PP NOMOR 87 TAHUN 1999

TATA CARA PENYERAHAN DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:87
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Dokumen …

1. Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang
dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan
kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain namun
terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau
didengar.
2. Penyiangan
adalah
kegiatan
memilah,
mengeluarkan,
dan
menyisihkan dokumen perusahaan yang telah berakhir fungsinya
untuk dilakukan penilaian.
3. Penilaian
adalah
kegiatan
menentukan
nilai
guna
dokumen
perusahaan yang didasarkan pada kegunaannya bagi kepentingan
pengguna dokumen.
4. Penyerahan adalah kegiatan menyerahkan dokumen perusahaan
tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional
kepada Arsip Nasional.
5. Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara total dokumen
perusahaan yang telah berakhir fungsinya dan yang tidak lagi
memiliki nilai guna.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Setiap perusahaan yang dalam kegiatan usahanya memiliki dokumen
yang mempunyai nilai bagi kepentingan nasional wajib menyerahkan
dokumen tersebut kepada Arsip Nasional.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pimpinan perusahaan secara berkala wajib melakukan penyiangan
dan penilaian terhadap dokumen perusahaan yang dibuat atau
diterima oleh perusahaan yang bersangkutan untuk menentukan :
a. dokumen

a. dokumen perusahaan yang wajib diserahkan kepada Arsip
Nasional; dan
b. dokumen perusahaan yang dapat dimusnahkan sesuai jadwal
retensi.
(2) Dalam pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pimpinan perusahaan dapat membentuk panitia yang bertugas
melakukan penilaian atas dokumen perusahaan yang akan diserahkan
atau dimusnahkan.
BAB II
TATA CARA PENYERAHAN

PASAL 4

BAB II: TATA CARA PENYERAHAN
(1) Dokumen perusahaan tertentu yang wajib diserahkan kepada Arsip
Nasional adalah dokumen perusahaan yang mempunyai nilai guna
bagi kepentingan nasional, tetapi sudah tidak mempunyai nilai guna
bagi kepentingan nasional, tetapi sudah tidak mempunyai nilai guna
bagi kepentingan perusahaan, dan telah melampaui jangka waktu
wajib simpan.
(2) Penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.

PASAL 5

BAB II: TATA CARA PENYERAHAN
Dokumen perudahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a, merupakan dokumen perusahaan yang memiliki nilai historis
yang penggunaannya berkaitan dengan :
a. kegiatan …

a. kegiatan pemerintahan;
b. kegiatan pembangunan nasional; atau
c. kehidupan kebangsaan.

PASAL 6

BAB II: TATA CARA PENYERAHAN
(1) Penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 10
(sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit, penyerahan dokumen
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah
ketetapan pailit dari pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal perusahaan dilikuidasi, penyerahan dokumen perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah pemberesan
selesai dilaksanakan.

PASAL 7

BAB II: TATA CARA PENYERAHAN
(1) Dalam pelaksanaan penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana
dimaksud dlam Pasal 6, pimpinan perusahaan wajib memberitahukan
terlebih dahulu kepada Kepala Arsip Nasional.
(2) Kepala Arsip Nasional wajib memberikan jawaban atas surat
pimpinan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan penyerahan dokumen perusahaan yang dengan rinci
menyebutkan :
a. waktu penerimaan;
b. tempat penerimaan; dan
c. pejabat

c. pejabat yang ditunjuk untuk menerima penyerahan dokumen; dan
d. rincian dokumen yang dapat diterima.
(3) Apabila
setelah
lewat
jangka
waktu
60
(enam
puluh)
hari
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Arsip Nasional tidak
memberikan jawaban, maka pimpinan perusahaan dapat langsung
menyerakan dokumen perusahaan.

PASAL 8

BAB II: TATA CARA PENYERAHAN
(1) Penyerahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
7
dilaksanakan
dengan
pembuatan
berita
acara
yang
sekurang-kurangnya memuat :
a. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan
penyerahan;
b. keterangan tentang pelaksanaan penyerahan; dan
c. tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan
pejabat yang menerima penyerahan.
(2) Berita
acara
penyerahan
dokumen
perusahaan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya dibuat dalam rangkap
2 (dua), dengan ketentuan :
a. lembar pertama untuk pimpinan perusahaan; dan
b. lembar kedua untuk Kepala Arsip Nasional.
(3) Pada setiap lembar berita acara penyerahan dokumen perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampirkan daftar pertelaan
dari dokumen perusahaan yang diserahkan.

PASAL 9

BAB II: TATA CARA PENYERAHAN
Pasal 9

Dalam hal Arsip Nasional menilai bahwa Dokumen Perusahan yang
diserahkan kepada Arsip Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
bukan merupakan dokumen yang wajib diserahkan kepada Arsip
Nasional sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, maka Arsip Nasional
dapat menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada perusahaan untuk
dimusnahkan.
BAB III
TATA CARA PEMUSNAHAN

PASAL 10

BAB III: TATA CARA PEMUSNAHAN
(1) Setiap
perusahaan
dapat
melakukan
pemusnahan
dokumen
perusahaan yang :
a. telah melampaui jangka waktu simpan yang tercantum dalam
jadwal retensi;
b. tidak lagi mempunyai nilai guna bagi kepentingan perusahaan;
c. tidak mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional;
d. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
e. tidak terdapat kaitan dengan perkara pidana atau perkara perdata
yang masih dalam proses.
(2) Dalam hal dokumen perusahaan telah dialihkan ke dalam mikrofilm
atau media lainnya dokumen tersebut dapat segera dimusnahkan
kecuali ditentukan lain oleh pimpinan perusahaan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 11

BAB III: TATA CARA PEMUSNAHAN
Pasal 11

Setiap
pemusnahan
dokumen
perusahaan
wajib
didasarkan
atas
keputusan
pimpinan
perusahaan
atau
pejabat
yang
ditunjuk
di
lingkungan perusahaan yang bersangkutan.

PASAL 12

BAB III: TATA CARA PEMUSNAHAN
Pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan secara total, dengan cara
membakar habis, mencacah atau dengan cara lain sehingga tidak dapat
dikenal lagi baik isi maupun bentuknya.

PASAL 13

BAB III: TATA CARA PEMUSNAHAN
(1) Setiap pemusnahan dokumen perusahaan wajib dibuatkan berita
acara pemusnahan dokumen perusahaan.
(2) Berita
acara
pemusnahan
dokumen
perusahaan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya dibuat dalam rangkap
3 (tiga) dengan ketentuan:
a. lembar pertama untuk pimpinan perusahaan;
b. lembar kedua untuk unit pengolahan; dan
c. lembar ketiga untuk unit kearsipan.
(3) Pada setiap lembar berita acara dokumen perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilampirkan daftar pertelaan dari dokumen
perusahaan yang dimusnahkan.

PASAL 14

BAB III: TATA CARA PEMUSNAHAN
Pelaksanaan pemusnahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 wajib disaksikan oleh 2 (dua) orang pejabat dari
perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 15 …

PASAL 15

BAB III: TATA CARA PEMUSNAHAN
Berita acara pemusnahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan
pemusnahan;
b. keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan;
c. tanda
tangan
dan
nama
jelas
pejabat
yang
melaksanakan
pemusnahan; dan
d. tanda tangan dan nama jelas saksi-saksi.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 16

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dokumen perusahaan
yang telah disimpan selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat segera
dimusnahkan, kecuali :
a. naskah asli dokumen tersebut masih tetap perlu disimpan karena
mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau
kepentingan nasional; atau
b. mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung
kepentingan hukum tertentu.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.