PP NOMOR 108 TAHUN 2000

TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 32 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:108
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Rencana stratejik atau Dokumen Perencanaan Daerah lainnya yang disahkan oleh DPRD dan Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra, adalah rencana lima tahunan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, strategi, program dan kegiatan daerah. 5.

Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran adalah pertanggung-jawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan tolok ukur Renstra. 6.

Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan adalah pertanggung-jawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa jabatan Kepala Daerah berdasarkan tolok ukur Renstra. 7.

Pertanggungjawaban untuk hal tertentu adalah pertanggungjawaban atas perbuatan pribadi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang diduga mengandung unsur tindak pidana sewaktu-waktu selama masa jabatan. 8. Komisi Penyelidik Independen yang selanjutnya disebut Komisi, adalah suatu panitia independen yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama 9. Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang bertugas menyelidiki alasan dan penyebab penolakan pertanggungjawaban Kepala Daerah. BAB II … BAB II PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH Bagian Pertama Umum

PASAL 2

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Pertama - Umum
(1) Dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota bertanggung jawab kepada DPRD. (2) Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 3 A

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Pertama - Umum
Pertanggungjawaban Kepala Daerah terdiri dari:
b.
pertanggungjawaban akhir tahun anggaran;
c.
pertanggungjawaban akhir masa jabatan;
d.
pertanggungjawaban untuk hal tertentu.

PASAL 4

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Pertama - Umum
(1)
Pertanggungjawaban Kepala Daerah dinilai berdasarkan tolok ukur Renstra.
(2)
Setiap daerah wajib menetapkan Renstra dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Kepala
Daerah dilantik.
(3)
Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran

PASAL 5

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Kedua - Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran
Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran merupakan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD dalam
bentuk perhitungan APBD berikut penilaian kinerja berdasarkan tolok ukur Renstra.

Pasal 6 …

PASAL 6

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Kedua - Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran
(1)
Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran dibacakan oleh Kepala Daerah di depan Sidang
Paripurna DPRD, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2)
Dokumen pertanggung-jawaban akhir tahun angggaran yang telah dibacakan oleh Kepala Daerah,
kemudian diserahkan kepada DPRD, selanjutnya dilakukan penilaian sesuai dengan mekanisme
dan ketentuan yang berlaku.
(3)
Penilaian oleh DPRD atas pertanggungjawaban Kepala Daerah paling lambat selesai 1 (satu)
bulan setelah dokumen pertanggung-jawaban akhir tahun anggaran diserahkan.
(4)
Apabila sampai dengan 1 (satu) bulan sejak penyerahan dokumen, penilaian DPRD belum dapat
diselesaikan, pertanggungjawaban akhir tahun anggaran tersebut dianggap diterima.

PASAL 7

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Kedua - Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran
(1)
Pertanggungjawaban Kepala Daerah dapat ditolak apabila terdapat perbedaan yang nyata antara
rencana dengan realisasi APBD yang merupakan penyimpangan yang alasannya tidak dapat
diper-tanggungjawabkan berdasarkan tolok ukur Renstra.
(2)
Penilaian atas pertanggungjawaban Kepala Daerah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD.
(3)
Penolakan DPRD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir dan mencakup seluruh Fraksi.

PASAL 8

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Kedua - Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran
(1) Apabila pertanggungjawaban ditolak, Kepala Daerah harus melengkapi dan/atau menyempurnakan dalam waktu paling lambat 30 hari. (2) Apabila Kepala Daerah tidak melengkapi atau menyempurnakan dokumen pertanggungjawaban dalam jangka waktu paling lama 30 hari, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada onomi Daerah bagi Gubernur, kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur bagi Bupati/Walikota.

PASAL 9

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Kedua - Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran
(1)
DPRD melakukan penilaian atas laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran yang telah
disempurnakan paling lambat selesai 1 (satu) bulan setelah laporan tersebut diserahkan.
(2)
Pertanggungjawaban …
(2)
Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang telah disempurnakan dapat ditolak apabila dalam
laporan yang telah disempurnakan masih tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan tolok
ukur Renstra.
(3)
Penilaian DPRD atas pertanggungjawaban yang telah disempurnakan, dilaksanakan dalam rapat
paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota
DPRD.
(4)
Penolakan DPRD atas laporan yang telah disempurnakan hanya dapat diputuskan atas
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan mencakup
seluruh Fraksi.

PASAL 10

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Kedua - Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran
(1) Apabila laporan pertangungjawaban akhir tahun anggaran Gubernur ditolak untuk keduakalinya, DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada onomi Daerah. (2) Apabila laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Bupati/Walikota ditolak untuk keduakalinya, DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur.

PASAL 11

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Kedua - Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran
Dalam hal pertanggungjawaban akhir tahun anggaran ditolak untuk keduakalinya:
a.
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah membentuk Komisi Penyelidik Independen untuk
Propinsi;
b.
Gubernur membentuk Komisi Penyelidik Independen untuk Kabu-paten/Kota.

PASAL 12

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Kedua - Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran
(1)
Anggota Komisi terdiri dari para ahli yang berkompeten, independen, non partisan yang
kredibilitasnya diakui oleh masyarakat, dan berdomisili di wilayah Indonesia bagi Propinsi atau
berdomisili di Propinsi setempat bagi Kabupaten/Kota.
(2)
Jumlah anggota Komisi paling banyak 7 (tujuh) orang.

Pasal 13 …

PASAL 13

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Kedua - Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran
(1) Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas membantu Pemerintah untuk menilai kesesuaian keputusan penolakan DPRD dengan ketentuan yang berlaku. (2) Hasil penilaian atas keputusan penolakan pertanggungjawaban Gubernur oleh Komisi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan tembusan kepada Presiden. (3) Hasil penilaian atas keputusan penolakan pertanggungjawaban Bupati/Walikota oleh Komisi disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. (4) Masa tugas Komisi berakhir setelah proses pertanggungjawaban Kepala Daerah dinyatakan selesai.

PASAL 14

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Kedua - Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran
(1) Apabila Komisi menilai keputusan DPRD atas penolakan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Gubernur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diteruskan kepada . (2) Apabila Komisi menilai keputusan DPRD atas penolakan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Bupati/Walikota telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk disahkan.

PASAL 15

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Kedua - Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran
(1) Apabila Komisi menilai keputusan DPRD atas penolakan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Gubernur tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Apabila Komisi menilai keputusan DPRD atas penolakan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Bupati/Walikota tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah membatalkan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). Pasal 16 …

PASAL 16

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Kedua - Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran
Dengan dibatalkannya keputusan DPRD atas penolakan pertangung-jawaban akhir tahun Gubernur atau
Bupati/Walikota:
a.
usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan ditolak;
b.
DPRD merehabilitasi nama baik Gubernur atau Bupati/Walikota.
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan

PASAL 17

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Ketiga - Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan
Pertanggungjawaban akhir masa jabatan merupakan pertanggung-jawaban atas pelaksanaan tugas-tugas
umum pemerintahan dan pembangunan yang merupakan kinerja Kepala Daerah selama masa jabatan
Kepala Daerah berdasarkan tolok ukur Renstra.

PASAL 18

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Ketiga - Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan
(1)
Pertanggungjawaban akhir masa jabatan dibacakan oleh Kepala Daerah di depan Sidang
Paripurna DPRD, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
(2)
Setelah dibacakan Kepala Daerah, dokumen pertanggungjawaban akhir masa jabatan diserahkan
kepada DPRD, untuk selanjutnya dilakukan penilaian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan
yang berlaku.
(3)
Penilaian DPRD atas pertanggungjawaban Kepala Daerah disampaikan paling lambat selesai 1
(satu) bulan setelah dokumen pertanggungjawaban akhir masa jabatan diterima oleh DPRD.
(4)
Apabila sampai dengan 1 (satu) bulan setelah diterimanya dokumen oleh DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), DPRD belum dapat memutuskan penilaiannya, pertanggungjawaban akhir
masa jabatan tersebut dianggap diterima.

PASAL 19

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Ketiga - Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan
(1)
Pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Daerah dapat ditolak apabila terdapat perbedaan
yang nyata antara pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang merupakan
penyimpangan yang alasannya tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan tolok ukur
Renstra.
(2) Penilaian …
(2)
Penilaian atas pertanggungjawaban Kepala Daerah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD.
(3)
Penolakan DPRD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir, yang terdiri dari seluruh Fraksi.

PASAL 20

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Ketiga - Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan
Apabila pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Daerah ditolak, Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang bersangkutan tidak dapat dicalonkan kembali sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah untuk masa jabatan berikutnya.
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban Karena Hal Tertentu

PASAL 21

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Keempat - Pertanggungjawaban Karena Hal Tertentu
Pertanggungjawaban karena hal tertentu merupakan keterangan sebagai wujud pertanggungjawaban
Kepala Daerah yang berkaitan dengan dugaan atas perbuatan pidana Kepala Daerah dan atau Wakil
Kepala Daerah yang oleh DPRD dinilai dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik yang luas.

PASAL 22

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Keempat - Pertanggungjawaban Karena Hal Tertentu
(1)
Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dapat dipanggil oleh DPRD atau dengan inisiatif sendiri
untuk memberikan keterangan atas dugaan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2)
Pemanggilan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pemintaan
sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari seluruh anggota.

PASAL 23

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Keempat - Pertanggungjawaban Karena Hal Tertentu
DPRD mengadakan Sidang Paripurna untuk membahas keterangan yang disampaikan Kepala Daerah dan
atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan
sejak Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah memberikan keterangan.
Pasal 24 …

PASAL 24

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Keempat - Pertanggungjawaban Karena Hal Tertentu
(1)
DPRD dapat membentuk Panitia Khusus untuk menyelidiki kebenaran keterangan yang
disampaikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah.
(2)
Berdasarkan hasil penyelidikan Panitia Khusus, DPRD dapat mengambil keputusan untuk
menerima atau menolak keterangan Kepala Daerah untuk hal tertentu.

PASAL 25

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Keempat - Pertanggungjawaban Karena Hal Tertentu
(1) Apabila DPRD menolak pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penyidikan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari eri dan Otonomi Daerah bagi Bupati/Walikota. (3) Apabila Gubernur dan atau Wakil Gubernur berstatus sebagai terdakwa, memberhentikan sementara Gubernur dan atau Wakil Gubernur dari jabatannya. (4) Apabila Bupati/Walikota dan atau Wakil Bupati/Wakil Walikota berstatus sebagai terdakwa, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memberhentikan sementara Bupati/Walikota dan atau Wakil Bupati/Wakil Walikota dari jabatannya.

PASAL 26

BAB II: PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH | Bagian Keempat - Pertanggungjawaban Karena Hal Tertentu
(1) Apabila keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah bersalah, DPRD mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah kepada onomi Daerah. (2) Apabila keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Gubernur dan atau Wakil Gubernur tidak bersalah, rta merehabilitasi nama baik Gubernur dan Wakil Gubernur. (3) Apabila keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Bupati/Walikota dan atau Wakil Bupati/Wakil Walikota tidak bersalah, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mencabut pemberhentian sementara serta merehabilitasi nama baik Bupati/Walikota dan atau WakilBupati/Wakil Walikota. BAB III .. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 27

BAB III: KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila masa jabatan Kepala Daerah berakhir tidak bertepatan dengan waktu akhir tahun anggaran dan
tidak lebih atau kurang dari 3 (tiga) bulan, pertanggungjawaban akhir masa jabatan mencakup
pertang-gungjawaban akhir tahun.

PASAL 28

BAB III: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Materi yang dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

PASAL 29

BAB III: KETENTUAN LAIN-LAIN
Gubernur dan atau Wakil Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dapat diberhentikan oleh ernur memperoleh penugasan lain dari Presiden. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 30

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Bagi Kepala Daerah yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, penilaian
pertanggungjawabannya didasarkan kepada:
a.
Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah apabila sisa masa jabatannya kurang dari 2
(dua) tahun;
b.
Renstra apabila sisa masa jabatannya lebih dari 2 (dua) tahun.
(2)
Khusus untuk pertanggungjawaban akhir tahun anggaran pertama dari sisa masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang Renstranya belum ditetapkan didasarkan
kepada Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah.
Pasal 31 …

PASAL 31

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan tata tertib DPRD tentang pertanggungjawaban Kepala Daerah yang telah ada, disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 32

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.