PP NOMOR 86 TAHUN 1999

PERUBAHAN NAMA KOTA UJUNG PANDANG MENJADI KOTA MAKASSAR DALAM WILAYAH PROPINSI SULAWESI SELATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:86
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah …

1. Pemerintah Daerah Ujung Pandang selanjutnya disebut Pemerintah

Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Daerah;

2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Badan Legislatif Kota Ujung Pandang;

3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. BABII PERUBAHAN NAMA KOTA UJUNG PANDANG MENJADI KOTA MAKASSAR

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Nama Kota Ujung Pandang sebagai nama Daerah Otonom dalam
wilayah Propinsi Sulawesi Selatan diubah namanya menjadi Kota
Makassar, tanpa perubahan luas wilayah.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 3

BAB III: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perubahan
Nama
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
dilaksanakan dengan didahului sosialisasi oleh Pemerintah Daerah
secara

secara bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan masa tenggang penyesuaian administrasi selama 1 (satu)
tahun terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
nomenklatur
Kota
Ujung
Pandang
dapat
dipakai
secara
bersama-sama dengan nomenklatur Kota Makassar, dan setelah
tenggang waktu tersebut berakhir maka sepenuhnya digunakan
nomenklatur Kota Makassar.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros, dan Pangkajene, dan Kepulauan dalam Lingkungan
Daerah Propnsi Sulawesi Selatan (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2970),
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 5

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.