PP NOMOR 131 TAHUN 2000

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:131
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar
negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar
negeri di Indonesia.
(3)
Dengan
memperhatikan
perkembangan
moneter,
Menteri
Keuangan
dapat
menetapkan
pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia selain sebagaimana
ditentukan dalam ayat (1).
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek
Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak termasuk bunga dan
diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(5)
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengajukan permohonan restitusi atas
pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan restitusi diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.

PASAL 2

Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat
Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.
dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
b.
dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif
berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar
negeri.

Pasal 3 …

PASAL 3

(1)
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap:
a. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah
deposito dan tabungan serta Sertikat Bank Indonesia tersebut tidak melebih Rp 7.500.000,00
(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang
bank luar negeri di Indonesia;
c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau
diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang
dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
d.
bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah
sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat
sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah
susun sederhana sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri Keuangan, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dan atau Gubernur Bank
Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.

PASAL 4

(1)
Bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) dan Bank Indonesia wajib memotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual
kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan Dana Pensiun yang pendiriannya
belum disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong Pajak Penghasilan atas
diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 6 …

PASAL 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994
tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
(, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3582)
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.