PASAL I
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan (, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3916); diubah, sehingga Pasal 3 ayat (3) menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(3) Untuk
memperlancar
pelaksanaan
tugas
dan
meningkatkan
tranparansi BPPN, dibentuk komite pengawas dengan fungsi :
a. pengkajian terhadap strategi dan kebijakan BPPN agar sejalan
dengan praktek-praktek yang berlaku secara internasional dan
memenuhi asas keterbukaan dan transparansi yang mengacu pada
ekonomi pasar;
b. melakukan evaluasi atas pelaksanaan BPPN guna memastikan
pelaksanaannya telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
oleh BPPN."
Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan (, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3916); diubah, sehingga Pasal 3 ayat (3) menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(3) Untuk
memperlancar
pelaksanaan
tugas
dan
meningkatkan
tranparansi BPPN, dibentuk komite pengawas dengan fungsi :
a. pengkajian terhadap strategi dan kebijakan BPPN agar sejalan
dengan praktek-praktek yang berlaku secara internasional dan
memenuhi asas keterbukaan dan transparansi yang mengacu pada
ekonomi pasar;
b. melakukan evaluasi atas pelaksanaan BPPN guna memastikan
pelaksanaannya telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
oleh BPPN."