PP NOMOR 95 TAHUN 1999

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:95
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5

(1) BPPN dipimpin oleh seorang Ketua, yang dibantu oleh seorang Wakil Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Deputi Ketua.

(2) Ketua diangkat dan diberhentikan oleh .

(3) Wakil Ketua dan Deputi Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usul Ketua.

(4) Ketua bertindak mewakili BPPN di muka maupun di luar Pengadilan.

(5) Dalam hal Ketua tidak hadir atau berhalangan, Wakil Ketua bertindak untuk dan atas nama serta mewakili BPPN.

(6) Dalam hal Ketua dan atau Wakil Ketua tidak hadir atau berhalangan, 2 orang Deputi Ketua yang ditunjuk oleh Ketua bertindak untuk dan atas nama serta mewakili BPPN.

(7) Ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian serta hak dan kewajiban pegawai BPPN serta perubahannya ditetapkan oleh Ketua."

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.