PP NOMOR 106 TAHUN 2000

PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:106
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1.

Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan republik Indonesia yang terdiri dari . 2.

Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.

3. Daerah … 3. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten. 5.

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 7.

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan atau Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, prasarana dan sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 9. Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB II ASAS UMUM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PASAL 2

BAB II: ASAS UMUM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
(1)
Kewenangan pemerintah Pusat di Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Propinsi sebagai
perangkat Daerah Propinsi.
(3)
Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai atas beban
pengeluaran pembangunan APBN.

(4)
Pencatatan …
(4)
Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dilakukan secara
terpisah dari APBD.
(5)
Gubernur memberitahukan kepada DPRD tentang kegiatan Dekonsentrasi.

PASAL 3

BAB II: ASAS UMUM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
(1)
Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Desa dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung-jawabkannya kepada Pemerintah Pusat.
(2)
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai atas beban
pengeluaran pembangunan APBN.
(3)
Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilakukan
secara terpisah dari APBD dan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa.
(4)
Pemerintah Daerah memberitahukan adanya Tugas Pembantuan kepada DPRD dan Pemerintah
Desa memberitahukannya kepada Badan Perwakilan Desa.
BAB III
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
Bagian pertama
Penganggaran pelaksanaan Dekonsentrasi

PASAL 4

BAB III: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian pertama - Penganggaran pelaksanaan Dekonsentrasi
(1)
Penganggaran pelaksanaan Dekonstentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
APBN.
(2)
Anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan bagian dari anggaran Departemen/Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang penganggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.

Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Penyaluran Dana dan pertanggungjawaban
Pelaksanaan dekonsentrasi

PASAL 5

BAB III: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Penyaluran dana pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi
APBN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri keuangan.

PASAL 6

BAB III: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut
merupakan penerimaan APBN.
(2)
Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi APBN.

PASAL 7

BAB III: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Gubernur dalam pelaksanaan
Dekonsentrasi diselenggarakan secara terpisah dari kegiatan pengelolaan keuangan untuk
pelaksanaan Desentralisasi dan Tugas Pembantuan.
(2)
Tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan oleh Gubernur dalam pelaksanaan
Dekonsentrasi mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang tata cara pelaksanaan
kegiatan pengelolaan keuangan APBN yang berlaku.
(3)
Dalam hal terdapat saldo anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi, maka saldo tersebut disetor ke
Kas Negara.
(4)
Gubernur
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
keuangan
atas
pelaksanaan
Dekonsentrasi
kepada
Menteri/Pimpinan
Lembaga
Pemerintah
Non
Departemen
yang
bersangkutan.

Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi

PASAL 8

BAB III: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Pelaporan pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
APBN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut pelaporan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan
Menteri teknis terkait.
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
Bagian Pertama
Penganggaran Pelaksanaan tugas Pembantuan

PASAL 9

BAB IV: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Pertama - Penganggaran Pelaksanaan tugas Pembantuan
(1)
Penganggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
bagi APBN.
(2)
Anggaran
pelaksanaan
Tugas
Pembantuan
merupakan
bagian
dari
anggaran
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut penganggaran sebagaimana dimaksud dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan
Menteri teknis terkait.
Bagian Kedua
Penyaluran dana dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan

Tugas Pembantuan

PASAL 10

BAB IV: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Kedua - Penyaluran dana dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
(1)
Penyaluran dana pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku bagi APBN.
(2) Ketentuan …
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan.

PASAL 11

BAB IV: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Kedua - Penyaluran dana dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
(1)
Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut
merupakan penerimaan APBN.
(2)
Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi APBN.

PASAL 12

BAB IV: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Kedua - Penyaluran dana dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
(1)
Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Daerah dan Desa dalam pelaksanaan
Tugas Pembantuan diselenggarakan secara terpisah dari kegiatan pengelolaan
keuangan untuk
pelaksanaan desentralisasi dan Dekonsentrasi.
(2)
Tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Daerah dan Desa dalam
pelaksanaan Tugas Pembantuan mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang tata
cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan APBN yang berlaku.
(3)
Dalam hal terdapat saldo anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan, maka saldo tersebut disetor
ke Kas Negara.
(4)
Pemerintah Daerah dan desa menyampaikan laporan pertangungjawaban keuangan atas
pelaksanaan Tugas Pembantuan kepada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang menugaskannya.
Bagian Ketiga
Pelaporan Pelaksanaan Tugas Pembantuan

PASAL 13

BAB IV: PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Ketiga - Pelaporan Pelaksanaan Tugas Pembantuan
(1)
Pelaporan pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
APBN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.
BAB V …
BAB V
PEMERIKSAAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
DAN TUGAS PEMBANTUAN

PASAL 14

BAB V: PEMERIKSAAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan dalam
pelaksanaan
dekonsentrasi
dan
Tugas
Pembantuan
dilakukan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 15

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.