PASAL 1
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga
Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB Angka (4) Nomor 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah biaya izin
pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan
disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan
pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga
Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB Angka (4) Nomor 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah biaya izin
pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan
disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan
pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.