Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENGGABUNGAN
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist
Nasional (Natour Ltd) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1973 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroaan
(PERSERO)
PT
Hotel
Indonesia
Internasional
yang
didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1971.
PASAL 2
BAB I: PENGGABUNGAN
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka
seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional
(Natour Ltd) beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional.
(2) Besarnya
nilai
kekayaan
Negara
yang
dijadikan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO)
PT
Hotel
Indoensia
Internasional
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 3
BAB I: PENGGABUNGAN
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional
hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selanjutnya
diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel
Indonesia Natour.
BAB II …
BAB II
PELAKSANAAN PENGGABUNGAN
PASAL 4
BAB II: PELAKSANAAN PENGGABUNGAN
Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT
Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) ke dalam
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional
sebagaimana dimaksud dalam BAB I, dilakukan menurut ketentuan
Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1995
dan
peraturan-peraturan
pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd), dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.