PP NOMOR 109 TAHUN 2000

KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:109
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi
Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
2.
Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
BAB II
KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN
(1)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari
jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2)
Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya dikembalikan kepada
instansi asalnya.

BAB III …
BAB III
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Bagian Pertama
Gaji dan Tunjangan

PASAL 4

BAB III: KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH | Bagian Pertama - Gaji dan Tunjangan
(1)
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan
jabatan, dan tunjangan lainnya.
(2)
Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(3)
Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali
ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

BAB III: KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH | Bagian Pertama - Gaji dan Tunjangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau
fasilitas rangkap dari Negara.
Bagian Kedua
Biaya Sarana dan Prasaran

PASAL 6

BAB III: KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH | Bagian Kedua - Biaya Sarana dan Prasaran
(1)
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan
beserta perlengkapannya dan biaya pemeiliharaan.
(2)
Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan
barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik
kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.

Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Sarana Mobilitas

PASAL 7

BAB III: KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
(2)
Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas
diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
Bagian Keempat
Biaya Operasional

PASAL 8

BAB III: KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH | Bagian Keempat - Biaya Operasional
Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:
a.
biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
b.
biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris
rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c.
biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk
pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d.
biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang
dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e.
biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan
cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;
f.
biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiaya perjalanan dinas dalam rangka
pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
g.
biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah berikut atributnya;
h.
biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial
masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 9 …

PASAL 9

BAB III: KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH | Bagian Keempat - Biaya Operasional
(1)
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi
ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;
b. di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;
c. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar
0,75%;
d. di atas Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar
0,40%;
e. di atas Rp 250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1 milyar dan paling tinggi sebesar
0,25%;
f.
di atas Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%.
(2)
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan
klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
b. di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;
c. di atas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar
1,50%;
d. di atas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar
0,80%;
e. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar
0,40%;
f.
di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%.

PASAL 10

BAB III: KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH | Bagian Keempat - Biaya Operasional
(1) Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Peraturan Daerah yang mengatur penyediaan anggaran untuk kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Propinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. (4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah. BAB IV … BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 11

BAB IV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

BAB IV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.