PP NOMOR 143 TAHUN 2000

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG AJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:143
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Undang-undang PPN adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
2.
Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
3.
Piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak.
4.
Persediaan Barang Kena Pajak adalah persediaan bahan baku, persediaan bahan pembantu,
persediaan barang dalam proses, persediaan barang setengah jadi, dan atau persediaan barang
jadi.
5.
Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan
usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
a.
menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko,
kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau
dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah; dan
b.
menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran
tersebut; dan
c.
melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis,
pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli
pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang
Kena Pajak yang dibelinya.

BAB II …
BAB II
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

PASAL 2

BAB II: PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
(1)
Dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam
pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan
Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 15 Undang-undang PPN, adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang
Kena Pajak.
(2)
Dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam
pengertian bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang
PPN, adalah bentuk kerjasama operasi.
(3)
Saat pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 15 Undang-undang PPN, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
BAB III
IMPOR BARANG KENA PAJAK

PASAL 3

BAB III: IMPOR BARANG KENA PAJAK
Atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan
dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan.
BAB IV
DASAR PENGENAAN PAJAK

PASAL 4

BAB IV: DASAR PENGENAAN PAJAK
(1)
Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor,

Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai
sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang.
(2) Atas …
(2)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha
Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah atau atas impor
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang dikenakan atas perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
tersebut.
(3)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha
Kena Pajak selain pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Dasar Pengenaan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dikenakan atas perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut.
BAB V
PENGHITUNGAN PAJAK

PASAL 5

BAB V: PENGHITUNGAN PAJAK
(1)
Dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya Pajak
yang terutang.
(2)
Apabila dalam nilai kontrak atau perjanjian tertulis telah termasuk Pajak, maka wajib disebutkan
dengan jelas bahwa dalam nilai tersebut telah termasuk Pajak.
(3)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka jumlah
harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar
Pengenaan Pajak.

PASAL 6

BAB V: PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Pajak Pertambahan

Nilai yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak. (2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak, maka cara penghitungan Pajaknya adalah sebagai berikut :

a. Pajak … a. Pajak Pertambahan Nilai = 10 --------- X 110 + t harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak b. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah = t --------- X 110 + t harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak t = besarnya tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Pengusaha Kena Pajak tidak atau tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak, maka besarnya Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Jual, atau Penggantian, atau Nilai Lain sesuai hasil pemeriksaan, sehingga besarnya Pajak yang terutang dihitung berdasarkan tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak menurut hasil pemeriksaan. (4) Pengusaha yang seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuh-kan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, maka besarnya Pajak yang terutang dihitung sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

PASAL 7

BAB V: PENGHITUNGAN PAJAK
(1)
Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak yang telah dilaporkan
oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa, dan tidak
mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan
sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa.
(2)
Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena
bencana alam ataupun sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, tidak mengakibatkan
dilakukan penyesuaian Pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya

untuk
perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.
(3)
alam …
(3)
alam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari
yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah
disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak tersebut tidak
dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut.
(4)
Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh
pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.
(5)
Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir, pembeli barang,
penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah
Pabean.

PASAL 8

BAB V: PENGHITUNGAN PAJAK
(1)
Atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar
Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual.
(2)
Atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan persediaan Barang Kena
Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, serta atas pemakaian sendiri dan
pemberian cuma-cuma, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Nilai Lain yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.

PASAL 9

BAB V: PENGHITUNGAN PAJAK
(1)
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam menghitung Pajak yang terutang dapat memilih
Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
(2)
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang memilih menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat penjualan, atas penyerahan Barang Kena
Pajak antar tempat penjualan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang tidak memilih menggunakan Nilai Lain sebagai
Dasar Pengenaan Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat penjualan, maka penyerahan Barang
Kena Pajak antar tempat penjualan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

PASAL 10

BAB V: PENGHITUNGAN PAJAK
Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 11 …

PASAL 11

BAB V: PENGHITUNGAN PAJAK
(1)
Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian
dilakukan dengan mempergunakan mata
uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata
uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan
pada saat pembuatan Faktur Pajak.
(2)
Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan sehubungan dengan
pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang PPN mempergunakan mata uang asing, maka besarnya
Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs
yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
BAB VI
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

PASAL 12

BAB VI: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
(1)
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(2)
Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat selain tempat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau
Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara
jabatan.
BAB VII
SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG

PASAL 13

BAB VII: SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG
(1)
Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau
hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan

secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat
Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.
(2)
Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau
hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan
atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak
pembeli.
(3)
Terutangnya …
(3)
Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini :
a. saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang oleh
Pengusaha Kena Pajak;
b. saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud ditagih oleh Pengusaha Kena
Pajak;
c. saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diterima pembayarannya, baik
sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak; atau
d.
saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal saat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c tidak diketahui.
(4)
Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas
atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
(5)
Terutangnya Pajak atas impor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut
dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
(6)
Terutangnya Pajak atas ekspor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak
dikeluarkan dari Daerah Pabean.
(7)
Terutangnya Pajak atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan atau
persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi,
adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat :
a.
ditandatanganinya akte pembubaran oleh Notaris; atau
b.
berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
atau
c.
tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perseroan dibubarkan; atau
d.
diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan
usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau
dokumen yang ada.
(8)
Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha
atau penggabungan usaha atau pemekaran usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan

yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak tersebut, terjadi pada
saat ditandatanganinya akte yang berkenaan oleh Notaris.
Pasal 14 …

PASAL 14

BAB VII: SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG
(1)
Tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha
dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Tempat Pajak terutang atas :
a.
Impor Barang Kena Pajak, adalah di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan ke dalam
Daerah Pabean;
b.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean adalah di tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dalam hal
orang pribadi atau badan tersebut bukan sebagai Wajib Pajak atau di tempat orang pribadi
atau badan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak;
c.
Kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak, adalah di
tempat bangunan tersebut didirikan.
(3)
Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebagai tempat
Pajak terutang atas ekspor Barang Kena Pajak, baik atas
permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.

PASAL 15

BAB VII: SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG
(1)
Setiap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak.
(2)
Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen
tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena

Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, yaitu :
a.
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak;
b.
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang …
c.
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f.
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(4)
Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam
ayat (2) dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 16

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berlaku sebelum
dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai :
a.
Jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan
b.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 18

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 19 …

PASAL 19

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994 (, ), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 ()
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 20

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.