PP NOMOR 115 TAHUN 2000

PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:115
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-undang
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur
dalam Pasal 25 ayat (8);

2. Pajak …
2.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas
penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21
Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000, termasuk Pajak Penghasilan Pasal
21 yang bersifat final dan setoran akhir tahun.

PASAL 2

(1)
Penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan pasal 21
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dan dengan imbangan sebagai berikut :
a.
80% (delapan puluh persn) untuk Pemerintah Pusat;
b.
20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar;
(2)
Bagian penerimaan Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibagi
antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dengan imbangan sebagai berikut:
a.
40% (empat puluh persen) untuk Daerah Propinsi;
b.
60% (enam puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Pengalokasian
bagian
penerimaan
Pemerintah
Daerah
kepada
masing-masing
Daerah
Kabupaten/Kota diatur berdasarkan usulan Gubernur dengan pertimbangan faktor-faktor jumlah
penduduk, luas wilayah, serta faktor-faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan.

PASAL 3

bagian penerimaan - Pemerintah
Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan
pendapatan daerah untuk masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan setiap tahun
anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 4

Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan - pendapatan daerah untuk masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan setiap tahun
Ketentuan lebih lanjut yang dipelrukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5 …

PASAL 5

Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan - pendapatan daerah untuk masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan setiap tahun
Naskah pasal.

PASAL 21

ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-undang
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur
dalam Pasal 25 ayat (8);

2. Pajak …
2.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas
penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21
Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000, termasuk Pajak Penghasilan Pasal
21 yang bersifat final dan setoran akhir tahun.
Pasal 2
(1)
Penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan pasal 21
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dan dengan imbangan sebagai berikut :
a.
80% (delapan puluh persn) untuk Pemerintah Pusat;
b.
20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar;
(2)
Bagian penerimaan Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibagi
antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dengan imbangan sebagai berikut:
a.
40% (empat puluh persen) untuk Daerah Propinsi;
b.
60% (enam puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Pengalokasian
bagian
penerimaan
Pemerintah
Daerah
kepada
masing-masing
Daerah
Kabupaten/Kota diatur berdasarkan usulan Gubernur dengan pertimbangan faktor-faktor jumlah
penduduk, luas wilayah, serta faktor-faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan.
Pasal 3
Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan
pendapatan daerah untuk masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan setiap tahun
anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang dipelrukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5 …

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.