PASAL 1
(1) Kedudukan,
tugas
dan
kewenangan
Menteri
Keuangan
yang
mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan
Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia, dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan
Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
(2) Pengalihan
kedudukan,
tugas
dan
kewenangan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi:
a. PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan;
b. PERSERO yang bergerak dibidang usaha perasuransian;
c. PERSERO yang bergerak dibidang usaha jasa dan keuangan
lainnya.
tugas
dan
kewenangan
Menteri
Keuangan
yang
mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan
Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia, dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan
Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
(2) Pengalihan
kedudukan,
tugas
dan
kewenangan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi:
a. PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan;
b. PERSERO yang bergerak dibidang usaha perasuransian;
c. PERSERO yang bergerak dibidang usaha jasa dan keuangan
lainnya.