PP NOMOR 134 TAHUN 2000

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:134
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga
Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB Angka (4) Nomor 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah biaya izin
pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan
disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan
pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

PASAL 2

(1)
Besarnya tarif biaya izin atas perubahan data yang tercantum dalam izin ditentukan sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari besarnya tarif biaya izin sebagaimana ditentukan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Besarnya tarif biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk Angka I huruf
A sampai dengan huruf F pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

(1)
Besarnya tarif biaya izin atas perpanjangan izin ditetapkan sebesar tarif biaya izin sebagaimana
ditentukan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Apabila terjadi keterlambatan dalam perpanjangan izin, pemegang izin wajib membayar biaya izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditambah denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
besarnya biaya izin.
(3)
Keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak izin
berakhir.

PASAL 4

Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Lampiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Pasal 5 …

PASAL 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.