PP NOMOR 136 TAHUN 2000

TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:136
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
2.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian
penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
3.
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
4.
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
5.
Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya
dapat dipindahtangankan.
6.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
7.
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
8.
Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran.
9.
Obligasi adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu,
yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup
pembiayaan perusahaan.
10.
Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas
deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.
11.
Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang pribadi atau badan lain baik
karena peminjaman uang maupun karena perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu
tertentu sesuai perjanjian.
12.
Penyertaan modal adalah pemilikan sebagian dari modal suatu perusahaan oleh orang pribadi
atau badan pada badan lain baik dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya.

BAB II …
BAB II
JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
DARI PENJUALAN SECARA LELANG

PASAL 2

BAB II: JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa :
1.
uang tunai;
2.
surat-surat berharga:
a.
kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka,
tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
b.
obligasi;
c.
saham;
d.
piutang;
e.
penyertaan modal; dan
f.
surat berharga lainnya.
3.
barang yang mudah rusak atau cepat busuk.

PASAL 3

BAB II: JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
(1)
Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14
(empat belas) hari sejak penyitaan barang yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat segera menggunakan, menjual dan atau
memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.
(2)
Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir
Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang
sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.
(3)
Terhadap barang yang mudah rusak atau cepat busuk, Pejabat dapat segera menjual
barang-barang dimaksud untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.

PASAL 4

BAB II: JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
(1)
Penggunaan, penjualan dan atau pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. uang tunai …
a. uang tunai disetor ke kas negara atau ke kas daerah;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu dipindah-bukukan ke rekening kas negara atau kas daerah atas
permintaan Pejabat kepada bank yang bersangkutan;
c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya :
1. yang diperdagangkan di bursa efek, dijual oleh Pejabat melalui bursa efek sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; dan
2. yang tidak diperdagangkan di bursa efek langsung dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
d. piutang yang hak menagihnya beralih kepada Pejabat berdasarkan berita acara persetujuan
pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
e. penyertaan modal pada perusahaan lain yang penguasaannya beralih kepada Pejabat
berdasarkan akte persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
f.
hasil penjualan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e
disetor ke kas negara atau kas daerah;
(2)
Untuk penentuan harga jual, Pejabat dapat meminta bantuan kepada Jasa Penilai.
(3)
Penjualan atas barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diikuti
dengan pembuatan Berita Acara Pengalihan Hak dari Pejabat kepada pembeli yang fungsinya
dipersamakan dengan Risalah Lelang.

PASAL 5

BAB II: JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
(1)
Pejabat dan Jurusita Pajak dilarang membeli barang sitaan baik untuk diri sendiri maupun atas
kuasa pihak lain.
(2)
Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan, berlaku juga
terhadap istri, suami, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak
angkat.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 7 …

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998
tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam
Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3726) dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.