PP NOMOR 103 TAHUN 2000

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 70 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:103
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini
disebut
Perusahaan,
adalah
Badan
Usaha
Milik
Negara
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan
kewenangan Menteri Keuangan, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan
Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
2.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan
pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perushaan dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta berkembang dengan baik.
3.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar
Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai
tujuannya yang telah ditetapkan.
4.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara
keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang
keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
5.
Kepengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan
Perusahaan, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
6.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan
Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan dana yang bertanggungjawab
dalam pembinaan sehari-hari Perusahaan.
7.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggungjawab atas kepengurusan Perusahaan untuk
kepentingan dan tujuan Peusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
8.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
BAB II …

BAB II
PENDIRIAN PERUSAHAAN

PASAL 2

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 sebagai PERJAN
Pegadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990, dilanjutkan
berdirinya serta meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Bagian Pertama
Umum

PASAL 3

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi
tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha menyalurkan uang pinjaman atas
dasar hukum gadai.
(2)
Perusahaan
melakukan
usaha-usaha
berdasarkan
ketentuan-ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan
berlaku Hukum Indonesia.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
Pasal
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

PASAL 5

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedua - Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Sifat, Maksud dan Tujuan

PASAL 6

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan
sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengurusan Perusahaan.

PASAL 7

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah :
a.
turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui
penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-udanganan yang berlaku;
b.
menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Bagian Keempat
Kegiatan dan Pengembangan Usaha

PASAL 8

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Kegiatan dan Pengembangan Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan
menyelenggarakan usaha :
a.
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai;
b.
penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa
sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasaan emas serta
usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 9

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Kegiatan dan Pengembangan Usaha
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perusahaan dapat :

a.
melakukan kejasama usaha dengan badan usaha lain;
b.
membentuk anak Perusahaan;
c.
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Bagian Kelima …
Bagian Kelima
Modal

PASAL 10

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima … - Bagian Kelima
(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah sebesar
seluruh nilai penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan, berdasakan penetapan
Menteri Keuangan.

PASAL 11

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima … - Bagian Kelima
Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 12

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima … - Bagian Kelima
(1)
Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh Perusahaan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diberitahukan oleh
Perusahaan kepada para kreditor tertentu.

PASAL 13

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima … - Bagian Kelima
(1)
Dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan
Negara
melakukan
pengurangan
penyertaan
modal
pada
Perusahaan,
maka
rencana
pengurangan penyertaan modal Negara tersebut harus
diberitahukan kepada kreditor sebelum
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh
merugikan kepentingan pihak ketiga.

Pasal 14 …

PASAL 14

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima … - Bagian Kelima
Semua alat-alat likuid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keenam
Pembinaan

PASAL 15

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Pembinaan
(1)
Permbinaan dan pelaksanaan pembinaan sehari-hari Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pembinaan Perusahaan sebagaimana diamksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menetapkan
kebijakan pengembangan usaha.
(3)
Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai tujuan Perusahaan, baik
menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil
usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan lainnya.
(4)
Pembinaan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan
pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6)
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan, Menteri Keuangan dan
Menteri sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat memintta keterangan dari Direksi dan Dewan
Pengawas.

PASAL 16

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Pembinaan
Menteri Keuangan tidak bertanggung jawab atas segala akibat perubahan hukum yang dilakukan
Perusahaan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang
telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila :
a.
Menteri Keuangan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan
Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
b.
Menteri Keuangan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perusahaan; atau
c.
Menteri Keuangan langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan

kekayaan Perusahaan.
Bagian Ketujuh …
Bagian Ketujuh
Direksi Perusahaan

PASAL 17

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1) Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi. (2) Jumlah anggota Direksi paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. (3) Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Presiden.

PASAL 18

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang :
a.
memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakukan baik serta
memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan;
b.
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah
menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit; dan
c.
kewarganegaraan Indonesia.

PASAL 19

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut
garus lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2)
Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi sesudah pengangkatan
anggota Direksi, maka anggota Direksi tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri
Keuangan untuk dapat melanjutkan jabatannya.
(3)
Permohoan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak terjadinya hubungan keluarga.

(4)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diajukan.
(6)
Dalam hal keputusan Menteri Keuangan belum dikeluarakan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (5), Menteri Keuangab diangggp memberikan keputusan bahwa anggota
Direksi dapat melanjutkan jabatannya.
Pasal 20 …

PASAL 20

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangka:
a.
Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan
lain yang berhubungan dengan kepengurusan perusahaan;
b.
jabatan struktural dan funsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c.
Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 21

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.

PASAL 22

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri Keuangan
apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi:
a.
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.
tidak
melaksanakan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
atau
ketentuan
Peemerintah ini;
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
d.
dipidana penjara karena melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang
bersangkutan dengan kepengurusan Perusahaan;
(2)
Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil setelah
yhang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3)
PEmbelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan
kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang
bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang rencana pemberhentian
tersebut.

(4)
Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih dalam proses,
maka anggota Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(5)
Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan
pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(6)
Pemberhentian …
(6)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.
(7)
Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian
oleh Menteri Keuangan.

PASAL 23

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a.
memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan
senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan;
b.
menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
d.
melaksanakan kebijak pengembangan usaha dalam mengurus Perusahaan yang telah
digariskan Menteri Keuangan;
e.
menetapkan kebijakan Perusahaan sesuai dengan pedoman kegiatan operasional yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
f.
menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
g.
mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan
kelaziman yang berlaku bagi sutau Perusahaan;
h.
menyiapkan strukstur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian
tugasnya;
i.
melakukan kerjasama usaha, membentuk anak Perusahaan dan melakukan penyertaan
modal dalam badan usaha lain dengan persetuuan Menteri Keuangan;
j.
mengangkat dan memberhentiankan pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.
menentapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan dan penghasuiln lain bagi para pegawai
Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;

l.
menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), Direksi
berwenang menetapkan kebijakan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e.
Pasal 24 …

PASAL 24

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23:
a.
Direktur Utama dapat bertindak atas nama Direksi berdasarkasn persetujuan para anggota
Direksi lainnya;
b.
para Direkstur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk
bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.
(2)
Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya
atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memamgku
jabatannya, maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara
oleh Menteri Keuangan.
(3)
Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan menunjuk anggota Direksi yang baru memangku
jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi
terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka sementara waktu pengurusan Perusahaan
dijalankan oleh Dewan Pengawas.
(5)
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
c, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada:
a.
seorang atau begerapa orang anggota Direksi; atau
b.
seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama; atau
c.
orang atau badan lain;
yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.

PASAL 25

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhaitan dan pengabdiannya secara

penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.

PASAL 26

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf 1 tidak berwenang mewakili
Perusahaan apabila:
a.
terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang
bersangkutan;
b. anggota …
b.
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan Perusahaan.

PASAL 27

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

PASAL 28

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan
Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya.
(3)
Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar mesyawarah untuk mufakat.
(4)
Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdadarkan suara terbanyak.
(5)
Untuk setiap rapat dibuatkan risalah rapat.

PASAL 29

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f,
sekurang-kurangnya memuata:
a.
evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b.
posisi Perusahaan pada saat Perusahaan menyhususn Rencana Jangka Panjang;
c.
asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyususnan Rencana Jangka Panjang;
d.
penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang erat
keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.

(2)
Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditanda tangani bersama dengan Dewan
Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, untuk disahkan.

PASAL 30

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 aayt (1) huruf f
sekurang-kurangnya memuat:
a.
Rencana kerja Perusahaan;
b.
Anggaran Perusahaan;
c. Proyeksi …
c.
Proyeksi Keuangan Pokok Perusahaan;
d.
Hal-hal lain yang memerlukan pengesahan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam aayt (1) diajukan
kepada Menteri Keuangan, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai,
untuk memperoleh pengesahan.
(3)
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh
Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4)
Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut
dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Bagian Kedelapan
Dewan Pengawas

PASAL 31

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1)
Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas.
(2)
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan paling sedikit 2
(dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan
Pengawas.
(3)
Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk
kepentingan dan tujuan Perusahaan.

PASAL 32

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang:
a.
memiliki dedikasi, memahani masalah-masalah manajemen Perusahaan dan dapat menyediakan
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dan
b.
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota
Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan beralah menyebabkan suatu
peerseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
Pasal 33 …

PASAL 33

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau
mengganggu kepentingan Perusahaan.

PASAL 34

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen dan departemen/instansi lain yang
kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan, atau pejabat lain yang disulkan Menteri Keuangan.

PASAL 35

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1)
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentiakn oleh Menteri Keuangan.
(2)
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk massa jabatan yang sama dengan anggota Direksi dan
dapat diangkat kembali.
(3)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan
anggota Direksi.

PASAL 36

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri
Keuangan setelah mendengara pertimbangan Menteri, apabila berdasarkan kenyataan anggota
Dewan Pengawas:
a.
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

b.
tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau ketentuan Peraturan
Pemerintah ini;
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan; atau
d.
dipidana penjara karena dipesalahkan melakukan perbuatan pidaha kejatahatan dan atau
kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.
(2)
Keputusan pemberrhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan
kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang rencan
pemberhentian tersebut.
(4)
Selama …
(4)
Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih dalam proses,
maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya.
(5)
Jika dalam janga waktu 2 (dua) bualn terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan
pemberhentian anggota Dewan Pegnawas tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut
menjadi batal;
(6)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.
(7)
Kedudukan sebagai Dewan Pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian
oleh Menteri Keuangan.

PASAL 37

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1)
Dewan Pengawas bertugas untuk:
a.
melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan
yang
dilakukan
oleh
Direksi;
b.
memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a termasuk pengawasan terhadap
pelaksanaan:
a.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
b.
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
c.
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
d.
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 38

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1)
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban:
a.
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan dan Menteri mengenai Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
b.
mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada
Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan
Perusahaan;
c.
melaporkan dengan segera kepada Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya
kinerja Perusahaan;
d.
memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perusahaan.
(2)
Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
kepada Menteri Keuangan dan Menteri secara berkala dan sewakut-waktu apabila diperlukan.
Pasal 39 …

PASAL 39

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai
berikut:
a.
melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperlua
veifikasi dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
b.
memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c.
meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang
menyangkut pendelolaan Perusahaan;
d.
meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri Rapat
Dewan Pengawas Perusahaan;
e.
menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandang-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f.
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, memberikan persetujuan atau bantuan kepada
Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;
g.
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini atau Keputusan rapat pembahasan bersama,
melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada; dan
h.
memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya.

PASAL 40

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas, Menteri Keuangan dapat

mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan.

PASAL 41

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan
tenaga ahli yang diikat kontrak untuk waktu tertenu atas beban Perusahaan.

PASAL 42

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan
kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 43 …

PASAL 43

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1)
Rapat Dewan Pengawas diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
(2)
Dalam rapat sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan
Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban Dewan Pengawas.
(3)
Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4)
Dalam hal tak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suar terbanyak.
(5)
Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern

PASAL 44

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
(1)
Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional
Perusahaan.
(2)
Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh sesorang Kepala
yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

PASAL 45

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
a.
membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional
Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta
memberikan saran-saran perbaikannya;
b.
memberikan keterangan tentang hasil pemberiksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direksi.

PASAL 46

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala
sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan
Intern.
Pasal 47 …

PASAL 47

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Atas permintaan tertullis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan
atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 hnuruf
b.

PASAL 48

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawas Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan
tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan seusai dengan tugas dan tanggung jawabnya
masing-masing.
Bagian Kesepuluh
Sistem Akutansi dan Pelaporan

PASAL 49

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akutansi dan Pelaporan
Tahun buku Perussahaan adalah tahun takwim , kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan.

PASAL 50

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akutansi dan Pelaporan
Perhitungan Tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan yang berlaku.

PASAL 51

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akutansi dan Pelaporan
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf 1 kepada Menteri, yang memuat
sekurang-kurangnya:
a.
Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan
laba rugi dari tahun buku yhang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.
laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai;
c.
kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
d.
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
e.
nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
f.
gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Pasal 52 …

PASAL 52

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akutansi dan Pelaporan
(1)
Laporan Tahun ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas serta
disampaikan kepad Menteri Keuangan.
(2)
Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangai Laporan Tahunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

PASAL 53

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akutansi dan Pelaporan
(1)
Perhitungan Tahunan disampaikan oleh Direksi kepada badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan untuk diperiksa.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Akutan Publik yang
ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan ketentuan bahwa hasil
pemeriksaannya disetujui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3)
Apabila Perusahaan mengerahkan dana masyarakat, pemeriksaan Perhitungan Tahunan
dilakukan oleh Akuntan Publik.

(4)
Laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan
Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis
oleh Direksi kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
(5)
Perhitungan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diumumkan dalam surat kabar
harian.

PASAL 54

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akutansi dan Pelaporan
(1)
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) membebaskan Direksi dari tanggung
jawav terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam Perhitungan Tahuna tersebut.
(2)
Dalam hal dokumen Perhitungan Tahunan yang diajukan dan disahkan tersebut ternyata tidak
benar dan atau menyesatkan maka anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung
renteng bertanggungjawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan.
(3)
Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahnnya.
Pasal 55 …

PASAL 55

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akutansi dan Pelaporan
(1)
Laporan berkala baik laporan triwulan, laporan semester maupun laporan lainnya tentang kinerja
Perusahaan disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(2)
Tembusan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan.
Pasal 546
Laporan Tahunan, Perhitungan Tahunan, laporan berkala dan laporan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Bagian ini, disampaikan dengan bentuk, isi dan tata cara penyusunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kesebelas
Pegawai Perusahaan

PASAL 57

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Pegawai Perusahaan
Penugasan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian, kedudukan dan penghargaan kepada
pegawai Perusahaan diatur dan ditetapkan oleh Direksi ssesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 58

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Pegawai Perusahaan
(1)
Segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri tidak berlaku bagi
pegawai Perusahaan.
(2)
Direksi dapat mengatur dan menetapkan ketentuan eselonisasi jabatan tersendiri bagi pegawai
Perusahaan.
Bagian Keduabelas
Penggunaan Laba

PASAL 59

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keduabelas - Penggunaan Laba
(1)
Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan
tujuan, penyusutan dan pengurangan lainnya yang wajar.
(2) Empat puluh …
(2)
Empat puluh lima persen (45%) dari sisa penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dipakai untuk :
a.
cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
lipat dari modal yang ditempatkan;
b.
sosial dan pendidikan;
c.
jasa produksi;
d.
sumbangan dana pensiun; dan
e.
sokongan dan sumbangan ganti rugi.
(3)
Penetapan persentase pembagian lab bersih Perusahaan sebagaimana diamaksud dalam ayat (2)
ditetapkan lebih lenjut oleh Menteri Keuangan.

PASAL 60

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keduabelas - Penggunaan Laba
(1)
Seluruh laba bersih setelah dikurangni penyisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
disetorkan sebagai Dana Pembangunan Semesta.
(2)
Dana Pembangunan Semesta yang menjadi hak Negara wajib disetorkan ke Bendahar Umum

Negara segera setelah Laporan Tahunan disahkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturn Pemerintah ini.
Bagian Ketigabelas
Ketentuan lain-lain

PASAL 61

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Ketentuan lain-lain
Tata cara penualan, pemindahtanganan atau pembebanan atas aktiva tetap Perusahaan serta
penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun
serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persedian barang oleh
Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 62

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Ketentuan lain-lain
Pengadaan barang dan jasa Perusahaan yang menggunakan dana langsung dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 63 …

PASAL 63

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Ketentuan lain-lain
(1)
Selain organ Perusahaan, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan
Perusahaan.
(2)
Organ Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Direksi dan Dewan Pengawas.
(3)
Departemen/instansi Pemerinah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segal bentuk
pengeluaran.
(4)
Perusahaan tidak dibernarkan membiayai keperluan pengeluaran Departme/instansi Pemerintah.

PASAL 64

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Ketentuan lain-lain
(1)
Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan negeri agar Perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.
(2)
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan keakyaan Perusahaan
tidak cukup untuk menutup kerugian akibata kepailitan tersebut, mnaka setiap anggota Direksi

secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3)
Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.

PASAL 65

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Ketentuan lain-lain
(1)
Anggota Direksi dan semua pegawai Perusahaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum
menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kergian tersebut.
(2)
Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap anggota Direksi diatur oleh
Menteri Keuangan, sedangkan terhadap pegawai Perusahaan diatur oleh Direksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 66

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Ketentuan lain-lain
Semua surat dan surat berharga yang termasuk kelompok pembukuan dan asdministrasi
Perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau ttempat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 67

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Ketentuan lain-lain
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi milik Negara.
(3)
Likuidatur …
(3)
Likuidatur mempertanggungjawabkan likuidasi kepada Menteri Keuangan.
(4)
Menteri Keuangan memberi pembebasan tanggung jawab tentan gpekerjaan yagn telah
diselesaikan likuidatur.

PASAL 68

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Ketentuan lain-lain
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggungjawab melakukan pengawasan
melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 69

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saaat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah
ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990, masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentang dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan
diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 70

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 71

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 546

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akutansi dan Pelaporan
Laporan Tahunan, Perhitungan Tahunan, laporan berkala dan laporan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Bagian ini, disampaikan dengan bentuk, isi dan tata cara penyusunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kesebelas
Pegawai Perusahaan
Pasal 57

Penugasan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian, kedudukan dan penghargaan kepada
pegawai Perusahaan diatur dan ditetapkan oleh Direksi ssesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 58
(1)
Segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri tidak berlaku bagi
pegawai Perusahaan.
(2)
Direksi dapat mengatur dan menetapkan ketentuan eselonisasi jabatan tersendiri bagi pegawai
Perusahaan.
Bagian Keduabelas
Penggunaan Laba
Pasal 59
(1)
Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan
tujuan, penyusutan dan pengurangan lainnya yang wajar.
(2) Empat puluh …
(2)
Empat puluh lima persen (45%) dari sisa penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dipakai untuk :
a.
cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
lipat dari modal yang ditempatkan;
b.
sosial dan pendidikan;
c.
jasa produksi;
d.
sumbangan dana pensiun; dan
e.
sokongan dan sumbangan ganti rugi.
(3)
Penetapan persentase pembagian lab bersih Perusahaan sebagaimana diamaksud dalam ayat (2)
ditetapkan lebih lenjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 60
(1)
Seluruh laba bersih setelah dikurangni penyisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
disetorkan sebagai Dana Pembangunan Semesta.
(2)
Dana Pembangunan Semesta yang menjadi hak Negara wajib disetorkan ke Bendahar Umum

Negara segera setelah Laporan Tahunan disahkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturn Pemerintah ini.
Bagian Ketigabelas
Ketentuan lain-lain
Pasal 61
Tata cara penualan, pemindahtanganan atau pembebanan atas aktiva tetap Perusahaan serta
penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun
serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persedian barang oleh
Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 62
Pengadaan barang dan jasa Perusahaan yang menggunakan dana langsung dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 63 …
Pasal 63
(1)
Selain organ Perusahaan, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan
Perusahaan.
(2)
Organ Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Direksi dan Dewan Pengawas.
(3)
Departemen/instansi Pemerinah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segal bentuk
pengeluaran.
(4)
Perusahaan tidak dibernarkan membiayai keperluan pengeluaran Departme/instansi Pemerintah.
Pasal 64
(1)
Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan negeri agar Perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.
(2)
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan keakyaan Perusahaan
tidak cukup untuk menutup kerugian akibata kepailitan tersebut, mnaka setiap anggota Direksi

secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3)
Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
Pasal 65
(1)
Anggota Direksi dan semua pegawai Perusahaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum
menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kergian tersebut.
(2)
Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap anggota Direksi diatur oleh
Menteri Keuangan, sedangkan terhadap pegawai Perusahaan diatur oleh Direksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 66
Semua surat dan surat berharga yang termasuk kelompok pembukuan dan asdministrasi
Perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau ttempat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 67
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi milik Negara.
(3)
Likuidatur …
(3)
Likuidatur mempertanggungjawabkan likuidasi kepada Menteri Keuangan.
(4)
Menteri Keuangan memberi pembebasan tanggung jawab tentan gpekerjaan yagn telah
diselesaikan likuidatur.
Pasal 68
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggungjawab melakukan pengawasan
melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 69
Pada saaat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah
ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990, masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentang dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan
diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …