PP NOMOR 102 TAHUN 2000

STANDARDISASI NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 27 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:102
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1.

Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengam memperhatikan syarat-syarat keselematan, keamanan, kesehatan lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 2.

Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak. 3. Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. 4. Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), adalah rancangan standar yang dirumuskan oleh panitia teknis setelah tercapai konsensus dari semua pihak yang terkait. 5.

Perumusan Standar Nasional Indonesia adalah rangkaian kegiatan sejak pengumpulan dan pengolahan data untuk menyususn Rancangan Standar Nasional Indonesia sampai tercapainya konsensus dari semua pihak yang terkait. 6.

Penetapan Satandar Nasional Indonesia adalah kegiatan menetapkan Rancangan Standar Nasional Indonesia menjadi Standar Nasional Indonesia. 7.

Penerapan Standar Nasional Indonesia adalah kegiatan menggunakan Standar Nasional Indonesia oleh pelaku usaha. 8.

Revisi Standar Nasional Indonesia adalah kegiatan penyempurnaan Standar Nasional sesuai dengan kebutuhan.

9. Pemberlakuan … 9.

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia adalah keputusan pimpinan instansi teknis yang berwenang untuk memberlakukan Standar Nasional Indonesia secara wajib terhadap barang dan atau jasa. 10.

Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasioan (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan unuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu. 11.

Sertifikasi adalah rangkaian kegitan penerbitan sertifikat terhadap barang dan atau jasa. 12.

Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratakan. 12.

Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia. 14.

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangnkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. 15.

Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. 16. Sistem Standardisasi Nasional (SSN), adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, metrologi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan dan pendidikan dan pelatihan standardisasi. 17. Badan Standardisasi Nasional (BSN), adalah Badan yang membantu dan pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 18

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usah, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan bekedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 19

Instansi teknis adalah Kantor Menteri Negara, Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang salah satu kegiatannnya melakukan kegiatan standardisasi. 20.

Pimpinan instansi adalah Meteri Negara atau Menteri yang memimpin Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab atas kegiatan standardisasi dalam lingkup kewenangannya. BAB II … BAB II RUANG LINGKUP STANDARDISASI NASIONAL

PASAL 2

BAB II: RUANG LINGKUP STANDARDISASI
Ruang lingkup standardisasi nasional mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan metrologi teknis,
stnadar, pengujian dan mutu.
BAB III
TUJUAN STANDARDISASI NASIONAL

PASAL 3

BAB III: TUJUAN STANDARDISASI NASIONAL
Standardisasi nasional bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, perilaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat
lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan
hidup;
2.
Membantu kelancaran perdagangan;
3.
Meujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
BAB IV
KELEMBAGAAN

PASAL 4

BAB IV: KELEMBAGAAN
(1) Penyelenggaraan pengembangan dan pembinaan di bidang standaridasi dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional. (3) Komite Akreditasi Nasional sebagimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai tugas dan menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada Badan Standardisasi Nasional dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. (4) Pelaksanaan … (4) Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh komite Standaridisasi Nasional untuk Satuan Ukuran. (5) Komite Standar Nasional untuk Satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional mengenao standar nasional untuk satuan ukuran. (6) Badan Standardisasi Nasional, Komite Akreditasi dan Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)(, ayat (2) dan ayat (4) dibentuk dengan Keputusan Presiden.

PASAL 5

BAB IV: KELEMBAGAAN
(1)
Badan Stasndardisasi Nasional menyusun dan menetapkan Sistem Standardisasi Nasional dan
Pedoman dibidang standardisasi nasional.
(2)
Sistem Standardisasi Nasional dan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
dasar dan pedoman pelaksanaan yang harus diacu untuk setiap kegiatan standardisasi di
Indonesia.
(3)
Dalam penyususnan Sistem Standardisasi Nasional dan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), badan Standardisasi Nasional memperhatikan masukan dari instansi teknis dan pihak
yang terkait dengan standardisasi.
BAB V
PERUMUSAN DAN PENETAPAN SNI

PASAL 6

BAB V: PERUMUSAN DAN PENETAPAN SNI
(1)
Standardisasi Nasional Indonesia disusun melalui proses perumusan Rancangan TStandar
Nasional Indonesias.
(2)
Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia dilaksanakan oleh Panitia Teknis melalui
konsensus dari semua pihak yang terkait.
(3)
Ketentuan tentang konsensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
Kepala Badan Standardisasi Nasional.

PASAL 7

BAB V: PERUMUSAN DAN PENETAPAN SNI
(1)
Rancangan Standardisasi Nasional Indonesia ditetapkan menjadi Standar Nasional Indonesia oleh
Kepala Badan Standardisasi Nasional.
(2)
Standar …
(2)
Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nomor urut, dan kode
bidang standar sesuai Pedoman Badan Standardisasi Nasional.

PASAL 8

BAB V: PERUMUSAN DAN PENETAPAN SNI
Kaji ulang dan revisi Standar Nasional Indonesia dilaksanakan oleh Panitia Teknis melalui
konsensus dari semua pihak yang terkait.

PASAL 9

BAB V: PERUMUSAN DAN PENETAPAN SNI
(1)
Panitia Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayatr (2) dan Pasal 8 ditetapkan oleh Kepala
Badan Standardisasi Nasional berdasarkan pedoman yang disepakati oleh Badan Standaridisasi
Nasional bersama instansi teknis.
(2)
Dalam pelaksanaan tugasnya Panitia Teknis dikoordinasikan oleh instansi teknis sesuai dengan
kewenangannya.
(3)
Dalam hal instansi teknis belum dapat melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Badan Standardisasi Nasional dapat mengkoordinasikan Panitia Teknis dimaksud.
(4)
Panitia Teknis dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada Pedoman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.

PASAL 10

BAB V: PERUMUSAN DAN PENETAPAN SNI
Dalam rangka perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia, kaji ulang Standar Nasional
Indonesia, dan revisi Standar Nasional Indonesia, badan Standardisasi Nasional dan instansi teknis dapat
melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan Standardisasi.

PASAL 11

BAB V: PERUMUSAN DAN PENETAPAN SNI
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peurmusan dan Penetapan Standar Nasional Indonesia diatur
dengan keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional.
BAB VI …
BAB VI
PENERAPAN SNI

PASAL 12

BAB VI: PENERAPAN SNI
(1) Standar nasional Indonesia berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. (2) Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. (3) Dalam hal standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan sekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalamStandar nasional Indonesia. (4) Tata cara Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan keputusan Pimpinan Instansi teknis sesuai denga bidang tugasnya.

PASAL 13

BAB VI: PENERAPAN SNI
Penetapan Standar Nasional Indonesia dilakukan melalui kegitan sertifikasi dan akreditasi.

PASAL 14

BAB VI: PENERAPAN SNI
(1)
Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi
ketentuan/spsifikasi dan atau dibubuhi tanda SNI.
(2)
Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembga atau laboratorium.
(3)
Tanda SNI yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Persyaratan dan tata cara pemberian sertifikat dan pembubuhan tanda SNI sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite AKreditasi nasional.

PASAL 15

BAB VI: PENERAPAN SNI
Pelaku usaha yang menerapkan Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib,
harus memiliki sertifikat dan atau tanda SNI.

PASAL 16

BAB VI: PENERAPAN SNI
(1)
Lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, atau laboratorium sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) di akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
(2)
Unjuk …
(2)
Unjuk kerja lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, atau laboratorium
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diawasi dan dibina oleh Komite Akreditasi Nasional.

PASAL 17

BAB VI: PENERAPAN SNI
(1)
Biaya Akreditasi dibebankan kepada lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan
laboratorium yang mengajukan permohonan akreditasi.
(2)
Besarnya biaya akreditasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

PASAL 18

BAB VI: PENERAPAN SNI
(1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang atau jasa, yang tidak
memenuhi dan atau tidak sesuai dengan Stanar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan
secara wajib.
(2)
Pelaku usaha, yang barng dan atau jasanya telah memperoleh sertifikat produk dan atau tanda
Standar Nasional Indonesia dari lembaga sertifikasi produk, dilarang memproduksi dan
mengedarkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia.

PASAL 19

BAB VI: PENERAPAN SNI
(1)
Standardisasi Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib dikenakan sama, baik terhadap
barang dan atau jasa produksi dalam negeri maupun terhadap barang dan atau jasa impor.
(2)
Barang atau jasa impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemeenuhan standarnya ditujukan
dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau laboratorium yang telah diakreditasi
Komite Nasional atau lembaga serrifikasi atau laboratorium negar pengekspor yang diakui Komite
Akreditasi Nasional.
(3)
Pengakuan lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan atau laboratorium negara
pengekspor oleh Komite Akreditasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan

pada perjanjian saling pengakuan baik secara bilateral auapun multilateral.
(4)
Dalam hal barang dan atau jasa impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilengkapi
sertifikat, Pimpinan instansi teknis dapat menunjukan salah satu lembaga sertifikasi atau
laboratorium baik di dalam maupun di luar negeri yang telah
diakreditasi dan atau diakui oleh
Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan sertifikasi terhadap barang dan atau jasa impr
dimaksud.
Pasal 20 …

PASAL 20

BAB VI: PENERAPAN SNI
(1)
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
dinotifikasikan Basdan Standardisasi nasional kepada Organisasi Perdagangan Dunia setelah
memperoleh masukan dari instansi teknis yang berwenang dan dilaksanakan paling lambat 2 (dua)
bulan sebelum Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib berlaku efektif.
(2)
Badan Standardisasi Nasional menjawab pertanyaan yang datang dari luar negeri yang berkaitan
dengan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia setelah memperoleh masukan dari instnasi
teknis yang berwenang.

PASAL 21

BAB VI: PENERAPAN SNI
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia diatur dengan
Keptusan poimpinan instansi yang berwenang.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 22

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1)
Pimpinan instansi teknis dan atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaku
usaha dan masayarakat dalam menerapkan standar.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi konstitusi, pendidikan, pelatihan, dan
pemasyarakatan standardisasi.

PASAL 23

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1)
Pengawasan terhadap pelaku usaha, barang dan atau jasa yang telah memperoleh sertifikasi dan
atau dibubuhi tanda SNI yang diberlakukan secara wajib, dilakukan oleh Pimpinan instansi teknis
sesuai kewenangannya dan atau Pemerintah Daerah.
(2)
Pengawasan terhadap unjuk kerja pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi produk dan
atau tanda SNI dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang menerbitkan sertifikat dimaksud.
(3)
Masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat melakukan pengawasan
terhadap barang yang beredar di pasaran.
BAB VIII …
BAB VIII
SANKSI

PASAL 24

BAB VIII: SANKSI
(1)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan
(2) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana.
(2)
Saknsi administratif sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) berupa pencabutan sertifikat produk dan
atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan ijin usaha, dan atau penarikan barng
dari peredaran.
(3)
Sanksi pencabutan sertifikat produk dan atau hak penggunaan tanda SNI dilakukan oleh lembaga
sertifikasi produk.
(4)
Sanksi pencabutan ijin usaha dan atau penarikan barang dari peredaran ditetapkan oleh instansi
tekni yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah.
(5)
Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa sanksi pidana sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 25

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yagn
berhubungan degan standardisasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan instansi teknis dan atau

Dewan Standardisasi Nasional dan atau Kepala Badan Standardisasi Nasional, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangn atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
(2)
Khusus untuk ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan penandaan SNI yang telah
ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan wajib disesuaikan paling lambat 2 (dua)
tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
BAB X …
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 26

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia dan Keputusan 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 27

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agara setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.