operasi Angkutan Laut
(1) Izin operasi angkutan laut khusus dan izin operasi angkutan sungai
dan danau khusus dapat dicabut oleh pemberi izin apabila tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(2) Pencabutan izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga)
kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu)
bulan.
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan ke tiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan
dengan pembekuan izin operasi.
(4) Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan izin operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada upaya untuk
memenuhi
kewajiban
sesuai
dengan
persyaratan,
izin
operasi
dicabut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian peringatan, pembekuan
dan pencabutan izin operasi sebagaiamana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 42
BAB III: PENGUSAHAAN ANGKUTAN | Bagian Ketujuh - Pencabutan Izin Operasi Angkutan Laut
Pasal 42
Izin operasi angkutan laut khusus dan izin operasi angkutan sungai dan
danau khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan
pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. melakukan
kegiatan
yang
membahayakan
jiwa
manusia
dan
lingkungan hidup;
c. memperoleh izin operasi dengan cara tidak sah; atau
d. atas permintaan sendiri.
BAB IV
USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT
Bagian Pertama
Jenis Kegiatan Usaha Penunjang
Angkutan Laut
PASAL 43
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian Pertama - Jenis Kegiatan Usaha Penunjang
Jenis kegiatan usaha penunjang angkutan laut terdiri dari:
a. usaha bongkar muat barang;
b. usaha jasa pengurusan transportasi;
c. usaha ekspedisi muatan kapal laut;
d. usaha angkutan perairan pelabuhan;
e. usaha
penyewaan
peralatan
angkutan
laut/peralatan
penunjang
angkutan laut;
f.
usaha tally; dan
g. usaha depo peti kemas.
Bagian …
Bagian Kedua
Usaha Bongkar Muat
PASAL 44
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian … - Bagian Kedua
(1)
Kegiatan usaha bongkar muat dilakukan oleh Badan Hukum
Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara
atau Badan usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang didirikan khusus
untuk usaha itu.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha bongkar muat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan
kegiatan usahanya.
PASAL 45
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Untuk memperoleh izin usaha bongkar muat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan
perkembangan teknologi;
b. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan;
d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin
usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian
Bagian Ketiga
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
PASAL 46
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian ... - Bagian Ketiga
(1) Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan oleh Badan
Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang
didirikan khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih
menjalankan kegiatan usahanya.
PASAL 47
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian ... - Bagian Ketiga
(1) Untuk
memperoleh
izin
usaha
jasa
pengurusan
transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), wajib dipenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan
perkembangan teknologi;
b. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan;
d. memiliki Akte keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin
usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Keempat
Usaha Ekspedisi Muatan Kapal laut
PASAL 48
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian Keempat - Usaha Ekspedisi Muatan Kapal laut
(1) Kegiatan usaha ekspedisi muatan kapal laut dilakukan oleh Badan
Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang didirikan
khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha ekspedisi muatan kapal laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha ekspedisi muatan kapal laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih
menjalankan kegiatan usahanya.
PASAL 49
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian Keempat - Usaha Ekspedisi Muatan Kapal laut
(1) Untuk
memperoleh
izin
usaha
ekspedisi
muatan
kapal
laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), wajib dipenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki modal yang cukup;
b. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan;
d. memiliki
d. memiliki Surat keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin
usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
PASAL 50
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian Kelima - Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
(1) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh
Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk usaha itu atau
perusahaan angkutan laut.
(2) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan yang dilakukan oleh
Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk usaha itu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Kegiatan usaha angkutan perairan pelbauhan yang dilakukan oleh
Perusahaan Angkutan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
izin usahanya melekat pada usaha pokoknya.
(4) Izin usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih
menjalankan kegiatan usahanya.
PASAL 51
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian Kelima - Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
(1) Untuk
memperoleh
izin
usaha
angkutan
perairan
pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), wajib dipenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki
a. memiliki
modal
dan
menguasai
sarana
angkutan
perairan
pelabuhan yang memenuhi persyaratan berikut:
b. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan;
d. memiliki Surat keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin
usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Keenam
Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan
Laut/Peralatan Penunjang Angkutan Laut
PASAL 52
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian Keenam - Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan
(1) Kegiatan
usaha
penyewaan
peralatan
angkutan
laut/peralatan
penunjang angkutan laut yang dilakukan oleh Badan Hukum
Indonesia yang khusus didirikan untuk usaha itu.
(2) Usaha penyewaan peralatan angkutan laut/peralatan penunjang
angkutan
laut
yang
dilakukan
oleh Badan Hukum Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut/perlatan penunjang
angkutan laut sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) diberikan
selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan
usahanya.
Pasal 53 …
PASAL 53
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian Keenam - Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan
(1) Untuk memperoleh izin usaha penyewaan peralatan angkutan
laut/peralatan penunjang angkutan laut sebagaiamana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki modal dan menguasai peralatan angkutan
laut/peralatan penunjang angkutan laut;
b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan;
c. memiliki Surat keterangan domisili perusahaan; dan
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin
usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketujuh
Usaha Tally
PASAL 54
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketujuh - Usaha Tally
(1) Kegiatan tally dapat dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia yang
didirikan
khusus
untuk
usaha
itu,
perusahaan
angkutan laut,
perusahaan bongkar muat, perusahaan ekspedisi muatan kapal laut,
atau perusahaan jasa pengurusan transportasi.
(2) Izin usaha untuk kegiatan tally yang dilakukan oleh perusahaan
angkutan laut, perusahaan bongkar muat, perusahaan ekspedisi
muatan
kapal
laut,
perusahaan
jasa
pengurusan
transportasi,
sebagaiamana
dimaksud
pada
ayat
(1),
melekat
pada
usaha
pokoknya.
(3) Kegiatan
(3) Kegiatan usaha tally yang dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia
yang khusus didirikan untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki izin usaha itu.
(4) Izin usaha tally sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan
selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan
usahanya.
PASAL 55
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian Ketujuh - Usaha Tally
(1) Untuk memperoleh izin usaha tally sebagaiamana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (3), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan
perkembangan teknologi;
b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan;
c. memiliki Surat keterangan domisili perusahaan; dan
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin
usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedelapan
Usaha Depo Peti Kemas
PASAL 56
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedelapan - Usaha Depo Peti Kemas
(1)
Kegiatan usaha depo peti kemas dapat dilakukan oleh Badan
Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi yang didirikan
khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk
(2) Untuk
dapat
melakukan
kegiatan
usaha
depo
peti
kemas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberikan selama perusahaan yang bersangktuan masih menjalankan
kegiatan usahanya.
PASAL 57
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian Kedelapan - Usaha Depo Peti Kemas
(1) Untuk memperoleh izin usaha depo peti kemas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), wajib dipenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan
perkembangan teknologi;
b. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan;
d. memiliki Surat keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izn
usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kesembilan
Permohonan Izin Usaha Penunjang
Angkutan Laut
PASAL 58
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian Kesembilan - Permohonan Izin Usaha Penunjang
(1) Permohon
izin
usaha
penunjang
angkutan
laut
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 52,
Pasal 54, dan Pasal 56 diajukan kepada Menteri.
(2) Izin
(2) Izin usaha penunjang angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
diberikan
oleh
Menteri,
setelah
memenuhi
persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 51,
Pasal 53, Pasal 55 dan Pasal 57.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaiamana
dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan
permohonan
izin
usaha
penunjang
angkutan
laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan secara tertulis
disertai alasan penolakannya.
PASAL 59
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian Kesembilan - Permohonan Izin Usaha Penunjang
Perusahaan penunjang angkutan laut, yang telah mendapat izin usaha
diwajibkan:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan
e. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau
pemilik perusahaan dan domisili perusahaan.
Bagian Kesepuluh
Pencabutan Izin Usaha Penjunjang
Angkutan Laut
Pasal 60 …
PASAL 60
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian Kesepuluh - Pencabutan Izin Usaha Penjunjang
(1)
Izin usaha penunjang angkutan laut dapat dicabut oleh pemberi izin apabila
perusahaan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(2)
Pencabutan izin usaha penunjang angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenanggang waktu masing-masing satu bulan.
(3)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin
usaha.
(4)
Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan
persyaratan, izin usaha dicabut.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian peringatan, pembekuan dan
pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 61
BAB IV: USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT | Bagian Kesepuluh - Pencabutan Izin Usaha Penjunjang
Izin usaha penunjang angkutan laut dicabut tanpa melalui proses
peringatan
dan
pembekuan
izin,
dalam
hal
perusahaan
yang
bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. melakukan
kegiatan
yang
membahayakan
jiwa
manusia
dan
lingkungan hidup;
c. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah; atau
d. atas permintaan sendiri.
BAB V …
BAB V
JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN
DI PERAIRAN
Bagian Pertama
Jaringan dan Trayek Angkutan Laut
PASAL 62
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Pertama - Jaringan dan Trayek Angkutan Laut
(1) Kegiatan laut terdiri dari:
a. Angkutan laut dalam negeri;
b. Angkutan laut luar negeri.
(2) Kegiatan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. Trayek tetap dan teratur atau liner;
b. Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper.
Paragraf 1
Trayek Angkutan Laut Dalam Negeri
PASAL 63
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Pertama - Jaringan dan Trayek Angkutan Laut
(1) Kegiatan Angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan
teratur (liner) diselenggarakan dalam jaringan trayek.
(2) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. trayek utama;
b. trayek pengumpan;
c. trayek perintis.
Pasal 64 …
PASAL 64
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Pertama - Jaringan dan Trayek Angkutan Laut
(1) Trayek utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf
a, diselenggarakan dengan memenuhi syarat pokok pelayanan
angkutan laut yakni menghubungkan antar pelabuhan yang berfungsi
sebagai pusat akumulasi dan distribusi.
(2) Trayek pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2)
huruf b, merupakan penunjang trayek utama yang diselenggarakan
dengan memenuhi syarat pokok pelayanan angkutan laut, yakni:
a. menghubungkan
pelabuhan
yang
berfungsi
sebagai
pusat
akumulasi dan distribusi dengan pelabuhan yang bukan berfungsi
sebagai pusat akumulasi dan distribusi; dan
b. menghubungkan pelabuhan-pelabuhan yang bukan berfungsi
sebagai pusat akumulasi dan distribusi.
(3) Trayek perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf
c,
diselenggarakan
dengan
memenuhi
syarat
pokok
pelyanan
angkutan laut, yakni menghubungkan daerah terpencil atau daerah
yang belum berkembang dengan pelabuhan yang berfungsi sebagai
pusat akumulasi dan distribusi atau pelabuhan yang bukan berfungsi
sebagai pusat akumulasi dan distribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan dan trayek angkutan laut
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3), diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 65
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Pertama - Jaringan dan Trayek Angkutan Laut
Jaringan
dan
trayek
angkutan
laut
dalam
negeri
sebagaimana
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
64
ditetapkan
dengan
memperhatikan:
a. pengembangan pusat industri, perdagangan dan pariwisata;
b. pengembangan daerah;
c. keterpaduan intra dan atar modal transportasi; dan
d. perwujudan kesatuan wawasan nusantara.
PASAL 66
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Pertama - Jaringan dan Trayek Angkutan Laut
(1) Pembukaan trayek baru dilakukan dengan memperhatikan:
a. adanya permintaan jasa angkutan laut yang potensial dengan
perkiraan faktor muatan yang layak, kecuali trayek perintis; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai.
(2) Penetapan
trayek
yang
terbuka
untuk
penambahan
kapasitas
angkutan laut dilakukan dengan memperhatikan:
a. faktor muatan yang layak; dan
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai.
(3) Menteri
melakukan
evaluasi
kebutuhan
penambahan
kapasitas
angkutan
laut
pada
tiap-tiap
trayek
dan
mengumumkannya
sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan trayek baru, penambahan
kapasitas dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 67
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Pertama - Jaringan dan Trayek Angkutan Laut
(1) Penempatan kapal oleh perusahaan angkutan laut nasional pada
trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat dilakukan
perusahaan pelayaran yang bersangkutan.
(2) Perusahaan
(2) Perusahaan angkutan laut nasional yang telah menempatkan kapal
pada suatu trayek, wajib melaporkan kepada Menteri dan melayani
kegiatan angkutan laut pada trayek dimaksud sekurang-kurangnya 6
(enam)
bulan,
serta
melaporkan
kepada
Menteri
pelaksanaan
kegiatan operasional angkutan di perairan tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 68
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Pertama - Jaringan dan Trayek Angkutan Laut
(1) Perusahaan angkutan laut nasional, selain pelayaran rakyat, yang
melakukan kegiatan angkutan laut secara tidak tetap dan tidak teratur
(tramper) hanya dapat mengangkut:
a. barang-barang curah kering dan curah cair;
b. barang-barang yang sejenis; atau
c. barang-barang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu.
(2) Pengangkutan
barang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
berdasarkan
perjanjian
sewa/charter
atau
perjanjian
lainnya.
(3) Penggunaan kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut secara
tidak tetap dna tidak teratur (tramper) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib dilaporkan kepada Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang dan tata cara
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 2 …
Paragraf 2
Trayek Angkutan Laut Luar Negeri
PASAL 69
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Pertama - Jaringan dan Trayek Angkutan Laut
(1) Penetapan trayek angkutan laut dari dan ke luar negeri secara tetap
dan teratur (liner) dan penempatan kapal pada trayek tersebut
dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau
perusahaan angkutan laut asing.
(2) Kapal-kapal yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kriteria untuk ditempatkan pada trayek luar
negeri
dan wajib dilaporkan oleh perusahaan angkutan laut kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Bagian Kedua
Trayek Angkutan Laut Perintis dan
Pelayaran Rakyat
PASAL 70
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Kedua - Trayek Angkutan Laut Perintis dan
(1) Trayek angkutan laut perintis ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri menetapkan penempatan kapal pada trayek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 71
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Kedua - Trayek Angkutan Laut Perintis dan
Pasal 71
Pelayaran rakyat dalam melakukan kegiatan angkutan laut secara tidak
tetap dan tidak teratur, dapat mengangkut barang umum (general cargo),
barang-barang curah kering dan curah cair serta barang sejenis dalam
jumlah tertentu sesuai dengan kondisi kapal pelayaran rakyat.
Bagian Ketiga
Trayek Angkutan Sungai dan Danau
PASAL 72
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Trayek Angkutan Sungai dan Danau
(1) Angkutan sungai dan danau diselenggarakan dengan menggunakan:
a. trayek tetap dan teratur;
b. trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri dari:
a. trayek utama, yaitu menghubungkan antar pelabuhan sungai dan
danau yang berfungsi sebagai pusat akumulasi dan distribusi;
b. trayek pengumpan, yaitu menghubungkan antar pelabuhan sungai
dan danau yang berfungsi sebagai pusat akumulasi dan distribusi
dengan yang bukan berfungsi sebagai pusat akumulasi dan
distribusi atau yang bukan berfungsi sebagai pusat akumulasi dan
distribusi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan trayek tetap dan teratur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Usaha
PASAL 73
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Trayek Angkutan Sungai dan Danau
Usaha angkutan sungai dan danau dapat melayani trayek tetap dan
teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a, sesuai
izin usaha yang diberikan.
PASAL 74
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Trayek Angkutan Sungai dan Danau
(1) Usaha angkutan sungai dan danau yang melayani trayek tidak tetap
dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1)
huruf
b,
hanya
dapat
mengangkut
penumpang
dan
barang
berdasarkan sewa/charter atau perjanjian lainnya.
(2) Usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri.
Bagian Keempat
Lintas Penyeberangan
PASAL 75
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Keempat - Lintas Penyeberangan
(1) Angkutan
penyeberangan
diselenggarakan
dalam
suatu
lintas
penyeberangan.
(2) Lintas
penyeberangan
sebbagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kriteria lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan kereta api yang
terputus oleh laut, selat dan teluk;
b. melayani
b. melayani lintas dengan tetap dan teratur;
c. berfungsi sebagai jembatan bergerak;
d. menghubungkan antar dua pelabuhan; dan
e. tidak mengangkut barang lepas.
(4) Penempatan kapal pada lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
dilakukan
oleh
perusahaan
angkutan
penyeberangan yang bersangkutan.
(5) Perusahaan penyeberangan yang telah menempatkan kapal pada
lintas
penyeberangan
wajib
melaporkan
kepada
Menteri
dan
melayani kegiatan lintas penyeberangan pada lintasan dimaksud
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan serta melaporkan kepada
Menteri pelaksanaan kegiatan operasional angkutan di lintasan
tersebut.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria lintas penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Keputusan Menteri.
PASAL 76
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Keempat - Lintas Penyeberangan
Usaha
angkutan
penyeberangan
hanya
dapat
melayani
lintas
penyeberangan sesuai dengan izin usaha yang diberikan.
PASAL 77
BAB V: JARINGAN DAN TRAYEK ANGKUTAN | Bagian Keempat - Lintas Penyeberangan
(1) Lintas penyeberangan perintis diselenggarakan dengan memenuhi
kriteria angkutan penyeberangan yakni menghubungkan daerah
terpencil dan/atau daerah yang belum berkembang lainnya atau
dengna daerah yang telah berkembang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pokok lintas penyeberangan
perintis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dengan
Keputusan Menteri.
BAB VI
TARIF ANGKUTAN DI PERAIRAN
Bagian Pertama
Tarif Angkutan Penumpang
PASAL 78
BAB VI: TARIF ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Pertama - Tarif Angkutan Penumpang
(1) Tarif angkutan penumpang angkutan laut dalam negeri, angkutan
sungai dan danau dan angkutan penyeberangan terdiri dari tarif
pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan non-ekonomi.
(2) Persyaratan tentang pelayanan dan besarnya perimbangan kapasitas
tempat tidur/duduk dalam kapal untuk pelayanan ekonomi dna
pelayanan non-ekonomi diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
PASAL 79
BAB VI: TARIF ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Pertama - Tarif Angkutan Penumpang
(1) Struktur tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (1) terdiri dari tarif dasar dan tarif jarak.
(2) Struktur tarif pelayanan non-ekonomi sebagaiamana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (1) terdiri dari tarif dasar, tarif jarak dan tarif pelayanan
tambahan.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
struktur
tarif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan
Menteri.
PASAL 80
BAB VI: TARIF ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Pertama - Tarif Angkutan Penumpang
(1) Tarif dasar dan tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (2) ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
Bagian Kedua
Tarif Angkutan Barang, Hewan
dan Kendaraan
PASAL 81
BAB VI: TARIF ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedua - Tarif Angkutan Barang, Hewan
(1) Struktur tarif angkutan barang dan hewan untuk angkutan sungai dan
danau serta angkutan kendaraan beserta barang untuk angkutan
penyeberangan, merupakan komponen perhitungan biaya sebagai
pedoman untuk menentukan besaran tarif.
(2) Golongan tarif angkutan sungai dan danau merupakan pedoman
dalam menentukan
besaran
tarif
yang
ditetapkan
berdasarkan
pengelompokan jenis barang yang diangkut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan golongan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 82 …
PASAL 82
BAB VI: TARIF ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedua - Tarif Angkutan Barang, Hewan
(1) Besaran tarif angkutan barang dan hewan untuk angkutan laut dalam
negeri, ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia
jasa dan pengguna jasa.
(2) Besaran tarif angkutan barang dan hewan untuk angkutan sungai dan
danau ditetapkan atas dasar kesepakatan antara penyedia jasa dan
pengguna jasa berdasarkan struktur tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81.
(3) Besaran tarif angkutan kendaraan beserta muatannya untuk angkutan
penyeberangan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan struktur tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1).
Bagian Ketiga
Tarif Usaha Penunjang Angkutan Laut
PASAL 83
BAB VI: TARIF ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Ketiga - Tarif Usaha Penunjang Angkutan Laut
Tarif usaha penunjang angkutan laut terdiri dari:
a. tarif bongkar muat barang;
b. tarif jasa pengurusan transportasi;
c. tarif ekspedisi muatan kapal laut;
d. tarif angkutan perairan pelabuhan;
e. tarif
penyewaan
peralatan
angkutan
laut/perlatan
penunjang
angkutan laut;
f.
tarif tally;
g. tarif depo peti kemas.
Pasal 84 …
PASAL 84
BAB VI: TARIF ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Ketiga - Tarif Usaha Penunjang Angkutan Laut
(1) Struktur tarif usaha penunjang angkutan laut merupakan komponen
dasar untuk pedoman perhitungan besaran tarif.
(2) Jenis tarif usaha penunjang angkutan laut adalah tarif yang
diberlakukan untuk barang-barang umum (general cargo). barang
kemasan,
barang
mengganggu
(harmful
substances),
barang
berbahaya dan barang yang memerlukan penanganan dan peralatan
khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan jenis tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
PASAL 85
BAB VI: TARIF ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Ketiga - Tarif Usaha Penunjang Angkutan Laut
Besaran tarif usaha penunjang angkutan laut ditetapkan atas dasar
kesepakatan
bersama
antara
penyedia
jasa
dan
pengguna
jasa
berdasarkan jenis dan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84.
BAB VII
PELAYANAN PENGANGKUTAN UNTUK
PENYANDANG CACAT DAN
ORANG SAKIT
PASAL 86
BAB VII: PELAYANAN PENGANGKUTAN UNTUK
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib menyediakan fasilitas dan
memberikan pelayanan khusus bagi penumpang penyandang
cacat
atau orang sakit.
(2) Penyediaan
(2) Penyediaan angkutan dan pemberian pelayanan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian prioritas untuk mendapatkan tiket angkutan;
b. memberikan pelayanan untuk memudahkan naik ke dan turun
dari kapal;
c. menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di kapal;
d. menyediakan tempat untuk orang sakit yang mengharuskan
diangkat dalam posisi tidur serta tempat dan fasilitas bagi
penumpang yang mengidap penyakit menular.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas dan pelayanan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.
BAB VIII
PENGANGKUTAN BARANG KHUSUS
DAN BARANG BERBAHAYA
PASAL 87
BAB VIII: PENGANGKUTAN BARANG KHUSUS
(1) Pengangkutan barang khusus dan barang berharga harus memenuhi
persyaratan:
a. penumpukan
dan
penyimpanan
di
pelabuhan,
penanganan
bongkar muat serta penumpukan dan penyimpanan selama berada
di kapal;
b. kapal pengangkut barang berbahaya wajib memenuhi persyaratan
keselamatan
sesuai
dengan
peraturan-peraturan
dan
standar-standar nasional maupun internasional;
c. barang
c. barang berbahaya yang diangkut wajib diberi tanda-tanda tertentu
sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut.
(2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara
lain:
a. kayu gelondongan (logs);
b. barang curah;
c. batangan rel;
d. ternak.
(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi
menurut kelas-kelas sebagai berikut:
a. bahaya peledak;
b. gas yang dikempa, dicairkan atau dilarutkan di bawah tekanan;
c. cairan yang mudah menyala;
d. barang padat yang mudah menyala;
e. bahan yang dapat terbakar sendiri;
f.
bahan yang jika terkena air mengeluarkan gas yang mudah
menyala;
g. peroxido organik;
h. zat beracun;
i
bahan yang menimbulkan infeksi;
j.
bahan radio aktif;
k. bahan/zat yang mengakibatkan korosi dan berbagai bahan atau
zat berbahaya lainnya.
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang khusus dan
barang khusus dan barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 88
BAB VIII: PENGANGKUTAN BARANG KHUSUS
(1) Penangan pengangkutan, penumpukan, penyimpanan dan bongkar
muat dari dan ke kapal, terhadap barang khusus dan barang
berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dan ayat
(3) dilakukan dengan kelengkapan fasilitas keselamatan dan oleh
tenaga kerja yang mempunyai kualifikasi tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan fasilitas keselamatan
dan kualifikasi tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 89
BAB VIII: PENGANGKUTAN BARANG KHUSUS
(1) Pemilik, operator dan/atau agen perusahaan angkutan laut yang
mengangkut
barang
khusus
atau
barang
berbahaya,
wajib
menyampaikan pemberi-tahuan kepada instansi yang berwenang di
pelabuhan sebelum kapal tiba di pelabuhan.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberitahuan
kapal
tiba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
BAB IX …
BAB IX
WAJIB ANGKUT
PASAL 90
BAB IX: WAJIB ANGKUT
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang,
hewan dan/atau barang setelah disepakati perjanjian pengangkutan.
(2) Sebelum melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan angkutan di perairan harus memastikan bahwa:
a. sarana angkutan telah memenuhi persyaratan kelaikan dan tetap
memperhatikan keselamatan pelayaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. sarana angkutan telah diawaki, diperlengkapi, dan diberi pasokan
logistik;
c. ruang penumpang, ruang muatan, ruang pendingin, dan tempat
penyimpanan lain di kapal memadai dan aman untuk ditempati
penumpang dan/atau dimuati barang;
d. pemuatan,
penangan,
penyimpanan,
penumpukan
dan
pembongkaran barang dan/atau naik/turun penumpang, hewan
dilakukan secara cermat dan berhati-hati.
PASAL 91
BAB IX: WAJIB ANGKUT
(1) Pada saat menyerahkan barang untuk diangkut, pemilik/pengirim
barang harus:
a. memberitahu pengangkut mengenai ciri-ciri umum barang yang
akan diangkut dan cara penanganannya, apabila pengangkut
menghendaki demikian;
b. memberi
b. memberi tanda atau label secara memadai terhadap barang
khusus, barang berbahaya dan beracun, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
(2) Perusahaan angkutan di perairan berhak menolak untuk mengangkut
barang
apabila
pemilik
barang
tidak
memenuhi
kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB X
TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT
PASAL 92
BAB X: TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertanggungjawab atas akibat yang
ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya berupa:
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang dan atau barang yang
diangkut;
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Tanggung
jawab
perusahaan
angkutan
di
perairan
terhadap
penumpang dan barang wajib diasuransikan.
(3) Batas tanggungjawab untuk pengangkutan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan
antara penyedia jasa dan pengguna jasa sesuai dengan perjanjian
angkutan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Batas
(4) Batas tanggung jawab keterlambatan angkutan penumpang dan/atau
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa
sesuai
dengan
perjanjian
angkutan
atau
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Batas tanggung jawab atas kerugian pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Jika perusahaan angkutan dapat membuktikan bahwa kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c dan d bukan
disebabkan oleh kesalahannya, maka dapat dibebaskan sebagian atau
seluruh dari tanggung jawabnya.
BAB XI
SISTEM INFORMASI ANGKUTAN
DI PERAIRAN
PASAL 93
BAB XI: SISTEM INFORMASI ANGKUTAN
(1) Dalam
rangka
penentuan
arah
kebijaksanaan
nasional
dan
pengembangan
angkutan
di
perairan,
setiap
penyelenggara/pengusaha angkutan di perairan wajib menyampaikan
laporan tentang:
a. kinerja usaha dan penunjang angkutan di perairan;
b. kegiatan operasional angkutan di perairan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat:
a. potensi
a. potensi dan kegiatan operasional kapal yang dimiliki atau
dicharter;
b. potensi dan kegiatan operasional kapal yang diageninya;
c. potensi dan kegiatan operasional usaha penunjang angkutan di
perairan;
d. potensi sumber daya manusi yang dimiliki oleh perusahaan.
(3) Untuk pengolahan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), Menteri menyelenggarakan sistem informasi angkutan
di perairan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan
Menteri.
BAB XII
PEMBINAAN ARMADA NIAGA
NASIONAL
PASAL 94
BAB XII: PEMBINAAN ARMADA NIAGA
(1) Untuk pengembangan usaha angkutan nasional di perairan yang
menggunakan
armada
niaga
nasional,
Pemerintah
melakukan
pembinaan terhadap peningkatan peran serta angkutan nasional di
perairan dan iklim usaha yang sehat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek
pengaturan, pengendalian dan pengawasan.
BAB XIII …
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 95
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Bagi perusahaan angkutan di perairan, perusahaan penunjang angkutan
laut dan perusahaan non pelayaran yang telah menjalankan usahanya
wajib menyesuaikan perizinannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah
ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak tanggal
ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 96
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua
peraturan
perundang-undangan
yang
lebih
rendah
dari
Peraturan
Pemerintah yang mengatur angkutan laut dinyatakan tetap berlaku,
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti yang baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 97
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
maka
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Usaha
Angkutan Laut (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3379) dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 98
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.