PP NOMOR 99 TAHUN 1999

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:1999:99
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan (, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3916); diubah, sehingga Pasal 3 ayat (3) menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(3) Untuk
memperlancar
pelaksanaan
tugas
dan
meningkatkan
tranparansi BPPN, dibentuk komite pengawas dengan fungsi :
a. pengkajian terhadap strategi dan kebijakan BPPN agar sejalan
dengan praktek-praktek yang berlaku secara internasional dan
memenuhi asas keterbukaan dan transparansi yang mengacu pada
ekonomi pasar;
b. melakukan evaluasi atas pelaksanaan BPPN guna memastikan
pelaksanaannya telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
oleh BPPN."

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.