PP NOMOR 83 TAHUN 1999

KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAN BANK UMUM DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT USAHA TANI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang
Nomor
7
Tahun
1992
tentang
Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1998;
2. Menteri adalah Menteri Keuangan.

PASAL 2

(1) Untuk menunjang penyelenggaraan program Kredit Usaha Tani,
Pemerintah dapat bekerja sama dengan Bank Umum.
(2) Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri.
Pasal 3 …

PASAL 3

Kerja sama penyelenggaraan program penyaluran Kredit Usaha Tani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dituangkan dalam
perjanjian antara Menteri dan Bank Umum.

PASAL 4

Bank
Umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
ayat
(1)
menyalurkan Kredit Usaha Tani sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 5

(1) Risiko kredit atau rasio pembiayaan dalam rangka penyaluran Kredit
Usaha Tani sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Subsidi bunga dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Tani menjadi
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.