Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana
keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
3. Pejabat …
3.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat dan atau pegawai Daerah yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku diberi kewenangan tertentu dalam kerangka
pengelolaan Keuangan Daerah.
4.
Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena
jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan
daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kewenangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
5.
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan
Umum Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran kas Daerah
serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya.
6.
Pengguna Anggaran Daerah adalah pejabat pemegang kekuasaan penggunaan anggaran Belanja
Daerah.
7.
Kas adalah tempat penyimpanan uang Daerah yangditentukan oleh Bendahara Umum Daerah.
8.
Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan
kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja Pengguna Anggaran Daerah.
9.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan
dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
10.
Penerimaan Daerah adalah semua penerimaan Kas daerah dalam periode tahun anggaran
tertentu.
11.
Pengeluaran Daerah adalah semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran
tertentu.
12.
Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan Kas Daerah dalam periode tahun anggaran
tertentu yang menjadi hak Daerah.
13.
Belanja daerah adalah semua pengeluaran Kas daerah dalamperiode tahun anggaran tertentu
yang menjadi beban Daerah.
14.
pembiayaan adalah transaksi Keuangan Daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara
Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
15.
Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan terhadap
realisasi belanja daerah dan merupakan komponen pembiayaan.
16.
Barang daerah adalah semua barang milik Daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang
bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
17.
Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Daerah sebagai akibat penyerahan uang,
barang
dan
atau
jasa
kepada
Daerah
atau
akibat
lainnya
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
18.
Piutang …
18.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang menjadi hak daerah atau kewajiban pihak lain kepada
Daerah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa oleh Daerah atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain
sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan.
20.
Perangkat Daerah adalah orang/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab
kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang terdiri atas sekretariat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan dan
kelurahan sesuai dengan kebutuhan Daerah.
BAB II
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian Pertama
Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah
PASAL 2
BAB II: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Pertama - Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah
(1)
Kepala Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
(2)
Selaku pejabat Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya
kepada Sekretaris Daerah dan atau Perangkat Pengelola Keuangan Daerah.
PASAL 3
BAB II: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Pertama - Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah
(1)
Kepala Daerah menetapkan terlebih dahulu para Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan
surat keputusan untuk dapat melaksanakan anggaran.
(2)
Pengaturan lebih lanjut mengeni tugas dan fungsi setiap Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(3)
Pemegang Kas tidak boleh merangkap sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah lainnya.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
PASAL 4
BAB II: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan
dan kepatutan.
PASAL 5
BAB II: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
APBD merupakan dasar pengelolaan Keuangan Daerah dalam tahun anggaran tertentu.
PASAL 6
BAB II: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Tahun fiskal APBD sama dengan tahun fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 7
BAB II: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam rangka desentralisasi dicatat dan
dikelola dalam APBD.
(2)
APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan
merupakan dokumen Daerah.
PASAL 8
BAB II: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
APBD disusun dengan pendekatan kinerja.
PASAL 9
BAB II: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian
tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
Pasal 10 …
PASAL 10
BAB II: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara
rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
(2)
Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis
belanja.
(3)
Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
(4)
Perkiraan Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Lalu dicatat sebagai saldo awal pada APBD tahun
berikutnya, sedangkan realisasi Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Lalu dicatat sebagai saldo
awal pada perubahan APBD.
PASAL 11
BAB II: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Semua transaksi Keuangan Daerah baik Penerimaan Daerah maupun Pengeluaran Daerah
dilaksanakan melalui Kas Daerah.
PASAL 12
BAB II: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka disediakan dalam bagian
anggaran tersendiri.
(2)
Pengeluaran yang dibebankan pada pengeluaran tidak tersangka adanya untuk penanganan
bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak tersangka lainnya yang sangat diperlukan
dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah Daerah.
PASAL 13
BAB II: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak
dibebankan dalam satu tahun anggaran.
(2)
Dana Cadangan dibentuk dengan kontribusi tahunan dari penerimaan APBD, kecuali dari dana
Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan Dana Darurat.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Pengaturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PASAL 14
BAB II: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengatur tentang :
a.
kerangka dan garis besar prosedur penyusunan APBD;
b.
kewenangan keuangan Kepala Daerah dan DPRD;
c.
prinsip-prinsip pengelolan kas;
d.
prinsip-prinsip pengelolaan Pengeluaran Daerah yang telah dianggarkan;
e.
tata cara pengadaan barang dan jasa;
f.
prosedur melakukan Pinjaman Daerah;
g.
prosedur pertanggungjawaban keuangan;
h.
dan hal-hal lain yang menyangkut pengelolaan Keuangan Daerah.
(3)
Sistem dan prosedur pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah
sesuai dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah serta
tatacara penyusunan APBD, pelaksanaan tata usaha Keuangan Daerah dan penyusunan
perhitungan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
BAB III
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Bagian Pertama
Struktur APBD
PASAL 15
BAB III: PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD | Bagian Pertama - Struktur APBD
(1)
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
a.
Pendapatan Daerah;
b.
Belanja Daerah;
c.
Pembiayaan.
(2)
Selisih lebih Pendapatan Daerah terhadap Belanja Daerah disebut surplus anggaran.
(3)
Selisih …
(3)
Selisih kurang Pendapatan Daerah terhadap Belanja daerah disebut defisit anggaran.
(4)
Jumlah Pembiayaan sama dengan jumlah surplus/defisit anggaran.
PASAL 16
BAB III: PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD | Bagian Pertama - Struktur APBD
(1)
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dirinci menurut
kelompok pendapatan dan jenis pendapatan
(2)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi,
fungsi, dan jenis belanja.
(3)
Pembiayaan sebagaiimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dirinci menurut sumber
pembiayaan.
PASAL 17
BAB III: PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD | Bagian Pertama - Struktur APBD
Anggaran untuk pembiayaan pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka sebagaimana dimaksud dalam
pasal 12 ayat (2) disediakan dalam bagian anggaran pengeluaran tidak tersangka.
PASAL 18
BAB III: PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD | Bagian Pertama - Struktur APBD
(1)
Pengganggaran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dialokasikan dari
sumber penerimaan APBD.
(2)
Semua sumber penerimaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan semua
pengeluaran atas beban Dana Cadangan dicatat dan dikelola dalam APBD.
(3)
Pengeluaran untuk menutup kebutuhan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang pembentukan Dana Cadangan dibebankan pada rekening Dana Cadangan.
(4)
Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
pertanggungjawaban APBD.
PASAL 19
BAB III: PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD | Bagian Pertama - Struktur APBD
(1)
Apabila diperkirakan Pendapatan Daerah lebih kecil dari rencana belanja, Daerah dapat
melakukan pinjaman.
(2)
Pemerintah Daerah dapat mencari sumber-sumber pembiayaan lain melalui kerjasama dengan
pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan.
(3)
Pemerintah …
(3)
Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, deposito atau
bentuk investasi lainnya sepanjang hal tersebut memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan
masyarakat dan tidak mengganggu likuiditas Pemerintah Daerah.
(4)
Sumber-sumber pembiayaan lain dan inevstasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Daerah.
(5)
Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas pengelolaan sumber-sumber pembiayaan lain dan
investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dan setiap akhir tahun anggaran melaporkan
hasil pelaksanaannya kepada DPRD.
Bagian Kedua
Proses Penyusunan APBD
PASAL 20
BAB III: PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD | Bagian Kedua - Proses Penyusunan APBD
(1)
APBD yang disusun dengan pendekatan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memuat :
a.
sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja;
b.
standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang
bersangkutan;
c.
bagian pendapatan APBD yang membiayai belanja
administrasi
umum,
belanja
operasi dan pemeliharaan, dan belanja modal/pembangunan.
(2)
Untuk mengukur kinerja keuangan Pemerintah Daerah, dikembangkan standar analisa belanja,
tolok ukur kinerja dan standar biaya.
PASAL 21
BAB III: PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD | bagian pendapatan APBD yang membiayai belanja - administrasi
(1)
Dalam rangka menyiapkan rancangan APBD Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD menyusun
arah dan kebijaksanaan umum APBD.
(2)
Berdasarkan arah dan kebijakan umum APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah
Daerah menyusun strategi dan prioritas APBD.
(3)
Berdasarkan strategi dan prioritas APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan dengan
mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menyiapkan
rancangan APBD.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Proses Penetapan APBD
PASAL 22
BAB III: PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Kepala Daerah menyampaikan rancangan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Apabila
rancangan
APBD
tidak
disetujui
DPRD,
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
menyempurnakan rancangan APBD tersebut.
(3)
Penyempurnaan rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disampaikan
kembali kepada DPRD.
(4)
Apabila rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak disetujui DPRD, pemerintah
Daerah menggunakan APBD tahun sebelumnya sebagai dasar pengurusan Keuangan Daerah.
Bagian Keempat
Perubahan APBD
PASAL 23
BAB III: PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD | Bagian Keempat - Perubahan APBD
(1)
Perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan :
a.
Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis;
b.
Penyesuaian akibat tidak tercapainya target Penerimaan Daerah yang ditetapkan;
c.
Terjadinya kebutuhan yang mendesak.
(2)
Perubahan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran tertentu
berakhir.
BAB IV
PELAKSANAAN APBD
Bagian Pertama
Penerimaan dan Pengeluaran APBD
PASAL 24
BAB IV: PELAKSANAAN APBD | Bagian Pertama - Penerimaan dan Pengeluaran APBD
(1)
Setiap Perangkat Daerah yang mempunyai tugas memungut atau menerima Pendapatan Daerah
wajib melaksanakan intensifikasi pemungutan pendapatan tersebut.
(2)
Semua …
(2)
Semua manfaat yang bernilai uang berupa komisi, rabat, potongan, bunga atau nama lain sebagai
akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan atau jasa dan dari penyimpanan dan atau
penempatan uang Daerah merupakan Pendapatan Daerah.
(3)
Pendapatan Daerah disetor sepenuhnya tepat pada waktunya ke Kas Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 25
BAB IV: PELAKSANAAN APBD | Bagian Pertama - Penerimaan dan Pengeluaran APBD
Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.
PASAL 26
BAB IV: PELAKSANAAN APBD | Bagian Pertama - Penerimaan dan Pengeluaran APBD
Untuk setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan Surat Keputusan Otoritasi atau surat
keputusan lainnya yang disamakan dengan itu oleh pejabat yang berwenang.
PASAL 27
BAB IV: PELAKSANAAN APBD | Bagian Pertama - Penerimaan dan Pengeluaran APBD
(1)
Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak
yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
(2)
Setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang
menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari
penggunaan bukti tersebut.
PASAL 28
BAB IV: PELAKSANAAN APBD | Bagian Pertama - Penerimaan dan Pengeluaran APBD
(1)
Pengguna Anggaran Daerah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran untuk melaksanakan
pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2)
Pembayaran yang membebani APBD dilakukan dengan Surat Perintah Membayar.
(3)
Bendahara Umum Daerah membayar berdasarkan Surat Perintah Membayar.
PASAL 29
BAB IV: PELAKSANAAN APBD | Bagian Pertama - Penerimaan dan Pengeluaran APBD
(1)
Gaji Pegawai Negeri Sipil daerah dibebankan dalam APBD.
(2)
Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan
yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh
persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pegawai …
(3)
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diperbantukan pada BUMN
atau unit usaha lainnya, gajinya
menjadi beban BUMN atau Unit Usaha yang bersangkutan.
(4)
Pembiayaan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah menjadi
tanggungjawab Daerah.
PASAL 30
BAB IV: PELAKSANAAN APBD | Bagian Pertama - Penerimaan dan Pengeluaran APBD
Penggunaan anggaran belanja tidak tersangka sebagaimana idmaksud dalam Pasal 17
diberitahukan kepada DPRD.
Bagian Kedua
Pengelolaan Barang Daerah
PASAL 31
BAB IV: PELAKSANAAN APBD | Bagian Kedua - Pengelolaan Barang Daerah
(1)
Kepala Daerah mengatur pengelolaan Barang Daerah.
(2)
Pencatatan Barang Daerah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah.
(3)
Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala dinas/lembaga teknis adalah pengguna dan
pengelola barang bagi sekretariat Daerah/sekretariat DPRD/dinas Daerah/lembaga teknis Daerah
yang dipimpinnya.
PASAL 32
BAB IV: PELAKSANAAN APBD | Bagian Kedua - Pengelolaan Barang Daerah
(1)
Pengadaan barang dan atau jasa hanya dapat dibebankan kepada APBD sepanjang barang dan
atau jasa tersebut diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
Perangkat Daerah yang bersangkutan.
(2)
Pengadaan barang dan jasa atas beban APBD diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala
Daerah.
PASAL 33
BAB IV: PELAKSANAAN APBD | Bagian Kedua - Pengelolaan Barang Daerah
Pengguna
barang
wajib
mengenlola
Barang
Daerah
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 34 …
PASAL 34
BAB IV: PELAKSANAAN APBD | Bagian Kedua - Pengelolaan Barang Daerah
Dalam hal pengelolaan Barang Daerah menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut
disetor seluruhnya langsung ke Kas Daerah.
Bagian Ketiga
Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah
PASAL 35
BAB IV: PELAKSANAAN APBD | Bagian Ketiga - Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah
Penatausahaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah berpedoman pada standar akuntasi
keuangan pemerintah daerah yang berlaku.
BAB V
PERHITUNGAN APBD
PASAL 36
BAB V: PERHITUNGAN APBD
(1)
Setiap akhir tahun anggaran Pemerintah Daerah wajib membuat perhitungan APBD yang memuat
perbandingan antara realisasi pelaksanaan apbd dibandingkan dengan APBD.
(2)
Perhitungan APBD harus menghitungkan selisih antara realisasi penerimaan dengan anggaran
penerimaan dan realisasi pengeluaran dengan anggaran pengeluaran dengan menjelaskan
alasannya.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
PASAL 37
BAB VI: PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1)
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan triwulanan pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2)
Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan
setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
Pasal 38 …
PASAL 38
BAB VI: PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Kepala Daerah menyusun laporan pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang terdiri atas :
a.
Laporan perhitungan APBD;
b.
Nota Perhitungan APBD;
c.
Laporan Aliran Kas;
d.
Neraca Daerah.
PASAL 39
BAB VI: PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1)
Setiap Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan
secara periodik.
(2)
Sistem dan prosedur pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB VII
PENGAWASAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
PASAL 40
BAB VII: PENGAWASAN PENGELOLAAN
Pengawasan atas pelaksanaan APBD oleh DPRD.
PASAL 41
BAB VII: PENGAWASAN PENGELOLAAN
(1)
Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD Propinsi disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah
ditetapkan.
(2)
Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD Kabupaten/Kota
disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
PASAL 42
BAB VII: PENGAWASAN PENGELOLAAN
(1)
Kepala Daerah mengangkat pejabat yang bertugas melakukan pengawasan internal pengelolaan
Keuangan Daerah.
(2) Pejabat …
(2)
Pejabat pengawas internal pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak diperkenankan merangkap jabatan lain di pemerintahan Daerah.
(3)
Pejabat pengawas internal pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
melaporkan hasil pengawasannya kepada Kepala Daerah.
BAB VIII
PEMERIKSAAN KEUANGAN DAERAH
PASAL 43
BAB VIII: PEMERIKSAAN KEUANGAN DAERAH
Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
PASAL 44
BAB XI: KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
(1)
Setiap kerugian Daerah baik yang langsung maupun tidak langsung sebagai akibat perbuatan
melanggar hukum atau kelalaian, harus diganti oleh yang bersalah dan atau lalai.
(2)
Setiap pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan tuntutan ganti kerugian segera setelah
diketahui bahwa dalam Perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan
dari pihak manapun.
PASAL 45
BAB XI: KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
(1)
Kepala Daerah wajib melakukan tuntutan ganti rugi atas setiap kerugian yang diakibatkan oleh
perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(2)
Penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan
perunang-undangan yang berlaku.
PASAL 46
BAB XI: KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
ketentuan lebih lanjut mengenai tuntutan ganti rugi diatur dalam Peraturan daerah.
BAB X …
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 47
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini, mulai berlaku :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan
Pengawasan Keuangan Daerah ();
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ();
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 48
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
pendapatan dan Belanja Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau
belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 49
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar …