PP NOMOR 137 TAHUN 2000

TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK, DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:137
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. 2.

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 3.

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4.

Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. 5.

Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. 6.

Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah. 7.

Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 8.

Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan. BAB II … BAB II TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN

PASAL 2

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak
setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan
kepada Penanggung Pajak.

PASAL 3

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
(1)
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang:
a.
mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
b.
diragukan itikad baiknya dalam melunasi Utang pajak.
c.
Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat
setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau
dari Gubernur untuk penagihan pajak daerah.

PASAL 4

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
(1)
Permohonan izin penyanderaan diajukan oleh Pejabat atau atasan Pejabat kepada Menteri
Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau kepada Gubernur untuk penagihan pajak daerah.
(2)
Permohonan izin penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:
a.
identitas Penanggung Pajak yang akan disandera;
b.
jumlah utang pajak yang belum dilunasi;
c.
tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan; dan
d.
uraian tentang adanya petunjuk bahwa Penanggung Pajak diragukan itikad baik dalam
pelunasan utang pajak.

PASAL 5

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
(1)
Surat Perintah Penyanderaan diterbitkan oleh Pejabat seketika setelah diterimanya izin tertulis dari
Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur untuk penagihan pajak
daerah.
(2) Surat Perintah …
(2)
Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:
a.
identitas Penanggung Pajak;
b.
alasan penyanderaan;
c.
izin penyanderaan;
d.
lama penyanderaan; dan
e.
tempat peyanderaan.

PASAL 6

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
(1)
Penanggung Pajak yang disandera ditempatkan ditempat tertentu sebagai tempat penyanderaan
dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.
tertutup dan terasing dari masyarakat;
b.
mempunyai fasilitas terbatas; dan
c.
mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai.
(2)
Sebelum tempat penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk, Penanggung
Pajak yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara dan terpisah dari tahanan lain.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyanderaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia.

PASAL 7

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Jangka waktu penyanderaan selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung sejak Penanggung Pajak
ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan.

PASAL 8

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
(1)
Jurusita Pajak harus menyampaikan Surat Perintah Penyanderaan langsung kepada Penanggung
Pajak dan salinannya disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan.
(2)
Dalam hal Penanggung Pajak yang akan disandera tidak dapat ditemukan, Jurusita Pajak melalui

Pejabat atau atasan Pejabat dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan untuk
menghadirkan Penanggung Pajak yang tidak dapat ditemukan tersebut.
(3)
Penyanderaan mulai dilaksanakan pada saat Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh
Penanggung Pajak yang bersangkutan.
Pasal 9 …
Pasal 9
1.
Penyanderaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk
Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya.
2.
Dalam melaksanakan penyanderaan Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau
Kejaksaan.
3.
Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penyanderaan pada saat Penanggung Pajak ditempatkan di
tempat penyanderaan, dan Berita Acara Penyanderaan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, kepala
tempat penyanderaan dan saksi-saksi.
4.
Berita Acara Penyanderaan paling sedikit memuat:
a.
nomor dan tanggal Surat Perintah Penyanderaan;
b.
izin tertulis Menteri Keuangan atau Gubernur;
c.
identitas Jurusita Pajak;
d.
identitas
e.
identitas Penanggung Pajak yang disandera;
f.
tempat penyanderaan;
g.
lamanya penyanderaan; dan
h.
identitas saksi penyanderaan.
5.
Salinan Berita Acara Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada
kepala tempat penyanderaan, Penanggung Pajak yang disandera, dan Bupati atau Walikota.

PASAL 10

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
(1)
Penanggung Pajak yang disandera dilepas, jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
b.
apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah dipenuhi;
c.
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.
berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
(2)
Pejabat memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan apabila Penanggung

Pajak akan dilepas dari penyanderaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a, huruf c, atau huruf d.
(3)
Kepala tempat penyanderaan segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat apabila
Penanggung Pajak telah dilepas dari penyanderaan.
Pasal 11 …
Pasal 11
1.
Penanggung Pajak yang melarikan diri dari tempat penyanderaan dalam masa penyanderaan,
disandera
kembali
berdasarkan
Surat
Perintah
Penyanderaan
yang
dahulu
diterbitkan
terhadapnya.
2.
Masa penyanderaan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan masa
penyanderaan menurut Surat Perintah Penyanderaan yang dahulu diterbitkan terhadapnya dengan
memperhitungkan masa penyanderaan yang telah dijalani sebelum Penanggung Pajak melarikan
diri.

PASAL 12

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Penyanderaan tetap dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah dilakukan pencegahan.

PASAL 13

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Biaya penyanderaan dibebankan kepada Penanggung Pajak yang disandera dan diperhitungkan sebagai
biaya penagihan pajak.

PASAL 14

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Selama dalam penyanderaan Penanggung Pajak berhak untuk:
a.
melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing;
b.
memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.
mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga;
d.
menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;
e.
memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya Penanggung Pajak yang disandera;
f.
menerima kunjungan dari:

keluarga, pengacara dan sahabat; dokter pribadi atas biaya sendiri; rohaniawan.
Pasal 15
1.
Penanggung
Pajak
yang
disandera
dapat
mengajukan
gugatan
terhadap
pelaksanaan
penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri.
2.
Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diajukan setelah
masa penyanderaan berakhir.
BAB III …
BAB III
REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK
DAN PEMBERIAN GANTI RUGI
Pasal 16
1.
Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan
tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat mengajukan
permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi.
2.
Permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pejabat
yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan.
3.
Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada
media cetak harian yang berskala nasional dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
4.
Besarnya ganti rugi yang diberikan Pejabat kepada Penanggung Pajak adalah sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari selama masa penyanderaan yang telah dijalaninya.
5.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
6.
Tata cara pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Tata Cara Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3727) dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 18 …

PASAL 18

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 9 1

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Penyanderaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk
Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya.
2.
Dalam melaksanakan penyanderaan Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau
Kejaksaan.
3.
Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penyanderaan pada saat Penanggung Pajak ditempatkan di
tempat penyanderaan, dan Berita Acara Penyanderaan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, kepala
tempat penyanderaan dan saksi-saksi.
4.
Berita Acara Penyanderaan paling sedikit memuat:
a.
nomor dan tanggal Surat Perintah Penyanderaan;
b.
izin tertulis Menteri Keuangan atau Gubernur;
c.
identitas Jurusita Pajak;
d.
identitas
e.
identitas Penanggung Pajak yang disandera;
f.
tempat penyanderaan;
g.
lamanya penyanderaan; dan
h.
identitas saksi penyanderaan.
5.
Salinan Berita Acara Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada
kepala tempat penyanderaan, Penanggung Pajak yang disandera, dan Bupati atau Walikota.
Pasal 10
(1)
Penanggung Pajak yang disandera dilepas, jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
b.
apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah dipenuhi;
c.
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.
berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
(2)
Pejabat memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan apabila Penanggung

Pajak akan dilepas dari penyanderaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a, huruf c, atau huruf d.
(3)
Kepala tempat penyanderaan segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat apabila
Penanggung Pajak telah dilepas dari penyanderaan.
Pasal 11 …

PASAL 11 1

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Penanggung Pajak yang melarikan diri dari tempat penyanderaan dalam masa penyanderaan,
disandera
kembali
berdasarkan
Surat
Perintah
Penyanderaan
yang
dahulu
diterbitkan
terhadapnya.
2.
Masa penyanderaan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan masa
penyanderaan menurut Surat Perintah Penyanderaan yang dahulu diterbitkan terhadapnya dengan
memperhitungkan masa penyanderaan yang telah dijalani sebelum Penanggung Pajak melarikan
diri.
Pasal 12
Penyanderaan tetap dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah dilakukan pencegahan.
Pasal 13
Biaya penyanderaan dibebankan kepada Penanggung Pajak yang disandera dan diperhitungkan sebagai
biaya penagihan pajak.
Pasal 14
Selama dalam penyanderaan Penanggung Pajak berhak untuk:
a.
melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing;
b.
memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.
mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga;
d.
menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;
e.
memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya Penanggung Pajak yang disandera;
f.
menerima kunjungan dari:

keluarga, pengacara dan sahabat; dokter pribadi atas biaya sendiri; rohaniawan.

PASAL 15 1

BAB II: TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Penanggung
Pajak
yang
disandera
dapat
mengajukan
gugatan
terhadap
pelaksanaan
penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri.
2.
Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diajukan setelah
masa penyanderaan berakhir.
BAB III …
BAB III
REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK
DAN PEMBERIAN GANTI RUGI

PASAL 16 1

BAB III: REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK
Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan
tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat mengajukan
permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi.
2.
Permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pejabat
yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan.
3.
Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada
media cetak harian yang berskala nasional dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
4.
Besarnya ganti rugi yang diberikan Pejabat kepada Penanggung Pajak adalah sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari selama masa penyanderaan yang telah dijalaninya.
5.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
6.
Tata cara pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Tata Cara Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3727) dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 18 …
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.