Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari
Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya
untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan
pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja
sama dengan pihak ketiga.
Pasal 2 …
PASAL 2
Besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan adalah
sebagai berikut:
a.
0% (nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang,
dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga
pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum
Perumnas);
b.
50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya
terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain dimaksud pada huruf a.
PASAL 3
Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk pemberian Hak Pengelolaan
adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 4
(1)
Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal pemberian Hak Pengelolaan adalah nilai pasar pada saat
diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari pada Nilai Jual
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai
dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Objek Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
PASAL 5
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota hanya dapat melakukan pendaftaran Hak Pengelolaan setelah
Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan atau Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 6 …
PASAL 6
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena
pemberian Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan.
PASAL 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997 tentang
Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan
(, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3708),
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.