PP NOMOR 100 TAHUN 2000

PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:100
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1.

Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. 2.

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 3.

Eselon adalah tingkatan jabatan struktural. 4.

Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota. 5.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. 6.

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur. 7.

Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. 8.

Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Pola karier adalah pola pembinaan Pegawai negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seseorang Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun. BAB II … BAB II JABATAN STRUKTURAL DAN ESELON

PASAL 2

BAB II: JABATAN STRUKTURAL DAN ESELON
(1) Jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Jabatan struktural Eselon II ke bawah pada instansi Pusat ditetapkan oleh Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Jabatan struktural Eselon I ke bawah di Propinsi dan Jabatan Struktural Eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 3

BAB II: JABATAN STRUKTURAL DAN ESELON
(1)
Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penetapan eselon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan penilaian atas
bobot tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
BAB III
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
DLAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL

PASAL 4

BAB III: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1)
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan
struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, wajib dilantik dan mengucapkan
sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.

Pasal 5 …

PASAL 5

BAB III: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, adalah :
a.
berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b.
serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang
ditentukan;
c.
memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d.
semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
e.
memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan
f.
sehat jasmani dan rohani.

PASAL 6 Di

BAB III: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian
Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam
kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan, dan pengalaman yang dimiliki.

PASAL 7

BAB III: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural belummengikuti dan lulus pendidikan
dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan tingkat jabatan struktural wajib mengikuti dan lulus pendidikan
dan pelatihan kepemimpinan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik.

PASAL 8

BAB III: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap,
baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

PASAL 9

BAB III: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1)
Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan
memperkokoh persatuan dankesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan/atau

perpindahan wilayah kerja.
(2)
Secara …
(2)
Secara normal perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, dapat dilakukan dlam
waktu antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak seseorang diangkat dalam jabatan
struktural.
(3)
Biaya pindah dan penyediaan perumahan sebagai akibat perpindahan wilayah kerja, dibebankan
kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 10

BAB III: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
a.
mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;
b.
mencapai batas usia pensiunan;
c.
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d.
diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional;
e.
cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan;
f.
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
g.
adanya perampingan organisasi pemerintah;
h.
tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; atau
i.
hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 11

BAB III: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Ketentuan penilaian mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. BAB IV POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL

PASAL 12

BAB IV: POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Untuk menjamin kepastian arah pengembangan karier, ditetapkan pola dasar karier dengan Keputusan Presiden. (2) Setiap pimpinan instansi menetapkan pola karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya berdasarkan pola dasar karier Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). BAB V … BAB V PENILAIAN DAN PERTIMBANGAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN

PASAL 13

BAB V: PENILAIAN DAN PERTIMBANGAN
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh elah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara.

PASAL 14

BAB V: PENILAIAN DAN PERTIMBANGAN
(1)
Untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah di setiap instansi
dibentuk Badan pertimbangan jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut Baperjakat.
(2)
Baperjakat terdiri dari :
a.
Baperjakat Instansi Pusat;
b.
Baperjakat Instansi Daerah Propinsi;
c.
Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Pembentukan baperjakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh :
a.
pejabat pembina kepegawaian pusat untuk instansi pusat;
b.
pejabat pembina kepegawaian daerah Propinsi untuk instansi daerah Propinsi;
(4)
Tugas pokok Baperjakat Instansi Pusat dan baperjakat Instansi daerah Propinsi/Kabupaten/Kota
memberikan pertimbangan kepada Pejabat pembina Kepegawaian Pusat dan pejabat Pembina
kepegawaian
daerah
Propinsi/kabupaten/Kota
dalam
pengangkatan,
pemindahan,
dan
pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.
(5)
Disamping tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), baperjakat bertugas pula
memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat
bagi yang menduduki jabatan struktural, meunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya,

menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dana pertimbangan perpanjangan
batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II.
Pasal 15 …

PASAL 15

BAB V: PENILAIAN DAN PERTIMBANGAN
(1)
Susunan keanggotaan Baperjakat terdiri dari :
a.
seorang Ketua, merangkap anggota;
b.
paling banyak 6 (enam) orang anggota; dan
c.
seorang sekretaris.
(2)
Untuk menjamin obyektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota Baperjakat
ditetapkan dalam jumlah ganjil.

PASAL 16

BAB V: PENILAIAN DAN PERTIMBANGAN
(1)
Ketua dan Sekretaris baperjakat Instansi Pusat adalah Pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II yang
secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat eselon I
lainnya.
(2)
Bagi Instansi Pusat yang hanya terdapat 1 (satu) Pejabat eselon I, Ketua dan Sekretaris
Baperjakat adalah Eselon II dan Pejabat eselon III yang secara fungsional bertanggung jawab di
bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat Eselon II lainnya.
(3)
Ketua Baperjakat Instansi daerah Propinsi adalah sekretaris Daerah propinsi, dengan anggota
para Pejabat Eselon II, dan Sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggung
jawab di bidang kepegawaian.
(4)
Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota,
dengan anggota para Pejabat Eselon III, dan Sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat
yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian.
(5)
Masa keanggotaan baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk
masa keanggotaan berikutnya.
BAB VI
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

PASAL 17

BAB VI: TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan jabatan struktural. (2) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sejak pelantikan. (3) Tunjangan jabatan struktural ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB VII … BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 18

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Untuk pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara nasional Badan Kepegawaian Negara menyusun
informasi jabatan struktural.
(2)
Informasi jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat formasi jabatan,
lowongan jabatan, dan spesifikasi jabatan struktural.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, apabila belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan,
selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, harus mengikuti
pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Jabatan struktural Eselon V yang masih ada pada saat ditetapkannya Peraturan pemerintah ini
masih tetap berlaku sepanjang belum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru.
(2)
Perubahan/penggantian jabatan struktural Eselon V sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan paling lambat sampai dengan akhir bulan Desember 2001.

PASAL 21

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Komisi Kepegawaian Negara dibentuk, pertimbangan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselin I dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX …
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3775), dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 24

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.