Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENGGABUNGAN
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977
digabungan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri
Sandang II yang didirikan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 2
Tahun 1977.
PASAL 2
BAB I: PENGGABUNGAN
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka
seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I beralih karena hukum
kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II.
(2) Besarnya
nilai
kekayaan
Negara
yang
dijadikan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Industri Sandang II sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 3
BAB I: PENGGABUNGAN
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II hasil
pengabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selanjutnya diubah
namanya menjadi perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri
Sandang Nusantara.
BAB II …
BAB II
PELAKSANAAN PENGGABUNGAN
PASAL 4
BAB II: PELAKSANAAN PENGGABUNGAN
Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT
Industri Sandang I ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT
Industri Sandang II sebagaimana dimaksud dalam Bab I, dilakukan
menurut
ketentuan
Undang-undang
nomor
1
Tahun
1995
dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan
Peraturan pemerintah Noor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah
nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1998
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, ketentuan tentang Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Industri Sandang I dalam Peraturan Pemerintah Nomor
2 Tahun 1977, dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.