PASAL 1
(1)
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar
negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar
negeri di Indonesia.
(3)
Dengan
memperhatikan
perkembangan
moneter,
Menteri
Keuangan
dapat
menetapkan
pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia selain sebagaimana
ditentukan dalam ayat (1).
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek
Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak termasuk bunga dan
diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(5)
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengajukan permohonan restitusi atas
pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan restitusi diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar
negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar
negeri di Indonesia.
(3)
Dengan
memperhatikan
perkembangan
moneter,
Menteri
Keuangan
dapat
menetapkan
pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia selain sebagaimana
ditentukan dalam ayat (1).
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek
Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak termasuk bunga dan
diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(5)
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengajukan permohonan restitusi atas
pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan restitusi diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.