PP NOMOR 12 TAHUN 2000

PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 33

Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencarian dan Pertolongan; Mengingat : 1.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Nomor 53 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481); 3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN. BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Pencarian dan pertolongan untuk selanjutnya disebut SAR (Search and

Rescue) adalah usaha dan kegiatan yang meliputi :

a. mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan atau penerbangan;

b. mencari kapal dan atau pesawat udara yang mengalami musibah;

2. Pelayaran … 2.

Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhan, serta keamanan dan keselamatannya; 3.

Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait; 4.

Musibah pelayaran atau penerbangan adalah kecelakaan yang menimpa kapal dan atau pesawat udara dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta dapat membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa manusia; 5.

Potensi SAR adalah sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan operasi SAR; 6.

Unsur SAR (SAR Unit/SRU) adalah potensi SAR yang sudah terbina dan atau siap untuk digunakan dalam kegiatan operasi SAR; 7.

Operasi SAR adalah :

a. segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk mencari, menolong dan menyelamatkan para korban sebelum diadakan penanganan berikutnya;

b. rangkaian kegiatan yang terdiri atas 5 (lima) tahap yaitu tahap menyadari, tahap tindak awal, tahap perencanaan, tahap operasi dan tahap akhir penugasan; 8.

Evaluasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah pelayaran dan atau penerbangan serta bencana dan musibah lainnya dari lokasi bencana/musibah ke tempat penampungan pertama untuk tindakan penanganan berikutnya; 9.

Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal atau hilang akibat dari musibah pelayaran, penerbangan, atau bencana dan musibah lainnya; 10.

Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah instansi pelaksana tugas di bidang pencarian dan pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri; 11.

Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang SAR. BAB II PEMBINAAN DAN PENGERAHAN POTENSI SAR

PASAL 2

BAB II PEMBINAAN DAN PENGERAHAN
(1) Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan pengerahan Potensi SAR. (2) Pelaksanaan pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Basarnas. Pasal 3 …

PASAL 3

BAB II PEMBINAAN DAN PENGERAHAN
(1) Pembinaan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : a. pengaturan; b. pengawasan; dan c. pengendalian. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi : a. penetapan kebijaksanaan umum; dan b. penetapan kebijaksaan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi : a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan di bidang SAR; dan b. penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan di bidang SAR. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi : a. pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan pencarian dan pertolongan; dan b. pemberian bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan pencairan dan pertolongan.

PASAL 4

BAB II PEMBINAAN DAN PENGERAHAN
Dalam rangka pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan kegiatan yang meliputi : a. perencanaan; b. pendayagunaan; c. pengembangan; dan d. pelaksanaan pengendalian.

PASAL 6

BAB II PEMBINAAN DAN PENGERAHAN
(1) Pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan jenis musibah yang terjadi. (2) Dalam pelaksanaan operasi SAR, Kepala Basarnas dapat meminta pengerahan Potensi SAR kepada Instansi/organisasi yang mempunyai Potensi SAR. (3) Potensi SAR yang memberikan bantuan atas permintaan Kepala Basarnas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat diberikan biaya yang penggantian sesuai kemampuan keuangan negara. (4) Tata cara pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan biaya penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. BAB III PELAKSANAAN OPERASI SAR

PASAL 7

BAB III PELAKSANAAN OPERASI SAR
(1) Besarnya wajib melakukan siaga SAR 24 (dua puluh empat) jam terus menerus untuk melakukan pemantauan terhadap kejadian musibah pelayaran dan atau penerbangan. (2) Pelaksanaan siaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung dengan peralatan deteksi dini, telekomunikasi dan sistem informasi beserta sarana penunjangnya yang dapat digunakan selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus. (3) Tata cara pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

PASAL 8

BAB III PELAKSANAAN OPERASI SAR
Pelaksanaan operasi SAR didukung dengan fasilitas dan alat peralatan SAR yang memadai.

PASAL 9

BAB III PELAKSANAAN OPERASI SAR
(1) Penanganan terhadap musibah pelayaran yang terjadi di daerah lingkungan kerja dan atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja dan atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan. (2) Penanganan terhadap musibah penerbangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara dan atau kawasan keselamatan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja bandar udara dan atau kawasan keselamatan operasi penerbangan. Pasal 10 …

PASAL 10

BAB III PELAKSANAAN OPERASI SAR
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menyatakan penghentian atau selesai terhadap operasi SAR dengan pertimbangan : a. seluruh korban telah berhasil ditemukan, ditolong dan dievakuasi; b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi SAR, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan. (2) Operasi SAR yang telah dihentikan atau dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya nformasi baru mengenai indikasi diketemukannya lokasi dan atau korban musibah. (3) Operasi SAR dapat diperpanjang pelaksanaannya atas permintaan dengan beban biaya ditanggung oleh pihak yang meminta. (4) Tata cara penghentian atau pernyataan selesai operasi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan perpanjangan pelaksanaan operasi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

PASAL 11

BAB III PELAKSANAAN OPERASI SAR
Penanganan musibah yang terjadi di wilayah yang berbatasan dengan wilayah negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama secara bilateral atau multilateral.

PASAL 12

BAB III PELAKSANAAN OPERASI SAR
(1) Unsur SAR Indonesia yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah negara lain, terlebih dahulu harus mendapatkan izin (clearance) dari negara yang bersangkutan. (2) Untuk mendapatkan izin (clearance) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Basarnas melakukan koordinasi dengan Rescue Coordination Centre (RCC) negara yang bersangkutan atau Perwakilan negara tersebut di Indonesia.

PASAL 13

BAB III PELAKSANAAN OPERASI SAR
(1) Unsur SAR negara lain yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah kesatuan Republik Indonesia, terlebih dahulu wajib mendapat izin (clearance) dari negara Republik Indonesia. (2) Untuk mendapat izin (clearance) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Rescue Coordination Centre (RCC) atau Perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia melakukan koordinasi dengan Basarnas atau Perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan untuk pengurusannya. Pasal 14 …

PASAL 14

BAB III PELAKSANAAN OPERASI SAR
(1) Unsur SAR negara lain yang didatangkan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia, biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia. (2) Unsur SAR negara lain yang atas permintaannya sendiri membantu pelaksanaan operasi SAR di wilayah Republik Indonesia, maka biaya operasionalnya tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Republik Indonesia.

PASAL 15

BAB III PELAKSANAAN OPERASI SAR
Potensi SAR yang berupa kapal dan atau pesawat udara yang diikutsertakan dalam operasi SAR diberikan kemudahan dan prioritas pelayanan untuk kelancaran operasi SAR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV WILAYAH TANGGUNG JAWAB SAR

PASAL 16

BAB IV WILAYAH TANGGUNG JAWAB SAR
Wilayah tanggung jawab SAR meliputi seluruh wilayah teritorial Republik Indonesia.

PASAL 17

BAB IV WILAYAH TANGGUNG JAWAB SAR
(1) Untuk kepentingan efisiensi pelaksanaan operasi SAR di wilayah teritorial Republik Indonesia, ditetapkan pembagian wilayah tanggung jawab SAR. (2) Pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 18

BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi bencana dan musibah lainnya, potensi SAR dapat dikerahkan untuk membantu penanggulangannya. BAB VI … BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 19

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur pencarian dan pertolongan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 20

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1972 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 tentang Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk Kapal-kapal Laut dan Udara yang Mendapat Kecelakaan (Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 1972), dinyatakan tidak berlaku. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 2000 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 25