PASAL 3
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri
oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
ditetapkan sebagai berikut :
a.
4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
b.
2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
c.
4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
PASAL 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664), dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL 1
1
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum
Undang-undang Pajak Penghasilan.
2.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh
Lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
PASAL 2
1
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1):
a. dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan oleh
pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam
negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat
pembayaran uang muka dan termijn;
b. dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan dalam
hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a.
2.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2):
a. dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan Pasal 3 oleh pengguna jasa,
dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk
usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang
muka dan termijn;
b. dikenakan …
b. dikenakan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan Pasal 3, dengan cara menyetor sendiri
Pajak Penghasilan yang terutang pada saat menerima pembayaran uang muka dan termijn,
dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam
huruf a.
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri
oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
ditetapkan sebagai berikut :
a.
4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
b.
2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
c.
4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664), dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar …