Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
Dalam menghitung penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g
Undang-undang Pajak Penghasilan tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa
penyetoran yang berasal dari:
a.
Kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal/membeli saham di
atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian
saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; dan
b.
Kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
Undang-undang Pajak Penghasilan.
PASAL 2
BAB I: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
Biaya pengembangan hutan tanaman industri yang berumur lebih dari 1 (satu) tahun dan hanya 1 (satu)
kali memberikan hasil, dikapitalisasi selama periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga
pokok produk yang diproduksi atau dijual.
PASAL 3
BAB I: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
(1)
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8)
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali:
a.
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf g
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, sepanjang tidak dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut
benar-benar telah dibayar;
b. Pajak Masukan …
b.
Pajak Masukan berkenaan dengan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam
menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) Undang-undang Pajak Penghasilan.
(2)
Pajak Masukan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan atau harta tidak
berwujud serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-undang Pajak Penghasilan,
terlebih dulu harus dikapitalisasi dengan pengeluaran/biaya tersebut dan dibebankan melalui
penyusutan atau amortisasi.
PASAL 4
BAB I: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena
Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk:
a.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek
Pajak;
b.
biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya
bersifat final;
c.
biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak
berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan
Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak
Penghasilan;
d.
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan,
kecuali pajak atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan tetapi tidak
termasuk dividen sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar
untuk pemotongan pajak; dan
e.
kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau
kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek
Pajak.
PASAL 5
BAB I: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
Dalam hal terjadi pengalihan harta perusahaan kepada pegawainya, maka keuntungan berupa selisih
antara harga pasar harta tersebut dengan nilai sisa buku merupakan penghasilan bagi perusahaan.
Pasal 6 …
PASAL 6
BAB I: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
(1)
Laba bruto usaha dalam suatu tahun pajak yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang
berusaha di bidang jasa konstruksi yang proses pekerjaan fisiknya meliputi masa beberapa tahun
pajak dihitung berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan.
(2)
Untuk menghitung penghasilan neto, laba bruto usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikurangi dengan biaya atau pengeluaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
Undang-undang Pajak Penghasilan.
PASAL 7
BAB I: PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya
dalam hal-hal tertentu dan atau bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
BAB II
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
MELALUI PIHAK LAIN
PASAL 8
BAB II: PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
(1)
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
Undang-undang Pajak Penghasilan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau
pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi
terlebih dahulu.
(2)
Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada saat pembayaran, kecuali ditetapkan lain oleh
Menteri Keuangan.
(3)
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau
akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih
dahulu.
(4)
Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya
pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa
yang terjadi terlebih dahulu.
Pasal 9 …
PASAL 9
BAB II: PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
(1)
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang
Pajak Penghasilan harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah
tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan
disampaikan, kecuali Wajib Pajak tersebut mendapat kemudahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak memperoleh izin perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan, Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang terutang berdasarkan
penghitungan sementara harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga
setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir bersamaan dengan pengajuan permohonan
perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pelunasan
kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan,
angsuran atau penundaan tersebut juga berlaku untuk pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan
Pasal 26 ayat (4).
PASAL 10
BAB II: PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
(1)
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak
Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal atau berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal,
atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,
dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak
Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan yang
dikenakan pajak tersendiri yang bersifat final.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
BAB III …
BAB III
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
PASAL 11
BAB III: PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari
badan-badan yang tidak wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, wajib memiliki NPWP dan
melaksanakan sendiri penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun
berjalan serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 12
BAB IV: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku
yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru harus dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan
tersendiri dengan melampirkan neraca dan laporan laba-rugi.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Terhadap Wajib Pajak yang tahun pajak/tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim,
ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 berlaku sampai dengan tahun pajak/tahun
buku 2000 yang berakhir sebelum tanggal 1 Juli 2001, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14.
(2) Wajib Pajak …
(2)
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan sebelum atau pada tanggal 31 Desember
2000 yang jangka waktunya terbatas, dapat menikmati fasilitas tersebut sampai dengan jangka
waktu tersebut habis.
PASAL 14
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Kewajiban pajak dalam tahun berjalan untuk tahun pajak/tahun buku 2001 yang meliputi masa
pajak/pembukuan sampai dengan Desember 2000 dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1), tetap dihitung berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan beserta Perubahannya sebelum diubah berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 15
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
(, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3798), dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL 16
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 26
BAB II: PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
ayat (4).
Pasal 10
(1)
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak
Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal atau berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal,
atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,
dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak
Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan yang
dikenakan pajak tersendiri yang bersifat final.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
BAB III …
BAB III
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
Pasal 11
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari
badan-badan yang tidak wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, wajib memiliki NPWP dan
melaksanakan sendiri penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun
berjalan serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
(1)
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku
yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru harus dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan
tersendiri dengan melampirkan neraca dan laporan laba-rugi.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1)
Terhadap Wajib Pajak yang tahun pajak/tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim,
ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 berlaku sampai dengan tahun pajak/tahun
buku 2000 yang berakhir sebelum tanggal 1 Juli 2001, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14.
(2) Wajib Pajak …
(2)
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan sebelum atau pada tanggal 31 Desember
2000 yang jangka waktunya terbatas, dapat menikmati fasilitas tersebut sampai dengan jangka
waktu tersebut habis.
Pasal 14
Kewajiban pajak dalam tahun berjalan untuk tahun pajak/tahun buku 2001 yang meliputi masa
pajak/pembukuan sampai dengan Desember 2000 dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1), tetap dihitung berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan beserta Perubahannya sebelum diubah berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
(, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3798), dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.