Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II, yang selanjutnya dalam
Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan adalah Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9
Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan
kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara
berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham.
2. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi
Perusahaan di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
berkembang dengan baik.
3. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap
Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
4. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan dengan cara membandingkan antara keadaan yang
sebesarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam
bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
5. Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya
mencapai
tujuan
Perusahaan,
sesuai
dengan
kebijakan
pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
6. Ketenagalistrikan …
6. Ketenagalistrikan
adalah
segala
sesuatu
yang
menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
7. Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam
setiap
penyertaan
kekayaan
Negara
yang
dipisahkan
untuk
dimasukkan ke dalam Perusahaan.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
pengairan.
9. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas
kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan
serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
10.Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan
pengawasan
dan
memberikan
nasehat
kepada
Direksi
dalam
menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
BAB II
PENDIRIAN PERUSAHAAN
PASAL 2
BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur yang didirikan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980,
yang selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 1990, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan
usaha-usaha berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Perusahaan
Umum
(PERUM)
Otorita
Jatiluhur
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya diubah namanya menjadi
Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II.
BAB III …
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Bagian Pertama
Umum
PASAL 3
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan
wewenang untuk menyelenggarakan eksploitasi dan pemeliharaan
prasarana pengairan, pengusahaan air dan sumber air serta kegiatan
usaha lain yang berkaitan dengan air.
(2) Perusahaan melakukan usaha-usaha berdasar ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,
terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
PASAL 4
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedua - Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jatiluhur Purwakarta.
PASAL 5
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedua - Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian …
Bagian Ketiga
Sifat, Maksud dan Tujuan
PASAL 6
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian … - Bagian Ketiga
(1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi
kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2) Maksud didirikannya Perusahaan adalah untuk menyelenggarakan
pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu
dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta
melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam
pengelolaan daerah aliran sungai, yang meliputi pelindungan,
pengembangan, dan penggunaan sungai dan atau sumber-sumber air
termasuk
pemberian
informasi,
rekomendasi,
penyuluhan
dan
bimbingan.
(3) Tujuan Perusahaan adalah turut membangun ekonomi nasional
dengan berperan serta melaksanakan program pembangunan nasional
dalam bidang pengelolaan air dan atau sumber-sumber air dan
ketenagalistrikan.
PASAL 7
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian … - Bagian Ketiga
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6, Perusahaan melakukan juga kegiatan rehabilitasi.
(2) Besarnya biaya untuk kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggung
jawab Perusahaan ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.
Bagian …
Bagian Keempat
Kegiatan dan Pengembangan Usaha
PASAL 8
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian … - Bagian Keempat
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, Perusahaan menyelenggarakan kegiatan usaha:
a. penyediaan air baku untuk perusahaan air minum, perusahaan listrik,
pertanian,
industri,
pelabuhan,
penggelontoran
dan
memenuhi
kebutuhan lain perusahaan yang memanfaatkan air;
b. usaha pembangkitan dan penyaluran listrik tenaga air PLTA Ir. H.
Juanda dan PLTA lainnya serta prasarananya;
c. usaha pariwisata, jasa konsultasi dan usaha pemanfaatan lahan;
d. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan
tujuan Perusahaan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
PASAL 9
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian … - Bagian Keempat
Untuk
mendukung
pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai
maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
dengan persetujuan Menteri Keuangan Perusahaan dapat:
a. melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain;
b. membentuk anak Perusahaan;
c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
PASAL 10
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian … - Bagian Keempat
(1) Perusahaan melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian, pembangunan, rehabilitasi, eksploitasi dan pemeliharaan dan pengendalian dalam rangka menyelenggarakan kegiatan usaha Sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 di Wilayah sungai-sungai: Bekasi, Cikeas, Celeungsi, Cikarang, Cijambe, Cisadang, Cikarang-Bekasi-Laut, Cilemahabang, Citarum, Citarik, Ciharus, Ciharuman, Cirasea, Cipamokolan, Cidurian, Cikapundung, Citepus, Cisangkuy, Cijalupang, Ciwidey, Cibeureum, Cimahi, Cukangkawung, Ciminyak, Cijeruk, Cilanang, Cijambu, Cihea, Cibodas, Cisokan, Cibalagung, Cikundul, Cibadak, Cilalawi, Cisomang, Cileuley, Cimeta, Cibeet, Cikao, Cisubah, Ciherang, Cibeber, Citaraje, Cijure, Cigangsa, Cikaranggelam, Cilamaya, Cijengkol Lamaya, Cikeruh, Cilandak, Ciasem, Cibarubus, Cimuja, Cinangka, Cikamiri, Cibolang, Cijuhung, Citapen, Cijengkol Asem, Cipunagara, Cipabelah, Cicenang, Cileat, Cikembang, Cikeramas, Cijere, Cijurey, Cikandung, Cilamatan, Cigadung, Cilalanang, Cipancuh, Cibinuang dan anak-anak sungainya.
(2) Pengusahaan air dan sumber-sumber air di sungai lainnya oleh Perusahaan ditetapkan oleh persetujuan Menteri Keuangan. Bagian Kelima Modal
PASAL 11
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Modal
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas
saham-saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini
diundangkan adalah sebesar nilai penyertaan modal Negara dalam
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kecuali: waduk,
bendung, tanggul, terowongan, dan pelurusan sungai.
Pasal 12 …
PASAL 12
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Modal
Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara yang
tertanam dalam Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 13
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Modal
(1) Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh
Perusahaan ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
(2) Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor tertentu.
PASAL 14
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Modal
(1) Apabila Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1), dan selanjutnya Negara melakukan
pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan, maka pengurangan
penyertaan modal Negara tersebut harus diberitahukan kepada
kreditor sebelum ditetapkan degnan Peraturan Pemerintah.
(2) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.
PASAL 15
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Modal
Semua alat-alat likuid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan
disimpan
dalam
bank
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian …
Bagian Keenam
Pembinaan
PASAL 16
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian … - Bagian Keenam
(1) Pembinaan Perusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan
pelaksanaan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan menetapkan kebijakan pengembangan usaha.
(3) Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai
tujuan
Perusahaan,
baik
menyangkut
kebijakan
investasi,
pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha
Perusahaan dan kebijakan pengembangan lainnya.
(4) Pembinaan
sehari-hari
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan memberikan pedoman bagi Direksi dan Dewan
Pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(5) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan
kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2).
(6) Dalam
rangka
memantapkan
pembinaan
dan
pengawasan
Perusahaan, Menteri Keuangan dan Menteri sewaktu-waktu apabila
diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan
Pengawas.
PASAL 17
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian … - Bagian Keenam
Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggung jawab atas
segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak
Bertanggung …
bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan
Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan kecuali apabila:
a. Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak
langsung
dengan
itikad
buruk
memanfaatkan
Perusahaan
semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. Menteri Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan
melawan hukum yang dilakukan Perusahaan; atau
c. Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung secara melawan
hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.
Bagian Ketujuh
Direksi Perusahaan
PASAL 18
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi Perusahaan
(1) Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
(2) Jumlah anggota Direksi paling banyak 5 (lima) orang dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(3) Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dengan persetujuan Presiden.
PASAL 19
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi Perusahaan
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan
yang:
a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman
dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan
usaha guna kemajuan Perusahaan.
b. mampu …
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi,
Komisaris atau
Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perseroan atau PERUM dinyatakan pailit; dan
c. berkewarganegaraan Indonesia.
PASAL 20
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi Perusahaan
(1) Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai
derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping,
termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terjadi sesudah pengangkatan anggota Direksi, maka anggota Direksi
tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan
untuk dapat melanjutkan jabatannya.
(3) Permohonan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadinya
hubungan keluarga.
(4) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat
melanjutkan jabatannya sampai dikeluarkannya keputusan Menteri
Keuangan bagi anggota Direksi tersebut mengenai dapat atau tidak
dapat melanjutkan jabatan.
(5) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
diberikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung
sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan.
(6) Dalam hal keputusan Menteri Keuangan belum dikeluarkan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Menteri
Keuangan dianggap memberikan keputusan bahwa anggota Direksi
dapat melanjutkan jabatannya.
Pasal 21 …
PASAL 21
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi Perusahaan
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap:
a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara,
Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan
kepengurusan Perusahaan;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga
Pemerintah Pusat dan Daerah;
c. Jabatan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 22
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi Perusahaan
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan
atas usul Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (llima) tahun, dan
dapat diangkat kembali.
PASAL 23
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi Perusahaan
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya
oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan atau ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
d. dipidana
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan
pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan
kepengurusan Perusahaan.
(2) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diambil setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebgaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang
bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan
tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan
dapat melanjutkan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian
anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut
menjadi batal.
(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7) Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya
keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.
PASAL 24
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi Perusahaan
(1) Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a. memimpin,
a. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan
tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan
daya guna dan hasil guna Perusahaan;
b. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan diluar Pengadilan;
d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus
Perusahaan yang telah digariskan Menteri Keuangan;
e. menetapkan
kebijakan
Perusahaan
sesuai
dengan
pedoman
kegiatan operasional yang ditetapkan Menteri;
f. menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan;
g. mengadakan
dan
memelihara
pembukuan
dan
administrasi
Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu
Perusahaan;
h. menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap
dengan perincian tugasnya;
i.
melakukan kerjasama usaha, membentuk anak Perusahaan dan
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan
persetujuan Menteri Keuangan;
j.
mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
k. menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain
bagi pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian
lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
l.
menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala.
(2) Untuk
(2) Untuk
menyelenggarakan
tugas
dan
wewenang
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
Direksi
berwenang
menetapkan
kebijaksanaan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e.
PASAL 25
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi Perusahaan
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24:
a. Direktur Utama dapat bertindak atas nama Direksi berdasarkan
persetujuan para anggota Direksi lainnya;
b. para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi,
masing-masing
untuk
bidang
yang
menjadi
tugas
dan
wewenangnya.
(2) Apabila
salah
satu
atau
anggota
Direksi
berhalangan
tetap
menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan
penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya,
maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang
ditunjuk sementara oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak
terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri
Keuangan menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku
jabatan yang terluang.
(4) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan
pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum
diangkat, maka sementara waktu pengurusan Perusahaan dijalankan
oleh Dewan Pengawas.
(5) Dalam …
(5) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, Direksi dapat melaksanakan sendiri
atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada:
a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi; atau
b. seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri
maupun bersama-sama; atau
c. orang atau badan lain;
yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
PASAL 26
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi Perusahaan
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian
dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian
tujuan Perusahaan.
PASAL 27
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi Perusahaan
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf a
tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan
anggota Direksi yang bersangkutan;
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
PASAL 28
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi Perusahaan
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 29 …
PASAL 29
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi Perusahaan
(1) Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sekali.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan
hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas,
kewenangan dan kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(5) Untuk setiap rapat dibuatkan risalah rapat.
PASAL 30
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi Perusahaan
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf f, sekurang-kurangnya memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi Perusahaan pada saat Perusahaan menyusun Rencana
Jangka Panjang;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka
Panjang;
d. penetapan sasaran, strategi kebijakan dan program kerja Rencana
Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rancangan
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani
bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri
Keuangan melalui Menteri, untuk disahkan.
(3) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), dilakukan setelah dibahas bersama dengan Menteri.
PASAL 31
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Direksi Perusahaan
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f sekurang-kurangnya memuat:
a. rencana kerja Perusahaan;
b. anggaran Perusahaan;
c. proyeksi keuangan pokok Perusahaan;
d. hal-hal lain memerlukan pengesahan oleh Menteri Keuangan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri,
paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai,
untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan
oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah
untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Kewenangan
(5) Kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilimpahkan oleh
Menteri Keuangan kepada Menteri.
Bagian Kedelapan
Dewan Pengawas
PASAL 32
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas;
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas, disesuaikan dengan kebutuhan
Perusahaan paling sedikit 2 (dua) orang, seorang diantaranya
diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.
PASAL 33
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan
yang:
a. memiliki
dedikasi,
memahami,
masalah-masalah
manajemen
perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya; dan
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit
atau
menjadi
anggota
Direksi,
Komisaris
atau
Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan
atau PERUM dinyatakan pailit.
Pasal 34 …
PASAL 34
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang
bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan.
PASAL 35
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen teknis
yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan Departemen/instansi lain
yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat lain
yang diusulkan Menteri.
PASAL 36
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan usul Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama
dengan anggota Direksi dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas bersamaan waktunya
dengan pengangkatan Direksi.
PASAL 37
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa
jabatannya oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
Menteri, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak
b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau
ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan; atau
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan
pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan
tugasnya melaksanakan pengawasan dalam Perusahaan.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a, huruf b dan huruf c, diambil setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis oleh
Menteri Keuangan tentang rencana pemberitahuan tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) masih dalam proses, maka anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan dapat menjalankan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian
anggota Dewan Pengawas tersebut, maka rencana pemberhentian
tersebut menjadi batal.
(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7) Kedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas, berakhir dengan
dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.
PASAL 38
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Pasal 38
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk:
a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang
dilakukan oleh Direksi;
b. memberi nasehat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan
pengurusan Perusahaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a termasuk
pengawasan terhadap pelaksanaan:
a. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
b. ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
c. kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pedoman
yang disusun oleh Menteri;
d. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 39
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan dan
Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang
diusulkan Direksil;
b. mengikuti
perkembangan
kegiatan
Perusahaan,
memberikan
pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan dan Menteri mengenai
setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Perusahaan;
c. melaporkan dengan segera kepada Menteri Keuangan dan Menteri
apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
d. memberikan
d. memberikan
nasehat
kepada
Direksi
dalam
melaksanakan
pengurusan Perusahaan.
PASAL 40
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas
mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya,
memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan
Perusahaan;
b. memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh
Perusahaan;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai
segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;
d. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan
Direksi untuk menghadiri Rapat Dewan Pengawas Perusahaan;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan
terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f.
berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
ini,
memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan
hukum tertentu;
g. berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini atau keputusan
Rapat
Pembahasan
Bersama
melakukan
tindakan
pengurusan
Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada; dan
h. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 41 …
PASAL 41
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas,
Menteri
Keuangan
dapat
mengangkat
seorang
Sekretaris
Dewan
Pengawas atas beban Perusahaan.
PASAL 42
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat
memperoleh bantuan tenaga ahli yang diikat dengan kontrak untuk
waktu tertentu atas beban Perusahaan.
PASAL 43
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan
Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
PASAL 44
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1) Rapat Dewan Pengawas diselenggarakan sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sekali.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibicarakan
hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas,
kewenangan dan kewajiban Dewan Pengawas.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah
untuk mufakat.
(4) Dalam
hal
tidak
tercapai
kata
mufakat,
keputusan
diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(5) Untuk
(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Bagian Kesembilan
Penetapan Tarif
PASAL 45
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Penetapan Tarif
Besar
iuran
pembiayaan
eksploitasi
dan
pemeliharaan
prasarana
pengairan dan tarif penjualan tenaga listrik ditetapkan Menteri atas usul
Direksi.
Bagian Kesepuluh
Satuan Pengawasan Intern
PASAL 46
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Satuan Pengawasan Intern
(1) Satuan
Pengawasan
Intern
melaksanakan
pengawasan
intern
keuangan dan operasional Perusahaan.
(3) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada
Direktur Utama.
PASAL 47
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Satuan Pengawasan Intern
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern
keuangan
dan
operasional
Perusahaan,
menilai
pengendalian,
pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan
saran-saran perbaikannya;
b. memberikan …
b. memberikan
keterangan
tentang
hasil
pemeriksaan
atau
hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
dalam huruf a kepada Direksi.
PASAL 48
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Satuan Pengawasan Intern
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah
yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap
laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
PASAL 49
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Satuan Pengawasan Intern
Atas
permintaan
tertulis
Dewan
Pengawas,
Direksi
memberikan
keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b.
PASAL 50
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Satuan Pengawasan Intern
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga
kelancaran
pelaksanaan
tugas
satuan
organisasi
lainnya
dalam
Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian Kesebelas
Sistem Akuntansi dan Pelaporan
PASAL 51
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan
lain oleh Menteri Keuangan.
Pasal 52 …
PASAL 52
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Perhitungan Tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku.
PASAL 53
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup,
Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf 1 kepada Menteri Keuangan dan Menteri,
yang memuat sekurang-kurangnya:
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang
baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang
telah dicapai;
c. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi
kegiatan Perusahaan;
e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
f.
gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
PASAL 54
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
(1) Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan
Dewan Pengawas serta disampaikan kepada Menteri Keuangan dan
Menteri.
(2) Dalam
(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak
menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
PASAL 55
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
(1) Perhitungan Tahunan disampaikan oleh Direksi kepada Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya
disetujui oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
(3) Apabila Perusahaan mengerahkan dana masyarakat, pemeriksaan
Perhitungan Tahunan dilakukan oleh Akuntan Publik.
(4) Laporan hasil Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri
Keuangan, untuk disahkan.
(5) Perhitungan
Tahunan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(4)
diumumkan dalam surat kabar harian.
PASAL 56
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
(1) Pengesahan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
55
ayat
(4)
membebaskan
Direksi
dari
tanggung
jawab
terhadap
segala
sesuatunya yang termuat dalam Perhitungan Tahunan tersebut.
(2) Dalam
(2) Dalam hal dokumen Perhitungan Tahunan yang diajukan dan
disahkan tersebut ternyata tidak benar dan atau menyesatkan maka
anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara langsung bertanggung
jawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti bahwa
keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
PASAL 57
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
(1) Laporan berkala baik laporan triwulan, laporan semester maupun
laporan lainnya tentang kinerja Perusahaan disampaikan kepada
Dewan Pengawas.
(2) Tembusan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
PASAL 58
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Laporan tahunan, Perhitungan Tahunan, laporan berkala dan laporan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Bagian ini, disampaikan dengan
bentuk, isi dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian …
Bagian Keduabelas
Pegawai Perusahaan
PASAL 59
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian … - Bagian Keduabelas
Pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian, kedudukan,
kepangkatan, jabatan, gaji/upah, kesejahteraan dan penghargaan kepada
pegawai Perusahaan diatur dan ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 60
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian … - Bagian Keduabelas
Bagi Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri.
Bagian Ketigabelas
Penggunaan Laba
PASAL 61
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Penggunaan Laba
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu
dari laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan
lainnya yang wajar.
(2) Empat puluh lima persen (45%) dari sisa penyisihan laba bersih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipakai untuk:
a. Cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai
sekurang-kurangnya
2
(dua)
kali
lipat
dari
modal
yang
ditempatkan;
b. sosial dan pendidikan;
c. jasa produksi;
d. sumbangan
d. sumbangan dana pensiun; dan
e. sokongan dan sumbangan ganti rugi.
(3) Penetapan
persentase
pembagian
laba
bersih
Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri Keuangan.
PASAL 62
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Penggunaan Laba
(1) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 disetorkan sebagai Dana Pembangunan
Semesta.
(2) Dana Pembangunan Semesta yang menjadi hak Negara wajib
disetorkan ke Bendahara Umum Negara segera setelah Perhitungan
Tahunan disahkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keempatbelas
Ketentuan Lain-lain
PASAL 63
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempatbelas - Ketentuan Lain-lain
Tata cara penjualan pemindahtanganan atau pembebanan atas aktiva
tetap Perusahaan serta penerimaan pinjaman jangka menengah/ panjang
dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak
menagih
lagi
dan
menghapuskan
dari
pembukuan
piutang
dan
persediaan barang oleh Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 64 …
PASAL 64
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempatbelas - Ketentuan Lain-lain
Pengadaan barang dan jasa Perusahaan yang menggunakan dana
langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
PASAL 65
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempatbelas - Ketentuan Lain-lain
(1) Selain organ Perusahaan, pihak lain manapun dilarang turut
mencampuri pengurusan Perusahaan.
(2) Organ Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Departemen/instansi
Pemerintah
tidak
dibenarkan
membebani
Perusahaan dengan segela bentuk pengeluaran.
(4) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran
Departemen/instansi Pemerintah.
PASAL 66
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempatbelas - Ketentuan Lain-lain
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri
agar Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri
Keuangan.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi
dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian
akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara
langsung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian tersebut.
PASAL 67
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempatbelas - Ketentuan Lain-lain
(1) Anggota Direksi dan semua pegawai Perusahaan yang karena
tindakan-tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi
Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap
anggota Direksi diatur oleh Menteri Keuangan, sedangkan terhadap
pegawai Perusahaan diatur oleh Direksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 68
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempatbelas - Ketentuan Lain-lain
Semua surat dan surat berharga yang termasuk kelompok pembukuan
dan administrasi Perusahaan disimpan ditempat Perusahaan atau tempat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PASAL 69
BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempatbelas - Ketentuan Lain-lain
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi
milik Negara.
(3) Likuidatur
(3) Likuidatur mempertanggungjawabkan pelaksanaan likuidasi kepada
Menteri Keuangan.
(4) Menteri Keuangan memberi pembebasan tanggung jawab terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan likuidatur.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 70
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan
pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990, masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru
yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 71
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
maka
Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 72
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.