PP NOMOR 139 TAHUN 2000

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:139
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa keuntungan modal (capital gain), bunga
dan atau diskonto yang berasal dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan atau yang dilaporkan
di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari
Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek;
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK.
Pasal 1 …

Pasal 1
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa keuntungan modal (capital gain), bunga
dan atau diskonto yang berasal dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan atau yang dilaporkan
di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 2
Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh :
a.
Penerbit obligasi (emiten) pada saat emisi perdana obligasi tanpa bunga (zero coupon bond);
b.
Penerbit obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran bunga;
c.
Bank Wajib Pajak dalam negeri, cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap
di Indonesia, Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal, pada saat perolehan obligasi
berbunga atas bunga berjalan yang diperoleh selama masa kepemilikan oleh penjual obligasi;
d.
Penyelenggara bursa pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang
dilaporkan ke bursa efek.
Pasal 3
1.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa diskonto yang diterima
atau diperoleh pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) pada saat emisi perdana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dan penghasilan bunga yang diterima atau
diperoleh pemilik obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf b atau penghasilan bunga berjalan yang diperoleh pada saat pengalihan obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan sebagai berikut:
a.
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap;
b.
20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
2.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa keuntungan modal
(capital gain), bunga dan atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat
transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar 0,03 % (tiga perseratus persen) dari nilai
transaksi.

Pasal 4 …
Pasal 4
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dikecualikan dari pemotongan Pajak
Penghasilan yang dilakukan oleh pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b
dan huruf c adalah:
a.
Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha
tetap di Indonesia;
b.
Dana pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c.
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima)
tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
Pasal 5
1.
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penerbit obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a bagi pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), tidak bersifat final.
2.
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penyelenggara bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf d bagi:
a.
Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk
usaha tetap di Indonesia;
b.
Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c.
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima)
tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
d.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah
Penghasilan Tidak Kena Pajak;
tidak bersifat final.
Pasal 6
1.
Selisih lebih nilai konversi obligasi yang dapat dipertukarkan dengan saham (convertible bond) di
atas nilai buku obligasi tersebut pada saat terjadi pertukaran, merupakan keuntungan modal
(capital gain) bagi pemilik obligasi.
2.
Atas penghasilan yang berupa keuntungan modal (capital gain) sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan.

Pasal 7 …

PASAL 7

Tata cara pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa
efek diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

PASAL 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek
(, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3646),
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

Naskah pasal.

PASAL 3 1

Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa diskonto yang diterima
atau diperoleh pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) pada saat emisi perdana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dan penghasilan bunga yang diterima atau
diperoleh pemilik obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf b atau penghasilan bunga berjalan yang diperoleh pada saat pengalihan obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan sebagai berikut:
a.
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap;
b.
20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
2.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa keuntungan modal
(capital gain), bunga dan atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat
transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar 0,03 % (tiga perseratus persen) dari nilai
transaksi.

Pasal 4 …
Pasal 4
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dikecualikan dari pemotongan Pajak
Penghasilan yang dilakukan oleh pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b
dan huruf c adalah:
a.
Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha
tetap di Indonesia;
b.
Dana pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c.
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima)
tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.

PASAL 5 1

Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penerbit obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a bagi pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), tidak bersifat final.
2.
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penyelenggara bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf d bagi:
a.
Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk
usaha tetap di Indonesia;
b.
Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c.
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima)
tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
d.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah
Penghasilan Tidak Kena Pajak;
tidak bersifat final.

PASAL 6 1

Selisih lebih nilai konversi obligasi yang dapat dipertukarkan dengan saham (convertible bond) di
atas nilai buku obligasi tersebut pada saat terjadi pertukaran, merupakan keuntungan modal
(capital gain) bagi pemilik obligasi.
2.
Atas penghasilan yang berupa keuntungan modal (capital gain) sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan.

Pasal 7 …
Pasal 7
Tata cara pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa
efek diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek
(, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3646),
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.