PP NOMOR 132 TAHUN 2000

PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:132
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut
Pajak Penghasilan yang bersifat final.

PASAL 2

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian.

Pasal 3 …

PASAL 3

Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dan Pasal 2.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dengan memperhatikan rekomendasi dari instansi yang terkait.

PASAL 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang
Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3575) dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.