Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Otonom, selanjutnya disebur Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. 3.
Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. 4.
Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. 5.
Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah salah satu Sekretariat dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Penerimaan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 6.
Menteri Teknis adalah Menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang teknis tertentu. BAB II … BAB II BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENERIMAAN DARI SUMBER DAYA ALAM Bagian Pertama Bagian Daerah Dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
PASAL 2
BAB II: BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, | Bagian Pertama - Bagian Daerah Dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
(1)
Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh
persen) untuk Penerimaan Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.
(2)
Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi
dengan rincian sebagai berikut:
a.
16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan dan
disalurkan ke rekening Kas Daerah Propinsi;
b.
64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan dan disalurkan ke rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota.
c.
9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan dan disalurkan ke rekening Kas Negara dan
kas Daerah.
PASAL 3
BAB II: BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, | Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi - dengan rincian sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan bangunan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
dan
penyalurannya
diatur
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 4
BAB II: BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, | Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi - dengan rincian sebagai berikut:
(1)
Bagian Pemerintah Pusat dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
(2)
Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas realisasi penerimaan
Pajak Bumi dan bangunan Tahun Anggaran berjalan.
(3)
Besarnya alokasi pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur sebagai berikut:
a.
65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota;
b.
35% (tiga …
b.
35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada Kabupaten dan Kota yang
realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan perkotaan berhasil
melampaui rencana penerimaan yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran sebelumnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat ke Kabupaten/Kota dan
penyalurannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Bagian Daerah dari bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan
PASAL 5
BAB II: BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, | Bagian Kedua - Bagian Daerah dari bea Perolehan Hak
(1)
Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan
20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
(2)
Bagian Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibagi untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a.
16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke
rekening Kas Daerah Propinsi;
b.
64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil dan disalurkan ke
rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota.
PASAL 6
BAB II: BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, | Bagian Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam - ayat (1) dibagi untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan penyalurannya diatur sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 7
BAB II: BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, | Bagian Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam - ayat (1) dibagi untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:
(1)
Bagian Pemerintah Pusat dari penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
(2)
Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas realisasi penerimaan
Bea Perolehan Hak ATas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran berjalan dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan …
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam (1) diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Bagian Daerah dari Penerimaan Sumber Daya Alam
PASAL 8
BAB II: BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, | Bagian Ketiga - Bagian Daerah dari Penerimaan Sumber Daya Alam
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor Pertambangan Umum, dan
sektor Perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80%
(delapan puluh persen) untuk Daerah.
PASAL 9
BAB II: BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, | Bagian Ketiga - Bagian Daerah dari Penerimaan Sumber Daya Alam
(1)
Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 terdiri dari:
a.
Penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan;
b.
Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan;
(2)
Bagian Daerah dari penerimaan negara Iuran Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, dibagi dengan perincian:
a.
16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;
b.
64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil;
(3)
Bagian Daerah dari penerimaan negara Provisi Sumber Daya Hutan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b, dibagi dengan perincian:
a.
16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;
b.
32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil;
c.
32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang
bersangkutan.
(4)
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi
yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.
Pasal 10 …
PASAL 10
BAB II: BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, | Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi - yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.
(1)
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 terdiri dari:
a.
Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent);
b.
Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty).
(2)
Bagian Daerah dari penerimaan negara Iuran Tetap (Land-rent); sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a, dibagi dengan perincian:
a.
16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;
b.
64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil;
(3)
Bagian Daerah dari penerimaan negara Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty)
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dibagi dengan perincian:
a.
16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;
b.
32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil;
c.
32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang
bersangkutan.
(4)
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi
yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.
PASAL 11
BAB II: BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, | Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi - yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.
(1)
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 terdiri dari:
a.
Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan;
b.
Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan;
(2)
Bagian Daerah dari penerimaan negara sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibagikan dengan prosi yang sama besar kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
PASAL 12
BAB II: BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, | Bagian Daerah dari penerimaan negara sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) - dibagikan dengan prosi yang sama besar kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
(1)
Penerimaan negara dari Sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang
dibagikan ke daerah adalah penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan
minyak dan gas alam dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak
dan pungutan lainnya.
(2)
Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal (1) dibagi sebagai berikut:
a. Penerimaan …
a.
Penerimaan Negara dari Pertambangan minyak bumi bibagi dengan imbangan 85% (delan
puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah;
b.
Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam dibagi dengan imbangan 70% (tujuh
puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah.
(3)
Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dibagi dengan rincian sebagai
berikut:
a.
3% (tiga persen) dibagikan untuk Propinsi yang bersangkutan;
b.
6% (enam persen) dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil;
c.
6%
(enam
persen)
dibagikan
untuk
Kabupaten/Kota
lain
dalam Propinsi yang
bersangkutan.
(4)
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
huruf c, dibagikan dengan porsi
yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.
(5)
Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dibagi dengan rincian sebagai
berikut:
a.
6% (enam persen) dibagikan untuk Propinsi yang bersangkutan;
b.
12% (dua belas persen) dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil;
c.
12% (dua belas persen) dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang
bersangkutan.
(6)
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf c, dibagikan dengan porsi
yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Tata Cara Penghitungan dan Penyaluran
Bagian Daerah dari Penerimaan Sumber daya Alam
PASAL 13
BAB II: BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, | Bagian Daerah dari Penerimaan Sumber daya Alam - Pasal 13
(1)
Menteri Teknis setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
menetapkan Kabupaten/Kota penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dan
Pasal 12.
(2)
Menteri teknis menetapkan dasar penghitungan bagian Daerah Kabupaten/Kota penghasil setelah
berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(3)
Menteri Teknis menyampaikan dasar penghitungan bagian Daerah Kabupaten/Kota penghasil
kepada Menteri Keuangan,Gubernur dan Bupati/Walikota yang bersangkutan.
(4)
Menteri Keuangan menetapkan jumlah dana bagian Daerah untuk masing-masing Daerah.
Pasal 14 …
PASAL 14
BAB II: BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, | Bagian Daerah dari Penerimaan Sumber daya Alam - Pasal 13
(1)
Jumlah dana bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) disalurkan langsung
ke Kas Daerah oleh Menteri Keuangan secara berkala.
(2)
Ketentuan pelaksanaan penyaluran bagian Daerah dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB III
DANA ALOKASI UMUM
PASAL 15
BAB III: DANA ALOKASI UMUM
(1)
Dana Alokasi Umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah
untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
(2)
Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh Daerah.
Pasal 6
(1)
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a.
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi;
b.
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari penerimaan
Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN.
(3)
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan untuk Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan
masing-masing 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum
sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (2).
PASAL 17
BAB III: DANA ALOKASI UMUM
(1) Dana Alokasi Umum bagi masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah Dana Alokasi Umum bagi seluruh Daerah, dengan bobot Daerah yang bersangkutan dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh Daerah di seluruh Indonesia. (2) Bobot … (2) Bobot Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. Kebutuhan wilayah otonomi Daerah; b. Potensi ekonomi Daerah. (3) Kebutuhan wilayah otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian antara Pengeluaran Daerah Rata-rata dengan penjumlahan dari Indeks Penduduk Indeks Luas Daerah, Indeks Harga Bangunan dan Indeks Kemiskinan Relatif setelah dibagi empat. (4) Potensi ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian antara penerimaan Daerah rata-rata dengan penjumlahan dari Indeks Industri, Indeks sumber daya alam, dan Indeks sumber daya manusia setelah dibagi tiga. (5)
Dana Alokasi Umum suatu Daerah adalah Kebutuhan Daerah yang bersangkutan dikurangi Potensi ekonomi Daerah. (6)
Bobot Daerah adalah proporsi kebutuhan dana Alokasi Umum suatu Daerah dengan Total Kebutuhan Dana Alokasi Umum seluruh Daerah. (7) Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah ditetapkan dengan Keputusan an Otonomi Daerah. (8) Usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) setelah mempertimbangkan faktor penyeimbangan.
PASAL 18
BAB III: DANA ALOKASI UMUM
(1)
Rincian Dana Alokasi Umum Kepada masing-masing Daerah disampaikan oleh Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah.
(2)
Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing Kas Daerah dilaksanakan oleh Menteri
Keuangan secara berkala.
(3)
Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana ALokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB IV
DANA ALOKASI KHUSUS
PASAL 19
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS
(1)
Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu untuk membantu
membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN.
(2) Kebutuhan …
(2)
Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumus
alokasi umum; dan atau
b.
kebutuhan yang merupakan komitmen atau proiritas nasional.
(3)
Kriteria teknis sektor/kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Alokasi Khusus ditetapkan oleh
Menteri Teknis/instansi terkait.
(4)
Sektor/kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari Dana Alokasi Khusus adalah biaya administrasi,
biaya penyiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya pelatihan, biaya perjalanan pegawai Daerah
dan lain-lain biaya umum sejenis.
(5)
Penerimaan negara yang berasal dari Dana Reboisasi sebesar 40% (empat puluh persen)
disediakan kepada Daerah penghasil sebagai bagian Dana Alokasi Khusus untuk membiayai
kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh Daerah penghasil.
PASAL 20
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS
Jumlah Dana Alokasi khusus ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara berdasarkan masing-masing bidang pengeluaran yang disesuaikan dengan kebutuhan.
PASAL 21
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS
(1)
Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dialokasikan
kepada Daerah tertentu berdasarkan usulan daerah.
(2)
Pembiayaan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 memerlukan dana
pendamping dari penerimaan umum APBD.
(3)
Porsi dana pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sekurang-kurangnya
10% (sepuluh persen).
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah
pembiayaan kegiatan reboisasi yang berasal dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (5).
(5)
Pengalokasian Dana Alokasi Khusus kepada Daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah
memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri teknis terkait
dan instansi yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 22 …
PASAL 22
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS
(1)
Ketentuan tentang penyaluran Dana Alokasi Khusus kepada Daerah ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(2)
Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
PASAL 23
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS
(1)
Menteri Teknis/istansi terkait melakukan pemantauan dari segi teknis terhadap proyek/kegiatan
yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus.
(2)
Pemeriksaan atas penggunaan Dana Alokasi Khusus oleh Daerah dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 24
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Umum
disesuaikan dengan proses penataan organisasi pemerintahan daerah dan proses pengalihan
Pegawai ke Daerah.
(2)
Dalam hal pegawai Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada Daerah belum
sepenuhnya menjadi beban Daerah, pembayaran gaji pegawai tersebut diperhitungkan dengan
alokasi Dana Alokasi Umum bagi Daerah yang bersangkutan.
(3)
Jangka waktu masa peralihan adalah sampai dengan semua pegawai Pemerintah Pusat yang
telah ditetapkan untuk dialihkan kepada Daerah telah sepenuhnya menjadi beban Daerah yang
bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 25
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar … Agar setiap orang mengentahuinya, memerintakan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.