PP NOMOR 13 TAHUN 2000

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831); 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

4. Peraturan … 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3510); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3174); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3766); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM.

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3766) diubah, yaitu sebagai berikut :

1. Mengubah … 1. Mengubah tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. 2. Ketentuan

PASAL 2

diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dihitung dengan cara tarif dikalikan jumlah satuan dikalikan harga jual".

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2000 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. BONDAN GUNAWAN