Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah
Propinsi, Kabupaten, dan Kota.
2.
Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua.
3.
Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan
telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Sekretariat DPRD adalah perangkat DPRD yang membantu DPRD dalam menyelenggarakan
tugas dan kewenangannya.
5.
Sekretaris DPRD adalah Pejabat yang memimpin Sekretariat DPRD yang diangkat oleh Kepala
Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, atas persetujuan pimpinan DPRD
dan dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan
DPRD.
6.
Uang Representasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD sehubungan
dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan anggota DPRD.
7. Uang …
7.
Uang Paket adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD dalam menghadiri
dan mengikuti rapat-rapat yang terdiri dari uang transport lokal dan uang makan.
8.
Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD karena kedudukannya
sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
9.
Tunjangan Komisi adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD sehubungan dengan
kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Komisi.
10.
Tunjangan Panitia adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD sehubungan dengan
kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Panitia.
11.
Biaya penunjang Kegiatan adalah biaya yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan
wewenang DPRD.
12.
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota untuk
pembayaran Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
13.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota
DPRD untuk menambah penghasilan.
BAB II
KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
Bagian Pertama
Penghasilan Tetap
PASAL 2
BAB II: KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA | Bagian Pertama - Penghasilan Tetap
Penghasilan Tetap Pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari:
a.
uang Representasi;
b.
uang Paket;
c.
Tunjangan Jabtan;
d.
Tunjangan Komisi;
e.
Tunjangan Khusus;
f.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan.
Pasal 3 …
PASAL 3
BAB II: KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA | Bagian Pertama - Penghasilan Tetap
(1)
Pimpinan dan anggota DPRD menerima Uang Representasi.
(2)
Besarnya Uang Representasi bagi Ketua DPRD Propinsi, paling tinggi 60% (enam puluh
perseratus) dari gaji pokok gubernur, dan untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota paling tinggi 60%
(enam puluh perseratus) dari gaji pokok Bupati/Walikota.
(3)
Besarnya Uang Representasi Wako Ketua DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota paling tinggi 90%
(sembilan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD.
(4)
Besarnya Uang Representasi anggota DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota paling tinggi 80% (delapan
puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD.
(5)
Selain Uang Representasi, kepada Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga
dan Tunjangan Beras.
(6)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku
bagi Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 4
BAB II: KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA | Bagian Pertama - Penghasilan Tetap
(1)
Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Uang Paket.
(2)
Besarnya Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 25% (dua puluh lima
perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
PASAL 5
BAB II: KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA | Bagian Pertama - Penghasilan Tetap
(1)
Kepala Pimpinan DPRD diberikan Tunjangan Jabatan.
(2)
Besarnya Tunjangan Jabtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 50% (lima puluh
perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
PASAL 6
BAB II: KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA | Bagian Pertama - Penghasilan Tetap
(1)
Bagi anggota DPRD dalan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota
Komisi diberikan Tunjangan Komisi.
(2)
Besarnya Tunjangan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
b. Wakil Ketua paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
c. Sekretaris paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
d. Anggota paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
Pasal 7 …
PASAL 7
BAB II: KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA | Bagian Pertama - Penghasilan Tetap
Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Tunjangan Khusus.
PASAL 8
BAB II: KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA | Bagian Pertama - Penghasilan Tetap
Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan yang besarnya sama
dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Kedua
Tunjangan Panitia
PASAL 9
BAB II: KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA | Bagian Kedua - Tunjangan Panitia
(1)
Anggota DPRD dalam kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Panitia
diberikan Tunjangan Panitia.
(2)
Besarnya Tunjangan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
b. Wakil Ketua paling tinggi 10% (sepuluh perseratus dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
c. Sekretaris paling tinggi 10% (sepuluh perseratus dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
d. Anggota paling tinggi 10% (sepuluh perseratus dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
Bagian Ketiga
Tunjangan Kesejahteraan
PASAL 10
BAB II: KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA | Bagian Ketiga - Tunjangan Kesejahteraan
(1)
untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, kepada Pimpinan dan anggota DPRD diberikan
Tunjangan Kesehatan.
(2)
Tunjangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk jaminan
asuransi.
Pasal 11 …
PASAL 11
BAB II: KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA | Bagian Ketiga - Tunjangan Kesejahteraan
Apabila Pimpinan atau anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan:
a.
uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali Uang Representasi atau apabila meninggal dunia dalam
menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali Uang Representasi;
b.
bantuan biaya pengangkutan jenazah.
PASAL 12
BAB II: KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA | Bagian Ketiga - Tunjangan Kesejahteraan
(1)
Ketua DPRD disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan
dinas.
(2)
Wakil-wakil Ketua DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) Unit kendaraan dinas.
(3)
Biaya pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapan, dan kendaraan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD.
(4)
Apabila Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bhaktinya, rumah jabatan beserta
perlengkapan dan kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah
Daerah.
PASAL 13
BAB II: KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA | Bagian Ketiga - Tunjangan Kesejahteraan
Pimpinan dan anggota DPRD dapat disediakan pakaian sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah.
Bagian Keempat
Biaya Kegiatan DPRD
PASAL 14
BAB II: KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA | Bagian Keempat - Biaya Kegiatan DPRD
(1)
untuk kelancaran pelaksanaan tugas DPRD pada Belanja Sekretariat DPRD disediakan:
a.
Belanja Pegawai;
b.
Belanja Barang;
c.
Biaya Perjalanan Dinas;
d.
Biaya Pemeliharaan;
e.
Biaya Penunjang Kegiatan.
(2)
Besarnya …
(2)
Besarnya biaya penunjang kegiatan DPRD Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan
Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 175 juta dan paling tinggi sebesar 1,5%;
b. di atas Rp 15 s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 225 juta dan paling tinggi sebesar 1,25%;
c. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 625 juta dan paling tinggi sebesar
1%;
d. di atas Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar paling rendah Rp 1 milyar dan paling tinggi sebesar
0,75%;
e. di atas Rp 250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,875 milyar dan paling tinggi
sebesar 0,50%;
f.
di atas Rp 500,00 milyar s/d Rp 2,50 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%;
(3)
Besarnya biaya penunjang kegiatan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi
Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp 2,00 milyar paling rendah Rp 75 juta dan paling tinggi sebesar 5%;
b. di atas Rp 2,00 milyar s/d Rp 5,00 milyar paling rendah Rp 100 juta dan paling tinggi sebesar
4%;
c. di atas Rp 5,00 milyar s/d Rp 10,00 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar
3%;
d. di atas Rp 10,00 milyar s/d Rp 20,00 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi
sebesar 2%;
e. di atas Rp 20,00 milyar s/d Rp 50,00 milyar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi
sebesar 1%;
f.
di atas Rp 50,00 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar
0,75%;
g. di atas Rp 150 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1.125 milyar dan paling tinggi
0,50%;
h. di atas Rp 500 milyar paling rendah Rp 2,5 milyar dan paling tinggi 0,35%;
BAB III
PENGELOLAAN KEUANGAN
PASAL 15
BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN
Berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, Pimpinan DPRD dan
Sekretaris DPRD menyusun Rencana Anggaran Belanja DPRD.
Pasal 16 …
PASAL 16
BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Pengeluaran yang timbul sebagai akibat Peraturan Pemerintah ini menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Peraturan Daerah yang mengatur penyediaan anggaran untuk kegiatan DPRD di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Propinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. (4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah.
PASAL 17
BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN
Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PASAL 18
BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN
Pengelolaan keuangan DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dan pertanggungjawaban
keuangan DPRD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 19
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, difasilitasi oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah Propinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah bagi
Daerah Kabupaten/Kota.
PASAL 20
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tata tertib DPRD yang mengatur tentang hak keuangan DPRD yang telah dibuat,
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 21 …
PASAL 21
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini segala ketentuan yang bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 22
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.