PP NOMOR 129 TAHUN 2000

PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:129
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3.

Pembentukan Daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. 4.

Pemekaran Daerah adalah pemecahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota menjadi lebih dari satu Daerah. 5.

Penghapusan Daerah adalah pencabutan status sebagai Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. 6.

Penggabungan Daerah adalah penyatuan Daerah yang dihapus kepada Daerah lain. 7.

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah adalah forum konsultasi Otonomi Daerah di tingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada Presiden. BAB II TUJUAN

PASAL 2

BAB II: TUJUAN
Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan Daerah bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan melalui:
a.
peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b.
percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi;
c.
percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
d.
percepatan pengelolaan potensi daerah;

e.
peningkatan keamanan dan ketertiban;
f.
peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.
BAB III …
BAB III
SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH

PASAL 3

BAB III: SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH
Daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut:
a.
kemampuan ekonomi;
b.
potensi daerah;
c.
sosial budaya;
d.
sosial politik;
e.
jumlah penduduk;
f.
luas daerah;
g.
pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.

PASAL 4

BAB III: SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH
Kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan cerminan hasil kegiatan
usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota yang dapat diukur dari:
a.
produk domestik regional bruto (PDRB);
b.
penerimaan daerah sendiri.

PASAL 5

BAB III: SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH
Potensi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan cerminan tersedianya
sumberdaya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan
kesejahteraan masyarakat yang dapat diukur dari:
a.
lembaga keuangan;
b.
sarana ekonomi;
c.
sarana pendidikan;
d.
sarana kesehatan;
e.
sarana transportasi dan komunikasi;
f.
sarana pariwisata;
g.
ketenagakerjaan.

Pasal 6 …

PASAL 6

BAB III: SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH
Sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan cerminan yang berkaitan dengan
struktur sosial dan pola budaya masyarakat, kondisi sosial budaya masyarakat yang dapat diukur dari :
a.
tempat peribadatan;
b.
tempat/kegiatan institusi sosial dan budaya;
c.
sarana olah raga.

PASAL 7

BAB III: SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH
Sosial politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, merupakan cerminan kondisi sosial politik
masyarakat yang dapat diukur dari :
a.
partisipasi masyarakat dalam berpolitik;
b.
organisasi kemasyarakatan.

PASAL 8

BAB III: SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH
Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, merupakan jumlah tertentu penduduk
suatu Daerah.

PASAL 9

BAB III: SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH
Luas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, merupakan luas tertentu suatu daerah.

PASAL 10

BAB III: SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH
Pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, merupakan pertimbangan untuk
terselenggaranya Otonomi Daerah yang dapat diukur dari :
a.
keamanan dan ketertiban;
b.
ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
c.
rentang kendali;

d.
Propinsi yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kabupaten dan atau Kota;
e.
Kabupaten yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan;
f.
Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan.
Pasal 11 …

PASAL 11

BAB III: SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH
Cara pengukuran dan penilaian persyaratan pembentukan Daerah, dilakukan berdasarkan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 12

BAB III: SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH
Usul pembentukan Daerah yang sudah memenuhi persyaratan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN,
DAN PENGGABUNGAN DAERAH

PASAL 13

BAB IV: KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN,
(1)
Pemekaran Daerah dapat dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a.
kemampuan ekonomi;
b.
potensi daerah;
c.
sosial budaya;
d.
sosial politik;
e.
jumlah penduduk;
f.
luas daerah;
g.
pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
(2)
Cara pengukuran dan penilaian kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan cara
pengukuran dan penilaian pembentukan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 12.

PASAL 14

BAB IV: KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN,
(1)
Penghapusan Daerah dilakukan apabila Daerah tidak mampu melaksanakan Otonomi Daerahnya.

(2)
Daerah yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digabungkan dengan Daerah lain.
(3)
Penghapusan dan penggabungan daerah mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a.
kemampuan ekonomi;
b.
potensi daerah;
c.
sosial budaya;
d. sosial politik; …
d.
sosial politik;
e.
jumlah penduduk.

PASAL 15

BAB IV: KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN,
Cara pengukuran dan penilaian penghapusan dan penggabungan Daerah dilakukan berdasarkan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
PROSEDUR PEMBENTUKAN, PEMEKARAN,
PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH

PASAL 16

BAB V: PROSEDUR PEMBENTUKAN, PEMEKARAN,
(1) Prosedur Pembentukan Daerah sebagai berikut:

a. ada kemauan politik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat yang bersangkutan;

b. pembentukan Daerah harus didukung oleh penelitian awal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;

c. usul pembentukan Propinsi disampaikan kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan dilampirkan hasil penelitian Daerah dan persetujuan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah Propinsi dimaksud, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD;

d. usul pembentukan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur dengan dilampirkan hasil penelitian Daerah dan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota serta persetujuan DPRD Propinsi, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD;

e. dengan memperhatikan usulan Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memproses lebih lanjut dan dapat menugaskan Tim untuk melakukan observasi ke Daerah yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; f. berdasarkan rekomendasi pada huruf e, Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah meminta tanggapan para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan dapat menugaskan Tim Teknis Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ke Daerah untuk melakukan penelitian lebih lanjut;

g. para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memberikan saran dan pendapat secara tertulis kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;

h. berdasarkan …

h. berdasarkan saran dan pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, usul pembentukan suatu daerah diputuskan dalam rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; i. apabila berdasarkan hasil keputusan rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyetujui usul pembentukan Daerah, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengajukan usul pembentukan Daerah tersebut beserta Rancangan Undang-undang Pembentukan Daerah kepada Presiden; j. apabila , Rancangan Undang-undang pembentukan Daerah disampaikan kepada DPR-RI untuk mendapat persetujuan. (2) Prosedur pemekaran Daerah sama dengan prosedur pemben-tukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 17

BAB V: PROSEDUR PEMBENTUKAN, PEMEKARAN,
(1) Prosedur Penghapusan dan Penggabungan Daerah:

a. usul penghapusan dan penggabungan Daerah Propinsi disampaikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Propinsi kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

b. usul penghapusan dan penggabungan Daerah Kabupaten/ Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota melalui Gubernur kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

c. sebelum suatu Daerah dihapus, masyarakat daerah tersebut diminta pendapatnya untuk bergabung dengan Daerah yang berdampingan dan yang diinginkan yang dituangkan dalam Keputusan DPRD;

d. Daerah yang akan menerima penggabungan Daerah yang dihapus, Kepala Daerah dan DPRD membuat keputusan mengenai penerimaan Daerah yang dihapus ke dalam Daerahnya;

e. dengan memperhatikan usulan Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memproses lebih lanjut dan dapat menugaskan Tim untuk melakukan observasi ke daerah yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; f. berdasarkan rekomendasi pada huruf e, Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah meminta tanggapan para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan dapat menugaskan Tim Teknis Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ke Daerah untuk melakukan penelitian lebih lanjut;

g. para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memberikan saran dan pendapat secara tertulis kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;

h. berdasarkan …

h. berdasarkan saran dan pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, usul penghapusan dan penggabungan Daerah diputuskan dalam rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; i. apabila berdasarkan hasil keputusan rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyetujui usul penghapusan dan penggabungan Daerah, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengajukan usul penghapusan dan penggabungan Daerah tersebut beserta Rancangan Undang-undang Penghapusan dan Penggabungan Daerah kepada Presiden; j. apabila menyetujui usul dimaksud, Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan dan Penggabungan Daerah disampaikan kepada DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan. (2) Pemerintah atas inisiatif sendiri, berdasarkan hasil penelitian, menyarankan agar suatu Daerah dihapus dan digabungkan ke dalam wilayah Daerah lainnya. BAB VI PEMBIAYAAN

PASAL 18

BAB VI: PEMBIAYAAN
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, terhitung
sejak diresmikannya pembentuk-an Propinsi yang baru dibentuk, pembiayaan yang diperlukan
pada tahun pertama sebelum dapat disusun APBD Propinsi yang baru dibentuk, dibebankan
kepada APBD Propinsi induk, berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Propinsi
yangbaru dibentuk, APBD Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Propinsi yang baru
dibentuk dan dapat dibantu melalui APBN.
(2)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, terhitung
sejak diresmikannya pembentuk-an Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, pembiayaan yang

diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun APBD Kabupaten/Kota yang baru
dibentuk, dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota induk, berdasarkan hasil pendapatan yang
diperoleh dari Kabupaten/Kota yang baru dibentuk.
(3)
Segala biaya yang berhubungan dengan penghapusan dan penggabungan Daerah dibebankan
pada APBN.
BAB VII …
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 19

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk melakukan evaluasi tingkat kemampuan Daerah dalam penyelenggaraan otonominya, Daerah setiap
tahun harus menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 huruf a,
b, dan c kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.