PP NOMOR 98 TAHUN 1999

PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTE

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:98
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Kedudukan,
tugas
dan
kewenangan
Menteri
Keuangan
yang
mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan
Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia, dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan
Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
(2) Pengalihan
kedudukan,
tugas
dan
kewenangan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi:
a. PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan;
b. PERSERO yang bergerak dibidang usaha perasuransian;
c. PERSERO yang bergerak dibidang usaha jasa dan keuangan
lainnya.

PASAL 2

(1) Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak meliputi kegiatan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara tidak berikut perubahannya ke dalam PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, yang tetap dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

(2) Dalam

(2) Dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dalam hal;

a. pembagian laba PERSERO/Perseroan Terbatas;

b. pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Komisaris PERSERO/Perseroan Terbatas;

c. Penggabungan, peleburan, pemecahan dan pembubaran PERSERO/Perseroan Terbatas;

d. pemberian jaminan Pemerintah;

PASAL 3

Pengadministrasian dan penetapan alokasi dana pembinaan usaha kecil
dan koperasi yang berasal dari pembagian laba PERSEROAN setiap
tahunnya dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.