Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. 2.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. 4.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi negara. 5.
Pejabat pembina kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota. 6. Instansi Pengendali Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pengendali adalah Badan Kepegawaian Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat. 7. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan Diklat. 8.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pembinaan Jabatan Fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Widyaiswara … 9.
Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Diklat Pemerintah. 10.
Lembaga Diklat Pemerintah adalah satuan organisasi pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen , Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Perangkat Daerah yang bertugas melakukan pengelolaan Diklat. BAB II TUJUAN DAN SASARAN DIKLAT
PASAL 2
BAB II: TUJUAN DAN SASARAN DIKLAT
Diklat bertujuan :
a.
meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas
jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan
instansi;
b.
menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan
kesatuan bangsa;
c.
memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman,
dan pemberdayaan masyarakat;
d.
menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan
umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
PASAL 3
BAB II: TUJUAN DAN SASARAN DIKLAT
Sasaran diklat adalah terwujudnya PNS yang mewakili kompetensi yang sesuai dengan persyaratan
jabatan masing-masing.
BAB III
JENIS DAN JENJANG DIKLAT
PASAL 4
BAB III: JENIS DAN JENJANG DIKLAT
Jenis Diklat terdiri dari :
a.
Diklat Prajabatan;
b.
Diklat Dalam Jabatan.
Pasal 5 …
PASAL 5
BAB III: JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1)
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS.
(2)
Diklat Prajabatan terdiri dari :
a.
Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I;
b.
Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II;
c.
Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.
PASAL 6
BAB III: JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1)
CPNS wajib diikutsertakan dalam Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah
pengangkatannya sebagai CPNS.
(2)
CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.
PASAL 7
BAB III: JENIS DAN JENJANG DIKLAT
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan
kebangsaan,keperibadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan
perannya sebagai pelayan masyarakat.
PASAL 8
BAB III: JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1)
Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
PNS
agar
dapat
melaksanakan
tugas-tugas
pemerintahan
dan
pembangunan
dengan
sebaik-baiknya.
(2)
Diklat Dalam Jabatan terdiri dari :
a.
Diklat Kepemimpinan;
b.
Diklat Fungsional;
c.
Diklat Teknis.
PASAL 9
BAB III: JENIS DAN JENJANG DIKLAT
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan
kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
Pasal 10 …
PASAL 10
BAB III: JENIS DAN JENJANG DIKLAT
Diklatpim terdiri dari :
a.
Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV;
b
Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III;
c.
Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon II;
b
Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I;
PASAL 11
BAB III: JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1)
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis
dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing.
(2)
Jenis dan jenjang Diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional yang
bersangkutan.
PASAL 12
BAB III: JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1)
Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk
pelaksanaan tugas PNS.
(2)
Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan secara berjenjang.
(3)
Jenis dan jenjang Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh instansi teknis yang bersangkutan.
BAB IV
PESERTA DIKLAT
PASAL 13
BAB IV: PESERTA DIKLAT
Peserta Diklat Prajabatan adalah semua CPNS.
PASAL 14
BAB IV: PESERTA DIKLAT
(1)
Peserta Diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Struktural.
(2)
PNS yang akan mengikuti Diklatpim Tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengikuti Diklatpim
Tingkat di bawahnya.
Pasal 15 …
PASAL 15
BAB IV: PESERTA DIKLAT
Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional tertentu.
PASAL 16
BAB IV: PESERTA DIKLAT
Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan
tugasnya.
BAB V
KURIKULUM DAN METODE DIKLAT
PASAL 17
BAB V: KURIKULUM DAN METODE DIKLAT
(1)
Kurikulum Diklat mengacu pada standar kompetensi jabatan.
(2)
Penyusunan dan pengembangan kurikulum Diklat dilakukan dengan melibatkan pengguna lulusan,
penyelenggara Diklat, peserta dan alumni Diklat, serta unsur ahli lain.
(3)
Kurikulum Diklat Prajabatan dan Diklatpim ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4)
Kurikulum Diklat Fungsional ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
(5)
Kurikulum Diklat Teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
PASAL 18
BAB V: KURIKULUM DAN METODE DIKLAT
Metode Diklat disusun sesuai dengan tujuan dan program Diklat bagi orang dewasa.
BAB VI
TENAGA KEDIKLATAN
PASAL 19
BAB VI: TENAGA KEDIKLATAN
Tenaga kediklatan terdiri dari :
a.
Widyaiswara;
b.
Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah;
c.
Tenaga kediklatan lainnya.
BAB VII …
BAB VII
SARANA DAN PRASARANA DIKLAT
PASAL 20
BAB VII: SARANA DAN PRASARANA DIKLAT
(1)
Sarana dan Prasarana Diklat ditetapkan sesuai dengan jenis Diklat dan jumlah peserta diklat.
(2)
Instansi Pembina menetapkan standar kelengkapan sarana dan prasarana diklat.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN DIKLAT
PASAL 21
BAB VIII: PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1)
Diklat dapat diselenggarakan secara klasikal dan/atau non klasikal.
(2)
Penyelenggaraan diklat secara klasikal dilakukan dengan tatap muka.
(3)
Penyelenggaraan diklat secara non klasikal dapat dilakukan dengan pelatihan di alam bebas,
pelatihan di tempat kerja, dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.
PASAL 22
BAB VIII: PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1)
Diklat Prajabatan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.
(2)
Diklatpim Tingkat IV, Diklatpim Tingkat III, dan Diklatpim Tingkat II dilaksanakan oleh Lembaga
diklat Pemerintah yang terakreditasi.
(3)
Diklatpim Tingkat I dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(4)
Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dilaksanakan oleh lembaga Diklat yang terakreditasi.
BAB IX
PEMBIAYAAN DIKLAT
PASAL 23
BAB IX: PEMBIAYAAN DIKLAT
Pembiayaan Diklat dibebankan pada anggaran instansi masing-masing.
BAB X …
BAB X
PENGENDALIAN DIKLAT
PASAL 24
BAB X: PENGENDALIAN DIKLAT
Instansi Pengendali bertugas melakukan :
a.
pengembangan dan penetapan standar kompetensi jabatan;
b.
pengawasan standar kompetensi jabatan;
c.
pengendalian pemanfaatan lulusan diklat.
PASAL 25
BAB X: PENGENDALIAN DIKLAT
Pejabat pembina kepegawaian melakukan pemantauan dan penilaian secara periodik tentang kesesuaian
antara penempatan lulusan dengan jenis Diklat yang telah diikuti serta melaporkan hasilnya kepada
Instansi Pengendali.
BAB XI
PEMBINAAN DIKLAT
PASAL 26
BAB XI: PEMBINAAN DIKLAT
(1)
Instansi Pembina bertanggung jawab atas pembinaan Diklat secara keseluruhan.
(2)
Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :
a.
penyusunan pedoman Diklat;
b.
bimbingan dalam pengembangan kurikulum Diklat;
c.
bimbingan dalam penyelenggaraan Diklat;
d.
standarisasi dan akreditasi Diklat;
e.
standarisasi dan akreditasi widyaiswara;
f.
pengembangan sistem informasi Diklat;
g.
pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan Diklat;
h.
pemberian bantuan teknis melalui konsultasi, bimbingan di tempat kerja, kerja sama dalam
pengembangan, penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat.
Pasal 27 …
PASAL 27
BAB XI: PEMBINAAN DIKLAT
Pejabat pembina kepegawaian melakukan :
a.
identifikasi kebutuhan Diklat untuk menentukan jenis Diklat yang sesuai dengan kebutuhan
instansinya;
b.
evaluasi penyelenggaraan dan kesesuaian Diklat dengan kompetensi jabatan serta melaporkan
hasilnya kepada Instansi Pembina.
PASAL 28
BAB XI: PEMBINAAN DIKLAT
(1)
Pembinaan Diklat Fungsional dilaksanakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan
berkoordinasi dengan Instansi Pembina.
(2)
Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :
a.
penyusunan pedoman Diklat;
b.
pengembangan kurikulum Diklat;
c.
bimbingan penyelenggaraan Diklat;
d.
evaluasi Diklat.
PASAL 29
BAB XI: PEMBINAAN DIKLAT
(1)
Pembinaan Diklat Teknis dilakukan oleh Instansi Teknis yang bersangkutan dan berkoordinasi
dengan Instansi Pembina.
(2)
Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
a.
penyusunan pedoman Diklat;
b.
pengembangan kurikulum Diklat;
c.
bimbingan penyelenggaraan Diklat;
d.
evaluasi Diklat.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 30
BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka penyamaan visi, misi, dan strategi tentang kebijaksanaan nasional bagi pejabat karier yang
menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Pejabat Politik, diselenggarakan program Pengembangan
Eksekutif Nasional (PEN) oleh Instansi Pembina.
Pasal 31 …
PASAL 31
BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Diklat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dapat diikuti pula oleh Pejabat pada Badan
Usaha Milik Negara/Daerah dan peserta tamu dari negara-negara sahabat yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2)
Ketentuan mengenai keikutsertaan PNS dalam Diklat yang diselenggarakan di luar Instansi atau di
luar negeri diatur tersendiri oleh Instansi Pembina.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 32
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Penyelenggaraan Diklat yang sedang berlangsung pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
diberlakukan, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
(2)
Penyetaraan bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat Dalam Jabatan sebelum
diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini diatur sebagai berikut :
a.
Diklat ADUM setara dengan Diklatpim Tingkat IV;
b.
Diklat SPAMA setara dengan Diklatpim Tingkat III;
c.
Diklat SPAMEN setara dengan Diklatpim Tingkat II;
b.
Diklat SPATI setara dengan Diklatpim Tingkat I.
(3)
Bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus SESPA/SESPANAS dianggap telah mengikuti dan lulus
Diklatpim Tingkat II dan Diklatpim Tingkat I.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 33
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Instansi
Pengendali, Instansi Pembina, dan Instansi Penyelenggara secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 34 …
PASAL 34
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PASAL 35
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.