PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
2.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian
penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
3.
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
4.
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
5.
Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya
dapat dipindahtangankan.
6.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
7.
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
8.
Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran.
9.
Obligasi adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu,
yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup
pembiayaan perusahaan.
10.
Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas
deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.
11.
Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang pribadi atau badan lain baik
karena peminjaman uang maupun karena perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu
tertentu sesuai perjanjian.
12.
Penyertaan modal adalah pemilikan sebagian dari modal suatu perusahaan oleh orang pribadi
atau badan pada badan lain baik dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya.
BAB II …
BAB II
JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
DARI PENJUALAN SECARA LELANG
1.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
2.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian
penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
3.
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
4.
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
5.
Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya
dapat dipindahtangankan.
6.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
7.
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
8.
Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran.
9.
Obligasi adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu,
yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup
pembiayaan perusahaan.
10.
Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas
deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.
11.
Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang pribadi atau badan lain baik
karena peminjaman uang maupun karena perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu
tertentu sesuai perjanjian.
12.
Penyertaan modal adalah pemilikan sebagian dari modal suatu perusahaan oleh orang pribadi
atau badan pada badan lain baik dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya.
BAB II …
BAB II
JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
DARI PENJUALAN SECARA LELANG