PP NOMOR 84 TAHUN 1999

PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKITTINGGI DAN KABUPATEN AGAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:84
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kota …

1. Kota
Bukittinggi
adalah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah.
2. Kabupaten
Agam
adalah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-undang
Nomor
58
Tahun
1958
tentang
Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Tengah, sebagai Undang-undang.
3. Propinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang
Nomor
61
Tahun
1958
tentang
Penetapan
Undang-undang
Darurat
Nomor
19
Tahun
1957
tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
Jambi, dan Riau, sebagai Undang-undang.
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH

PASAL 2

BAB II: PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Batas
wilayah
Kota
Bukittinggi
diubah
dan
diperluas
dengan
memasukkan:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Banuhampu Sei Puar Kabupaten
Agam yang terdiri dari:
1. Desa Kubang Putiah Ateh;
2. Desa Kubang Putiah Bawah;
3. Desa Taluak IV Suku;
4. Desa Ladang Laweh I;
5. Desa Ladang Laweh II;
6. Desa …

6. Desa Padang Lua;
7. Desa Sungai Tanang;
8. Desa Cingkariang I;
9. Desa Cingkariang II;
10.Desa Pakan Sinayan Tengah;
11.Desa Pakan Sinayan Barat;
12.Desa Pakan Sinayan Timur;
b. sebagian dari wilayah Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, yang
terdiri dari:
1. Desa Guguak Tinggi;
2. Desa Guguak Rendah;
3. Desa Koto Gadang;
4. Desa Subarang Tigo Jariang;
5. Desa Sianok;
6. Desa Jambak.
c. sebagian dari wilayah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten
Agam, yang terdiri dari:
1. Desa Sidang Induriang;
2. Desa Pandan Basasak Kapau;
3. Desa Pasia Kapau;
4. Desa Tigo Kampuang;
5. Desa Kampuang Tujuah;
6. Desa Ranggo Malai;
7. Desa Aro Kandikia;
8. Desa Pulai Sungai Talang.
d. sebagian dari wilayah Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten
Agam, yang terdiri dari:
1. Desa Batu Taba;
2. Desa Biaro;
3. Desa Limo Balai;
4. Desa …

4. Desa Surau Kamba;
5. Desa Balai baru;
6. Desa Parik Putuih;
7. Desa Ampang Gadang;
8. Desa Pasia.

PASAL 3

BAB II: PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Dengan
diperluasnya
wilayah
Kota
Bukittinggi
maka
Kecamatan-kecamatan di Kota Bukittinggi wilayahnya ditata sebagai
berikut:
a. Kecamatan Bukittinggi Utara, terdiri dari:
1. Kelurahan Pulai Anak Air;
2. Kelurahan Koto Selayan;
3. Kelurahan Garegeh;
4. Kelurahan Manggis/Ganting;
5. Kelurahan Campago Ipuh;
6. Kelurahan Puhun Tembok;
7. Kelurahan Puhun Pintu Kabun
8. Kelurahan Kubu Galai Bancah;
9. Kelurahan Campago Guguk Bulek;
10.Desa Tigo Kampuang;
11.Desa Kampuang Tujuah;
12.Desa Ranggo Malai;
13.Desa Aro Kandikia;
14.Desa Pulai Sungai Talang;
15.Desa Sindang Induriang;
16.Desa Pandan Basasak Kapau;
17.Desa Pasai Kapau.
b. Kecamatan …

b. Kecamatan Bukittinggi, terdiri dari:
1. Desa Batu Tama;
2. Desa Lima Balai;
3. Desa Biaro;
4. Desa Surau Kamba;
5. Desa Balai Baru;
6. Desa Parit Putuih;
7. Desa Ampang Gadang;
8. Desa Pasia.
c. Kecamatan Banuhampu, terdiri dari:
1. Desa Kubang Putiah Ateh;
2. Desa Kubang Putiah Bawah;
3. Desa Taluak IV Suku;
4. Desa Ladang Laweh I;
5. Desa Ladang Laweh II;
6. Desa Padang Lua;
7. Desa Sungai Tanang;
8. Desa Cingkariang I;
9. Desa Cingkariang II;
10.Desa Pakan Sinayan Tengah;
11.Desa Pakan Sinayan Barat;
12.Desa Pakan Sinayan Timur.
d. Kecamatan Bukittinggi Barat, terdiri dari:
1. Kelurahan Bukti Cangang/Kayu Ramang;
2. Kelurahan Tarok Dipo;
3. Kelurahan Pakan Karai;
4. Kelurahan Aur Tajungkang/Tangah Sawah;
5. Kelurahan Benteng Pasar Atas;
6. Kelurahan Kayu Kubu;
7. Kelurahan …

7. Kelurahan Bukit Api Puhun;
8. Desa Guguak Tinggi;
9. Desa Guguak Rendah;
10.Desa Koto Gadang;
11.Desa Subarang Tigo Jariang;
12.Desa Sianok;
13.Desa Jambak.
e. Kecamatan Bukittinggi Tengah, tendiri dari:
1. Kelurahan Belakang Balok;
2. Kelurahan Sapiran;
3. Kelurahan Birugo;
4. Kelurahan Aur Kuning;
5. Kelurahan Pakan labuh;
6. Kelurahan Parit Rantang;
7. Kelurahan Ladang Cakiah;
8. Kelurahan Kubu Tanjung.

PASAL 4

BAB II: PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Dengan ditatanya wilayah Kecamatan-kecamatan di Kota Bukittinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka Kecamatan Guguak
Panjang,
Kecamatan
Aur
Birugo
Tigo
Baleh,
dan
Kecamatan
mandiangin Koto Salayan dihapus.

PASAL 5

BAB II: PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Sisa wilayah Kecamatan Banuhampu Sungai Puar Kabupaten Agam,
setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a tetap merupakan wilayah Kecamatan Banuhampu Sei
Puar dan diganti namanya menjadi Kecamatan Sei Puar, terdiri dari:
1. Desa …

1. Desa Padang Laweh;
2. Desa Batu Palano;
3. Desa Sariak;
4. Desa Padang Kudo;
5. Desa Sungai Buluah Batagak;
6. Desa Limo Suku;
7. Desa Kapalo Koto;
8. Desa Tangah Koto;
9. Desa Limo Kampuang;
10.Desa Galuang;
(2) Wilayah Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam setelah dikurangi
dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
tetap merupakan wilayah Kecamatan IV Koto, terdiri dari:
1. Desa Koto Tuo Barat;
2. Desa Koto Tuo Timur;
3. Desa Koto Tuo Selatan;
4. Desa Kampuang Pisang Pahambek;
5. Desa Sei Jariang;
6. Desa Balingka;
7. Desa Ateh Buruah;
8. Desa Ranah;
9. Desa Sigiran Cimpago Salimpauang;
10.Desa Jalan Bantiang;
11.Desa …

11.Desa Paladangan;
12.Desa Tabak;
13.Desa Limo Badak Saskan;
14.Desa Hulu Banda.
(3) Wilayah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam setelah
dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c tetap merupakan wilayah Kecamatan Tilatang Kamang,
terdiri dari:
1. Desa Koto Malintang;
2. Desa Situmbuak Koto Laweh;
3. Desa Pincuran Induring;
4. Desa VII Nagari Timur Selatan;
5. Desa VII Nagari Barat;
6. Desa Limo Surau Selatan;
7. Desa Limo Surau Timur;
8. Desa Gantiang Tambuo;
9. Desa Kt. Tangah Lamo Utara;
10.Desa Kt. Tangah Lamo Selatan;
11.Desa Sei Tuak Patangahan;
12.Desa Ujuang Magek;
13.Desa Tangah Magek;
14.Desa Tigo Lurah
15.Desa Kamang Barat;
16.Desa …

16.Desa Kamang Tangah;
17.Desa Kamang Timur;
18.Desa Pakan Sinayan;
19.Desa Aia Tabik;
20.Desa Durian;
21.Desa Panah;
22.Desa Halalang Padang Kunyik;
23.Desa Babukik.
(4) Wilayah Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam setelah
dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf d tetap merupakan wilayah Kecamatan IV Angkek Candung,
terdiri dari:
1. Desa Balai Gurah;
2. Desa Sitapuang/Jambun;
3. Desa Koto Tito;
4. Desa Penampuang Ujuang;
5. Desa Penampuang Puhun;
6. Desa Surau Laut;
7. Desa Lundang;
8. Desa Koto Marapak Lembah;
9. Desa Koto Hilalang;
10.Desa Batabuah Koto Baru;
11.Desa Kubang Duo Kotopanjang;
12.Desa …

12.Desa Batabuah Koto Baru;
13.Desa Gobah;
14.Desa Pasanehan;
15.Desa Lasi Mudo;
16.Desa Lasi Tuo;
17.Desa Tigo Alau;
18.Desa V. Suku Ateh;
19.Desa V. Suku Bawah;
20.Desa Gantiang Koto Tuo;
21.Desa Lubuak Aua Batubalantai;
22.Desa VI Kampuang;

PASAL 6

BAB II: PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a berada di Kelurahan Campago Ipuh.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Timur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berada di Desa Bairo.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banuhampu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c berada di Desa Cingkariang I.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berada di Kelurahan Benteng Pasar
Atas.
(5) Pusat

(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Tengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berada di Kelurahan Aur Kuning.
(6) Pusat
Pemerintahan
Kecamtan
Sei
Puar
Kabupaten
Agam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Sariak.
(7) Pusat
Pemerintahan
Kecamatan
IV
Kota
Kabupaten
Agam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berada di Desa
Balingka.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berada di Desa Sei
Tuak Patangahan.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten
Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berada di Desa
Koto Hilalang.

PASAL 7

BAB II: PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kota Bukittinggi setelah diperluas dengan memasukkan
sebagian dari wilayah Kabupaten Agam sebagaimana batas-batas
sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Palupuh dan
wilayah Kecamatan Tilatang Kambang, Kabupaten Agam;
b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan IV Angkek
Candung, Kabupaten Agam;
c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sei Puar,
Kabupaten Agam;
d. sebelah

d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan IV Koto dan
wilayah Kecamatan Matur, Kabupaten Agam;
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini
(3) Penentuan batas wilayah secara pasti sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMBIAYAAN

PASAL 8

BAB III: PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka perubahan batas wilayah
Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Bukittinggi sesuai dengan kemampuan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 9

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Agam dan Keputusan Bupati
Agam yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah
Kabupaten Agam, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap
berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Peraturan

(2) Peraturan Dearah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan
Daerah Kota Bukittinggi dan Keputusan Walikota Bukittinggi.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan,
penghasilan Daerah, keuangan, materiel dan lain-lain yang timbul
sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud
dalam
Peraturan
Pemerintah
ini,
diselesaikan
oleh
Gubernur
Sumatera
Barat
dan
disesuaikan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 10

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang
mengatur batas-batas wilayah Kota Bukittinggi, wilayah Kabupaten
Agam yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan
tidak berlaku.

PASAL 11

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 12

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.